JAKARTA: Total kekayaan industri dana pensiun sepanjang tahun lalu meningkat 15.37% menjadi sebesar Rp130,6 triliun dibandingkan dengan posisi aset pada tahun sebelumnya sebesar Rp113,2 triliun.
Data Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum diaudit menunjukkan dari total aset tersebut, aset Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) mencapai Rp112,6 triliun, sementara aset Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebesar Rp18 triliun.
Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat mengatakan jika dihitung pertumbuhan dana pensiun (dapen), rata-rata per tahun aset dapen tumbuh 17,56% sejak diberlakukannya UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun.
Tahun lalu, katanya, pertumbuhan aset DPLK ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan DPPK seiring dengan pertumbuhan peserta DPLK lebih cepat bertambah.
Dari data tersebut, pertumbuhan DPLK sebesar 19,2% dari Rp15,1 triliun pada 2009 menjadi Rp18 triliun pada tahun lalu, mengungguli DPPK yang tumbuh 14,6% dari Rp98,2 triliun menjadi Rp112,6 triliun. Namun demikian, secara komposisi DPLK hanya menyumbang 9% padahal dana pensiun pemberi kerja berkontribusi 91% dari total aset.
“Terjadi pergeseran peserta dari dapen pemberi kerja ke lembaga keuangan. Ada beberapa DPPK yang bubar dan mengalihkan pengelolaan pesertanya ke DPLK sehingga ini menjadi salah satu pendorong,” katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.(yn)
Sumber: Bisnis.com