Wednesday, 09 March 2011

Pengurus dana pensiun wajib ikuti fit and proper test

JAKARTA. Kementerian Keuangan memperketat persyaratan untuk menjadi pengurus Dana Pensiun (Dapen). Berdasarkan Peraturan BAPEPAM-LK Nomor: Per-02/BL/2010, pengurus Dana Pensiun wajib mengikuti fit and proper test sesuai dengan Pasal 3A PMK No.36/PMK.010/2010.

Dalam PMK tersebut disebutkan, selain memenuhi lima persyaratan untuk menjadi pengurus Dana Pensiun, para kandidat juga harus mengikuti fit and proper test.

Berita ini disambut baik kalangan industri. Kepala Hubungan Masyarakat Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) Ricky Samsico mengatakan, kalangan industri siap dengan kebijakan ini. Menurutnya, untuk menjadi pengurus Dapen haruslah orang-orang yang berkompeten.

Kebijakan fit and proper test sendiri baru berlangsung tahun ini. "Ini akan menjadikan industri dana pensiun menjadi lebih baik. Karena nantinya Dapen akan diisi oleh orang-orang yang berkompeten," ujar Ricky.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Dana Pensiun Taspen, Asiwardi Gandhi. Dia mengatakan bahwa kebijakan ini sifatnya sangat positif. Hal ini dikarenakan dana yang dikelola Dapen berjangka sangat panjang.

SUmber: Kontan

Last modified on Wednesday, 26 August 2015 18:47

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Hubungi Kami
Wisma Bumiputera, 2nd Floor, Suite 205 Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
DKI Jakarta 12910
Indonesia
Phone: 021 - 5713007
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tentang Kami

  • Sejarah Singkat
    Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK) atau dikenal dengan Asosiasi DPLK pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi…
    Read more