Wednesday, 28 October 2015

Perusahaan WAJIB Siapkan PESANGON

Written by 

Cepat atau lambat setiap pemberi kerja akan membeyarkan kewajiban pesangon. 

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 167 menyiratkan setiap perusahaan wajib membayarkan pesangon karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ketersediaan dana pesangon karyawan harus disiapkan. 

Bisnis perusahaan yang terus tumbuh harus dibarengi dengan peningkatan hak-hak pekerja, seperti upah, asuransi karyawan, jaminan pensiun, dan dana pesangon. Setiap perusahaan dihimbau untuk menyiapkan dana pesangon bagi karyawan. Hal ini sebagai antisipasi atas kewajiban pembayaran pascakerja karyawan, baik karena PHK, pensiun, maupun meninggal dunia. 

Ketersediaan program pesangon dipastikan dapat mengurangi perselisihan yang terjadi di antara perusahaan dengan pekerja, di samping dapat menjadi solusi cash flowperusahaan. 

Mengapa perlu pencadangan dana pesangon? 

Karena banyak perusahaan yang tidak memiliki kecukupan dana untuk membayarkan pesangon karyawan pada saat harus dikeluarkan. Misalnya, saat mem-PHK karyawan. 

Untuk itu, setiap perusahaan harus mulai menyisihkan sebagian dana untuk memastikan ketersediaan dana pesangon apabila suatu saat diperlukan. Dengan pencadangan dana pesangon karyawan, perusahaan akan mendapat fasilitas tax benefits atau keuntungan pajak karena dianggap sebagai komponen biaya. Sehingga dapat mengurangi Pajak Penghasilan Badan (PPh 25). Tax benefits dana pesangon hanya berlaku apabila dana pesangon dari pemberi kerja dialihkan kepada pengelola dana pesangon. 

Oleh karena itu, dana pesangon bukan hanya dibukukan sebagai komponen utang, tercatat tetapi dananya tidak dikeluarkan. Dana pesangon sepantasnya dikeluarkan dan dialihkan kepada pihak ketiga, yang pantas untuk mengelola. Melalui pengalihan dana pesangon, pemberi kerja akan memperoleh tax benefits (keuntungan pajak), yang mencakup 1) dana yang disetorkan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25), dan 2) hasil investasi yang tidak dikenakan pajak. 

Saat ini banyak perusahaan yang tidak siap untuk membayarkan pesangon karyawan Karena tidak adanya dana yang cukup. Akibatnya kondisi keuangan perusahaan menjadi terbebani saat uang pesangon harus dibayarkan. 

Kita sadar, perusahaan yang baik adalah perusahaan yang menghargai jasa karyawannya. Karena itu, berikanlah karyawan program pesangon yang memadai. Mulailah untuk mencadangkan dana pesangon karyawan dari sekarang, di saat bisnis perusahaan berjalan mulus. Agar karyawan lebih produktif, agar pemberi kerja tidak mengalami kesulitan saat dana pesangon diperlukan. Karena Perusahaan Wajib Siapkan Dana Pesangon. 

#SadarPensiun

Last modified on Thursday, 05 November 2015 09:25

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Hubungi Kami
Wisma Bumiputera, 2nd Floor, Suite 205 Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
DKI Jakarta 12910
Indonesia
Phone: 021 - 5713007
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tentang Kami

  • Sejarah Singkat
    Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK) atau dikenal dengan Asosiasi DPLK pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi…
    Read more