Friday, 24 January 2020

Sertifikasi DPLK, Standar Kompetensi Tenaga Pemasar dan Staf DPLK

Di era digital yang kian transparan, nasabah apapun menuntut professionalisme dan layanan terbaik suatu produk. Tidak terkecuali produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai alternatif pendanaan untuk meraih masa pensiun yang sejahtera.

 

Maka untuk itu, Asosiasi DPLK pun telah menerapkan “Sertifikasi DPLK” yang ditujukan kepada para tenaga pemasar dan staf di unit kerja DPLK manapun, bank atau asuransi jiwa termasuk para mitra di bidang investasi, agen, maupun finance. Tujuannya, agar tercipta standar kompetensi tenaga pemasar dan staf dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola dana pensiun lembaga keuangan. Untuk menjaga prinsip profesionalisme dan standar mutu layanan kepada nasabah. Agar nasabah tidak dirugikan di kemudian hari.

 

Berangkat dari spirit dan komitmen itulah, Asosiasi DPLK sebagai lembaga yang mengkoordinasikan 27 pelaku DPLK di Indonesiamenggelar “Ujian Sertifikasi DPLK” batch 8 yang diikuti 11 peserta dati 4 DPLK dan 1 konsultan pajak. Ujian berlangsung Classroom Asosiasi DPLK di Wisma Bumiputera Jakarta (24/1/2020). 

 

“Asosiasi DPLK menggelar ujian sertifikasi DPLK tiap 3 bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk memacu standar kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang bekerja di unit bisnis DPLK. Agar mampu melayani secara professional para nasabah DPLK” ujar Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK.

 

Sertifikasi DPLK diselenggarakan secara rutin setiap bulan Januari-April-Juli-Oktober (4 kali setahun) yang dapat diikuti tenaga pemasar dan staf yang ada di unit bisnis DPLK atau pihak lain yang berhubungan dengan bisnis DPLK. Hingga saat ini, tidak kurang 300 orang telah tersertifikasi DPLK yang mencakup modul 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risk.

 

Sertifikasi DPLK meruapakan impelmentasi prinsip perilaku profesional dan kompetensi anggota Asosiasi DPLK dalam menjalankan amanat POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, di samping memastkan berjalannya POJK 15/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. 

 

Sertifikasi DPLK sebagai bagian sertifikasi profesi tentu sangat penting. Agar tidak terjadi kesalahan dalam penualan DPLK, termasuk untuk mengotimalkan pengetahuan nasabah tentang manfaat DPLK itu sendiri. Karena hakikatnya, DPLK sangat penting sebagai bagian perencaaan masa pensiun yang sejahtera, saat tidak bekerja lagi. Karena dengan DPLK, setiap pekerja memiliki manfaat: 1) punya pendanaan yang pasti untuk hari tua, 2) memperoleh hasil investasi yang lumayan, dan 3) mendapat fasilitas perpajakan.

 

Untuk diketahui, hingga November 2019, industri DPLK telah mengelola aset lebih dari Rp 92 triliun dengan jumlah peserta mencapai 3,3 juta pekerja. Oleh karena itu, Asosiasi DPLK akan terus aktif melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya program pensiun, di samping menjadikan sertifikasi DPLK sebagai standar profesi. Agar masyarakat lebih mudah, lebih tertaik dalam mempersiapkan masa pensiunnya sendiri …..

 

Dan pastikan, tenaga pemasar dan staf-nya yang bekerja di DPLK sudah tersertifikasi… #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK #AsosiasiDPLK

Hubungi Kami
Wisma Bumiputera, 2nd Floor, Suite 205 Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
DKI Jakarta 12910
Indonesia
Phone: 021 - 5713007
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tentang Kami

  • Sejarah Singkat
    Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK) atau dikenal dengan Asosiasi DPLK pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi…
    Read more