Wednesday, 16 March 2016

Sejahterakan Masa Pensiun Karyawan Anda, Jangan Tunda Lagi Featured

Sekarang ini masih banyak perusahaan yang belum sediakan program pensiun bagi karyawannya. Semakin ditunda maka rencana karyawan hidup sejahtera di saat pensiun menjadi hal yang sulit terealisasi. Padahal karyawan telah mendedikasikan seluruh jiwa raganya di saat produktif untuk kemajuan perusahaan. Bekerja untuk kemajuan perusahaan, di samping untuk mencukupi kebutuhan kelurganya. Namun, bagaimana di saat karyawan tidak bekerja lagi? Saat ia pensiun? Sejahterakah karyawan kita?

 

Jangan tunda, rencana baik perusahaan untuk menyejahterakan pensiun karyawan. Setiap karyawan, di mana pun ia bekerja, pasti mendambakan masa pensiun yang sejahtera. Untuk bisa pensiun sejahtera memang tidak mudah. Tapi juga tidak sulit, Apa yang harus dilakukan? Satu hal saja, perlu direalisasikan program pensiun karyawan. Sebagai karyawan yang belum punya program pensiun dapat menyampaikan pentingnya program perusahaan kepada perusahaan. Sebagai perusahaan, ketersediaan program pensiun adalah hak karyawan sesuai amanat UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di saat bisnis perusahaan berjalan normal, apalagi profit maka program penisun pantas menjadi bagian program employee benefits. Ingat, sejahtera atau tidaknya karyawan di masa pensiun, bukanlah tanggung jawab karyawan semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab perusahaan.

 

Ibarat menanam tunas pohon, program pensiun memang baru bisa dipetik hasilnya di kemudian hari. Namun, program pensiun bisa jadi satu-satunya bekal yang diharapkan seorang karyawan –termasuk keluarganya-- saat memasuki masa purnabakti atau pensiun. Hanya masalahnya, tidak semua perusahaan telah menyediakan program pensiun karyawan, 

 

Karena itu, tanggung jawab perusahaan atau pemberi kerja untuk menyediakan program pensiun bagi karyawannya harus dilakukan sedini mungkin. Kehadiran program ini, nantinya dapat memotivasi kerja karyawan agar lebih nyaman dalam bekerja, menambah loyalitas, dan lebih produktif. Melalui program pensiun, karyawan akan lebih optimal dalam memberi kontribusi terhadap pencapaian target perusahaan.

 

Lalu apa yang harus dilakukan?

Bagi perusahaan yang belum memiliki program pensiun, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pantas menjadi pilihan. Melalui DPLK, sebuah perusahaan dapat memberikan program pensiun secara langsung, tanpa harus mendirikan dana pensiun sendiri. Karena berdasarkan UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun, DPLK merupakan badan hukum yang berhak mengelola dan menjalankan program pensiun, yang secara tegas memisahkan antara kekayaan dana pensiun dengan kekayaan pendirinya.

 

Kepesertaan DPLK bisa diikuti dan terbuka bagi karyawan, baik kumpulan/perusahaan maupun perorangan. Besarnya iuran yang bersifat fleksibel adalah salah satu nilai tambah DPLK. Peserta DPLK pun berhak atas pengurangan pajak penghasilan atas iurannya, disamping dapat menentukan pilihan investasinya sendiri serta hasil investasi yang terbebas dari pajak selama masa kepesertaan. Atas dalih itu, maka sudah sepatutnya tiap perusahaan melihat program pensiun DPLK sebagai suatu tabungan dan investasi jangka panjang, dan bukan sebagai beban.

 

Dengan mengikutsertakan karyawannya pada DPLK, perusahaan dipastikan akan memperoleh beberapa keuntungan. Misalnya, perusahaan tidak perlu lagi membayar uang jasa/pensiun bila karyawannya memasuki masa pensiun. Perusahaan DPLK akan membantu pembayaran uang pensiun karyawan. Keuntungan lainnya, perusahaan juga dapat menentukan besarnya iuran sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan. Bahkan penentuan usia pensiun normal (UPN) pun dapat disesuaikan dengan peraturan perusahaan.

 

Iuran yang dibayarkan, secara otomatis juga akan mengurangi pajak perusahaan. Kehadiran fasilitas ini, tanpa disadari, dapat memelihara karyawan yang berkualitas untuk tetap mengabdi di perusahaan kita, di samping dapat menjadi daya tarik tersendiri dalam rekrutmen karyawan. Program DPLK tidak hanya menjamin hari tua karyawan tapi juga meningkatkan reputasi dan image perusahaan.

 

 

Yukk, kita mulai pikirkan untuk merealisasikan program pensiun DPLK bagi karyawan kita. Jangan biarkan masa tua karyawan kita tidak sejahtera …. #SadarPENSIUN

Last modified on Wednesday, 16 March 2016 11:02

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Hubungi Kami
Wisma Bumiputera, 2nd Floor, Suite 205 Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
DKI Jakarta 12910
Indonesia
Phone: 021 - 5713007
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tentang Kami

  • Sejarah Singkat
    Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK) atau dikenal dengan Asosiasi DPLK pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi…
    Read more