Sebagai bagian edukasi dan literasi perpajakan dana pensiun, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar talkshow bertajuk "Implikasi Pengenaan PPh dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhadap Iuran Dana Pensiun” dan dihadiri 350 peserta, baik secara offline maupun online siang tadi di Jakarta (5/2/2024). Dibuka oleh Sesriwati (Direktur Pengawasan Dana Pensiun PPDP OJK) dan Tondy Suraddiredja (Ketua Umum Asosiasi DPLK), talkshow hasil kerjasama bidang Literasi dan Hukum-Kepatuhan Asosiasi DPLK ini sekaligus memberikan pencerahan terkait dengan penerapan skema TER pada tarif pajak PPh 21 pada iuran dana pensiun.
“Sebagai edukasi kepada pelaku DPLK dan klien korporasi, acara talkshow ini penting dilakukan. Setidaknya bisa menjadi upfate terhadap regulasi pajak yang baru, Semoga ke depan, kegiatan semacam iini sering dilakukan Asosiasi DPLK. Agar industri DPLK terus bertumbuh di Indonesia” ujar Sesriwati, Direktur Pengawasan Dana Pensiun PPDP OJK salam sambutannya.
Bertindak sebagai pembicara dalam talkshow ini yaitu: 1) Yudha Wijaya (Penyuluh Ahli Madya Direktorran P2 Humas DJP), 2) Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK), dan 3) Sony Wicaksono (Head of Tax Manulife Indonesia). Turut hadir pula Erna Lisa Wijaya (Kabid Literasi ADPLK) dan Endhy Maryantono (Kabid Hukum dan Kepatuhan ADPLK). Dalam paparannyak, Yudha Wijaya menegaskan penerapan skema pajak TER ini lebih bersifat simplikasi dan metode perhitungan yang disesuaikan menjadi bulanan dan harian. Agar lebih gampang dan lebih transparan bagi wajib pajak pribadi seperti karyawan.
Oleh karena itu, iuran dana pensiun seperti DPLK pada dasarnya tidak memiliki implikasi hukum. Karena penerapan PPh 21 dengan TER lebih berorientasi administrasi perpajakan terhadap gaji karyawan melalui pemberi kerja dan atau wajib pajak pribadi. Namun begitu, pelaku DPLK diharapkan dapat membantu edukasi kepada pemberi kerja atas penerapan pajak TER ini, di samping tetap menjaga tertib administrasi, pelaporan, dan bukti pendukung bila diperlukan. Tapi secara prinsip, iuran pensiun karyawan tetap menjadi pengurang PPh 21 karyawan dan iuran pemberi kerja tetap dianggap sebagai biaya. Hanya saja, di akhir tahun dibutuhkan penyesuaian.
Dalam kesempatan ini, beberapa penanya pun memberikan saran dan masukan kepada DJP, diantaranya terkait dengan 1) penerapan pajak terhadap penerima manfaat pensiun secara berkala dan 2) sebaiknya penerapan pajak TER ini diberlakukan pada nilai yang setelah dikurangi iuran pensiun. Untuk itu, disarankan Asosiasi DPLK dapat melakukan audiensi ke DJP.
Penerapan pajak dengan skema TER memang lebih bersifat teknis dan membutuhkan perubahan implementasi dari sebelumnya ke formula TER. Namun Demikian, sesusai dengan mandat Pasal 171 UU 4/2023 tentang P2SK dengan tegas disebutkan bahwa “program pensiun mendapat fasilitas perpajakan”. Sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan hari tua masyarakat dan akumulasi dana jangka panjang di Indonesia. Karena itu, fasilitas perpajakan memang berhak diperoleh peserta dana pensiun. Karena program pensiun itu “menunda kenikmatan hari ini untuk masa tua”. Untuk itu, edukasi dan sosialisasi terkait regulasi terbarukan menjadi penting dilakukan secara berkelanjutan, termasuk soal perpajakan. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun