Tuesday, 06 October 2015

Optimalkan Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon

Pesangon adalah kewajiban perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja/karyawan. Cepat atau lambat, kewajiban pesangon pasti terjadi. Entah akibat karyawan pensiun, meninggal dunia, atau akibat adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Masalahnya, masih banyak perusahaan/pemberi kerja yang tidak siap saat harus membayarkan pesangon karyawan. Mengapa? Karena dana pesangonnya tidak dicadangkan sejak dini, hanya dibukukan tapi tidak dialokasikan secara terpisah. Konsekuensinya, kini banyak pekerja yang harusnya mendapat "hak" pesangon, tetapi belum dibayarkan. Silakan saja cek berita tentang "pesangon karyawan yang belum/tidak dibayarkan".

Menurut data statistik, dari 22 juta perusahaan di Indonesia dengan jumlah angkatan kerja mencapai 121,2 juta orang, tidak lebih dari 5% yang memiliki program jaminan hari tua/pensiun. Kondisi yang sangat ironis. Banyak dari kita yang "rajin" bekerja untuk "masa pensiun" yang belum berketentuan. 

Sebagai antisipasi, maka DPLK PPUKP (Prgram Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon) patut menjadi pilihan bagi perusahaan/pemberi kerja. Karena pesangon merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, sesuai dengan amanat UU No. 13/2003, khususnya pasal 167. 

Program DPLK PPUKP membantu perusahaan untuk memberikan kepastian dan jaminan hidup yang layak bagi karyawan saat tidak bekerja lagi, baik karena PHK, Pensiun atau meninggal dunia. DPLK PPUKP memeiliki 3 keistimewaan, yaitu 1) Pooled Fund atau diadministrasikan atas nama perusahaan, 2) Manfaatnya dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum), dan 3) adanya tax benefits atau fasilitas pajak. 

Adapun manfaat DPLK PPUKP bagi perusahaan dan karyawan adalah sebagai berikut: 

Manfaat bagi Perusahaan 

  1. Memberikan solusi atas masalah arus kasyang mungkin dihadapi oleh  perusahaan di kemudian hari. 
  2. Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25). 
  3. Dapat mempertahankan karyawan berkualitas. 
  4. Menjadi nilai tambah bagiperusahaan 
  5. Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan. 

Manfaat bagi Karyawan

  1. Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua. 
  2. Pendanaan yang "sudah pasti" dari Pemberi Kerja. 
  3. Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan. 
  4. Terpisah dari kekayaan perusahaan. 

Dalam konteks memberikan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya perusahaan menyediakan program DPLK untuk Kompensasi Pesangon harus dilakukan. Untuk edukasi pentingnya program pesangon sebagai solusi cash flow perusahaan saat pembayaran pesangon karyawan tiba waktunya. 

Mengapa perlu edukasi? Karena saat ini masih banyak perusahaan yang belum siap untuk membayarkan pesangon karyawan. Perusahaan tidak memiliki dana cadangan untuk membayar kompensasi pesangon ketika karyawan diberhentikan atau pensiun. Akibatnya, perusahaan menjadi terbebani saat uang pesangon harus dibayarkan. 

Karyawan/pekerja adalah aset penting perusahaan. Dan karena itu, perusahaan wajib menyiapkan "hak" yang harus mereka terima sebagai komitmen imbalan pasca kerja. Optimalkan terus pasar DPLK untuk Kompensasi Pesangon. #SadarPENSIUN 

 

Last modified on Wednesday, 16 March 2016 11:19

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Hubungi Kami
Wisma Bumiputera, 2nd Floor, Suite 205 Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
DKI Jakarta 12910
Indonesia
Phone: 021 - 5713007
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tentang Kami

  • Sejarah Singkat
    Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK) atau dikenal dengan Asosiasi DPLK pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi…
    Read more