Sebagai upaya memperkuat pemahaman terkait POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dan OJK menggelar Sosialisasi POJK 27/2023 yang dihadiri 80 peserta dari seluruh DPLK di Indonesia (7/2/2024). Dibuka oleh Tondy Suradiredja (Ketua Umum Asosiasi DPLK), sosialisasi ini menghadirkan Didy Handoko (Direktorat Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK).  

 

“Sosialisasi POJK 27/2023 penting untuk pemahaman kita bersama terkait regulasi baru. Semoga industri DPLK terus tumbuh ke depan, di samping dapat memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya.  Terima kasih Pak Didy dan teman-teman pelaku DPLK atas kehadirannya hari ini. Yuk Siapkan Pensiun” ujar Tondy Suradiredja dalam sambutannya.

  

Dimoderatori Endhy Mardiyantoro (Pengurus Asosiasi DPLK0, sosialisasi POJK 27/2023 ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama di antara pelaku DPLK. Agar nantinya dapat diimplementasikan dan dituangkan ke dalam perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP).  Sebagai contoh, penerapan usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 tahun, sedangkan usia pensiun dipercepat ditetapkan paling cepat 5 tahun sebelum Usia Pensiun Normal. Kondisi tersebut berlaku untuk setiap orang yang mulai menjadi Peserta sejak tanggal 12 Januari 2023.

 

Selain itu, dalam penjelasannya, Dana Pensiun dilarang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, kecuali untuk: a) pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau anak; b) pembayaran Manfaat Pensiun Disabilitas; c) kondisi mendesak tertentu yaitu pada saat Peserta mengalami kesulitan keuangan dan sakit kritis; dan d) kondisi tertentu bagi Peserta yang bukan pekerja penerima upah pada badan usaha (khusus DPLK). 

 

Dalam kesempatan ini, pelaku DPLK pun menyampaikan pertanyaan kepada Pak Didy untuk memastikan pemahaman terkait POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Melalui sosialisasi ini, harapannya industri DPLK semakin semangat dalam menyediakan program pensiun yang terbaik kepada masyarakat, baik individu maupun korporasi. Sekaligus bersinergi dalam memasarkan DPLK secara lebih efektif ke depannya. 

 

Patut diketahui, per Desember 2023, industri DPLK telah mengelola aset lebih dari Rp. 133,8 trilyun atau tumbuh 9% dibandingkan tahun sebelumnya dan melayani lebih dari 3,8 juta peserta. Untuk itu, setelah acara ini, pelaku DPLK diharapkan dapat melakukan penyesuaian PDP sesuai regulasi yang berlaku. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #AsosiasiDPLK

Sebagai upaya memastikan standar kompetensi pelaku dana pensiun, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar Sertifikasi DPLK batch 23 di Jakarta (24-26 Januari 2024). Melalui Sertifikasi DPLK, pelaku DPLK diharapkan memiliki standar pengetahuan, keterampilan, dan keahlian dalam memberikan penjelasan dan edukasi akan pentingnya DPLK sebagai perencanaan masa pensiun. 

 

Diikuti oleh 25 peserta dari DPLK/Manajer Investasi, Sertifikasi DPLK juga untuk meningkatkan perilaku profesional dalam memberikan layanan jasa terbaik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk update regulasi terbaru seperti POJK 27/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun dan implementasi dana pensiun sesuai UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

 

Sertifikasi DPLK meliputi kelas tutorial selama 2 hari dan ujian sertifikasi DPLK 1 hari. Adapun cakupan materinya terdiri dari modul: 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risiko. Hal ini menjadi bagian dari pengembangan kompetensi SDM di DPLK sesuai spirit Asosiasi DPLK ke depannya. Asosiasi DPLK menggelar ujian sertifikasi secara rutin setahun 4 kali (Januari-April-Juli-Oktober). Hingga saat ini, tidak kurang 700 orang telah tersertifikasi DPLK sebagai implementasi prinsip perilaku profesional dan kompetensi yang menjadi acuan standar industri DPLK di Indonesia, di samping untuk menjalankan amanat POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

 

Pasal 190 UU PPSK menegaskan bahwa "Pengelola Program Pensiun merupakan professional yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai". Untuk itu, Asosiasi DPLK mengambil peran untuk mengkoordinasikan dan mengoptimalkan kompetensi dan pengalaman yang memadai, dengan dibuktikan melalui 1) pendidikan, 2) masa bekerja, dan 3) sertifikasi, training, dan sebagainya. Oleh karena itu, sejak tahun 2017, Asosiasi DPLK telah menggelar "Sertifikasi DPLK" yang ditujukan kepada staf dan tenaga pemasar DPLK dan pihak terkait dana pensiun sebagai upaya dan komitmen menjaga standar kompetensi dan layanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada pengguna layanan dan masyarakat Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK #EdukasiDPLK

Sebagai upaya meningkatkan koordinasi dan mendapat arahan dari regulator, Pengurus Asosiasi DPLK periode 2023-2027 yang dipimpin Tondy Suradiredja (Ketua Umum) melakukan audiensi dan silaturahim ke Bapak Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif Pengawas Perasurasian, Pembiayaan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK di Jakarta (16/1/2024). Turut hadir dalam audiensi ini tim dari Asosiasi DPLK: Rista Manurung, Endhy Maryantono, Yoppy Indradi, Marianty Indira (Ketua Bidang), Lucy Tanuhardja (Bendahara) dan Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif). Ikut hadir tim dari PPDP OJK: Iwan Pasila (Deputi Komisioner PPDP), Muchlasin (Kadep Pengawasan Dana Pensiun), dan Sesriwati (Direktur Pengawasan Dana Pensiun).

Tondy Suradiredja, Ketua Umum Asosiasi DPLK menyampaikan apresiasi kepada Pak Ogi dan tim PPDP OJK kepada industri DPLK yang telah menerima audiensi, di samping perlunya dukungan dalam antisipasi rencana Harmonisasi Program Pensiun agar tetap menjaga iklim dan pertumbuhan bisnis DPLK yang lebih signifikan. Di sisi lain, Asosiasi DPLK menyarakan perlunya adan inisiatif bersama dalam melakukan edukasi dan literasi dana pensiun ke publik, misalnya melalui penetapan Hari Pensiun Nasional. 

Dalam arahannya, Pak Ogi Prastomiyono menyampaikan hal-hal penting seperti: 1) perlunya industri DPLK meningkatkan kapasitas SDM dan regulasi ke depan, 2) rencana adanya roadmap dana pensiun di Juli 2024, 3) tantangan investasi DPLK agar ROI lebih menarik dan komite investasi yang kompeten, 4) rencana POJK Kelembagaan Dana Pensiun, dan 5) rencana POJK pengembangan SDM. Karena itu, secara bersama-sama antara asosiasi, pelaku DPLK dan regulator untuk memperkuat pertumbuhan DPLK ke depan.

"Pelaku DPLK harus punya sense of ownership terhadap industrinya, agar lebih kompetitif dan membuat daya tarik DPLK di masyarakat lebih tinggi. Apakah akumulasi yang ada di DPLK saat ini sudah optimal? Apa yang harus ditingkatkan, maka mari bersama-sama kita optimalkan" ujar Ogi Prastomiyono dalam arahannya. 

Patut diketahui per September 2023, industri DPLK mengelola aset lebih dari Rp. 127 trilyun dengan 3,6 juta peserta. karena melalui audiensi ini, disepakati pentingnya koordinasi antara Asosiasi DPLK dan OJK untuk secara rutin, bila perlu 3 bulan sekali. Untuk update dan diskusi upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mengembangkan DPLK. Termasuk upaya-upaya menjadikan DPLK bisa menjadi pilihan masyarakat dalam menyiapkan masa pensiun. 

Di akhir audiensi ini, Ketua Umum Asosiasi DPLK menyerahkan cenderamata ke Pak Ogi Prastomiyono, di samping foto bersama. Dalam suasana yang hangat dan rileks, Asosiasi DPLK pun mengundang Pak Ogi untuk hadir dalam Rakernas Asosiasi DPLK dan OJK di Danau Toba pada 22-24 Februari 2024 nanti. Salam #YukSiapkanPensiun #AsosiasiDPLK #DanaPensiun

Salah satu keberhasilan pembangunan dan kondisi ekonomi yang semakin baik adalah meningkatknya daya beli masyarakat. Tingkat pendidikan yang semakin tinggi, pembangunan infrastruktur yang kian maju, bahkan tingkat konsumsi dan gaya hidup masyarakat pun melesat. Nah, dampak yang terkadang tidak disadasri dari membaiknya kondisi ekonomi adalah usia harapan hidup (UHH) yang kian meningkat. 

 

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), usia harapan hidup (UHH) orang Indonesia meningkat menjadi 72,4 pada tahun 2035 nanti. Jumlahnya diprediksi mencapai 48,2 juta jiwa atau sekitar 15,8% dari total penduduk Indonesia. Inilah yang disebut transisi menuju struktur penduduk tua (ageing population). Penduduk tua atau lansia yang berarti sudah pensiun usianya kira-kira mulai dari 60 tahun hingga 80 tahun ke atas. Ini berarti proyeksi penduduk tua atau pensiunan di Indonesia akan terus meningkat. 

 

Sayangnya, bertambahnya penduduk tua tidak diimbangi tingkat kesejahteraan hari tua atau pensiunan yang memadai. Karena saat ini, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan alias tidak berdaya secara ekonomi. Bahkan survei terbaru menyebut 1 dari 2 pensiunan masih bekerja. Bahkan 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk memasuki masa pensiun. Kondisi ini terjadi akibat tidak tersedianya dana yang cukup membiayai kebutuhan hidup di hari tua. Banyak pekerja belum sadar atau tidak mau memiliki program pensiun untuk mempersiapkan hidup nyaman dan Sejahtera di hari tua, di masa pensiun. 

 

Mungkin kita sepakat, bahwa urusan pensiun bukan hanya soal mental, kesehatan atau spiritual. Tapi juga soal ekonomi alias ketersediaan dana untuk masa pensiun. Uang memang bukan segalanya. Tapi uang punn tidak mengenal usia, tua atau muda tetap membutuhkan uang untuk membiayai hidupnya. Nah bila tidak siap uang saat pensiun, bukan tidak mungkin berakibat 1) menjadi miskin di hari tua, 2) tidak mampu mempertahankan daya beli di masa pensiun, dan 3) akhirnya merepotkan anak atau orang lain. Sementara rata-rata usia pensiun dari pekerjaaan berada di 55 tahun, sementara usia harapan hidup (UHH) di 72 tahun. Maka, ada 17 tahun masa kehidupan yang harus dijalani pensiunan atau lansia. Dan pasti membutuhkan biaya yang tidak kecil.

 

Atas dalih meningkatnya komposisi penduduk tua (ageing population), maka peran dana pensiun menjadi penting. Untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup di hari tua atau keberlanjutan penghasilan di saat pensiun. Untuk itu, pemerintah perlu mengoptimalkan peran dana pensiun atau program pensiun yang ada. Salah satu caranya adalah mensosialisasikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yaitu  Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu untuk menyelenggarakan program pensiun Iuran pasti (PPIP). Untuk mencapai kesejahteraan di masa pensiun atau hari tua. 

 

DPLK sangat diperlukan pekerja di hari tua untuk menutupi biaya hidup yang semakin tinggi, di samping untuk mempertahankan gaya hidup . Setidaknya DPLK berguna untuk 1) pekerja, sebagai program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagai kesinambungan finansial saat pensiun atau hari tua dan 2) pemberi kerja sebagai realisasi komitmen pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban imbalan pascakerja (uang pesangon) bagi para pekerjanya. Melalui DPLK, ada tiga manfaat utama yang bisa diraih yaitu 1) adanya pendanaan yang pasti untuk hari tua atau masa pensiun, 2) adanya hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, apalagi dalam jangka panjang, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat pembayaran manfaat pensiun sesuai regulasi yang berlaku. 

 

Penduduk tua kian meningkat, dana pensiun belum minat. Kok bisa? Saat usia tua terus meningkat, jangan sampai persiapan untuk masa pensiun diabaikan. Untuk itu, dana pensiun harus mengambil peran lebih besar untuk edukasi dan literasi pentingnya dana pensiun bagi pekerja yang akan memasuki usia pensiun. Karena urusan pensiun sama pentingnya dengan urusan pekerjaan. Sebab pensiun bukan “gimana nanti” tapi “nanti gimana”. Kerja YES, Pensiun OKE. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #PDPLK #EdukatorDanaPensiun

Dipimpin langsung oleh Tondy Suradiredja (Ketua Umum Asosiasi DPLK) hari ini mengumumkan pembentukan Pengurus Asosiasi DPLK periode 2023-2027 untuk menjalankan misi "satu kata satu upaya" untuk memajukan industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ke depannya. Dihadiri sekitar 60 pendiri dan pengurus DPLK di Indonesia, dibuka dengan membacakan Surat Keputusan Pengurus Asosiasi DPLK dan struktur organisasinya. 

 

"Selain perkenalan Pengurus Asosiasi DPLK Periode 2023-2027, acara menjadi rapat koordinasi pertama sekaligus arahan terkait  program kerja masing-masing bidang dan diskusi masalah-masalah di industri DPLK" ujar Tondy Suradiredja dalam paparannya. 

 

Sebelumnya, Ketua Asosiasi DPLK terpilih telah mengunjungi 15 DPLK dalam 35 hari kerja dan mendapati masukan diantaranya: 1) persoalan terkait interpretasi regulasi, 2) pengembangan SDM/kompetensi harus juga mengakomodir kepentingan DPLK di bidang investasi, keuangan (accounting) dan pajak bukan hanya marketing saja, 3) persoalan masalah fee pengelolaan investasi, 4) program literasi yang masih dirasakan kurang, dan 5) termasuk kurangnya manfaat yang didapatkan sebagai anggota. Ikut dalam acara ini, Steven Tanner dan A.T.Sitorus (Dewan Pengawas Asosiasi DPLK).

 

Secara umum, Struktur Organisasi Asosiasi DPLK periode 2023-2027 terdiri dari Bendahara (Lucy T, Karina, Fransisca) dan Sekretariat (Syarifudin Yunus - Direktur Eksekutif) dan Ade Irti. Ketua Bidang terdiri dari: 1) Hubungan Pemerintahan dan Kelembagaan: Rista Manurung, 2) Hukum dan Kepatuhan: Endhy Mardiantoro, Juanita, Jasnovatia, Diah Rahmaputri 3) Literasi dan Pengembangan: Erna Lisa Wijaya, Deny Kurniawan, dan 4) Pengembangan SDM & Kompetensi: Yoppy Indradi, Kadar Budiman, Herfinia, Marianty Indira. Ada juga dewan penasehat yang terdiri dari praktisi DPLK senior dan expert dari industri jasa keuangan lainnya. Kepengurusan ini baru diisi ketua bidang dan wakil ketua bidang, sedangkan anggotanya diserahkan kepada masing-masing bidang untuk merekrutnya. 

 

Harapannya ke depan, kepengurusan bisa mulai bekerja untuk merekrut anggota, menyusun rencana kerja dan rencana anggaran 2024. Rencana kerja akan dipaparkan pada DPLK Outlook 2024 pada 18-19 Januari di Bandung. Nantinya, pengurus DPLK akan rapat minimum 1 bulan sekali dan menghadiri rapat anggota untuk melakukan progress report. Selain itu, untuk menghindari kebingungan dan perbedaan pandangan terhadap regulasi, maka aturan komunikasi yang berlaku adalah interpretasi/pedoman akan dikeluarkan secara resmi oleh Bidang Hukum dan Kepatuhan setelah melalui kajian hukum yang cukup.

 

Asosiasi DPLK sangat berharap kerjasama dan konsolidasi yang kokoh kepada seluruh pelaku DPLK dalam menghadapi tantangan industri DPLK yang cukup besar ke depan, utamanya terkait Harmonisasi Program Pensiun. Untuk itu, iktikad baik dan komitmen bersama dalam "satu kata satu upaya" sangat diperlukan. Tentu semata-mata untuk memajukan industri DPLK ke depan yang lebih baik, lebih berkualitas. Agenda besar Asosiasi DPLK pun akan dikoordinasikan bersama OJK pada Rakernas Asosiasi DPLK dan OJK pada 22-24 Februari 2024 di Danau Toba, Sumut. Selamat bekerja Pengurus Asosiasi DPLK! Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun

Dalam berbagai seminar dan diskusi, selalu disebutkan bahwa menabung untuk hari tua atau merencanakan masa pensiun bagi setiap pekerja itu penting dan sangat penting. Penasihat keuangan pun berkali-kali menekankan pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini itu penting. Bahkan pemerintah pun mengimbau kepada para pekerja di Indonesia untuk mau menyisihkan sebagian gaji untuk hari tuanya. Agar tetap nyaman di masa pensiun dan dapat menikmati hari tuanya sendiri. 

Saat pensiun, siapapun tidak lagi punya gaji bulanan. Uang pesangon atau pensiun dari tempat bekerja pun tidak seberapa, akan habis digunakan untuk biaya hidup sekitar 5 tahun setelah pensiun. Sementara angka harapan hidup saat ini mencapai 72 tahun. Bila pensiun di 55 tahun, maka masih ada 17 tahun masa kehidupan di hari tua yang membutuhkan biaya tidak kecil. Sementara sudah tidak bekerja dan tidak punya gaji bulanan lagi, lalu dari mana uang untuk membiayai kehidupan di hari tua? Maka lagi-lagi, menabung untuk masa pensiun sangat penting. Mumpung masih bekerja, kan tidak ada salahnya untuk mempersiapkan jaminan hidup nyaman di hari tua.  Itulah gunanya dana pensiun sebagai produk keuangan yang dirancang khusus untuk masa pensiun seorang pekerja. 

Tapi sayangnya saat ini. Dari 136 juta pekerja yang ada di Indonesia, tidak lebih dari 5% pekerja yang sudah memiliki dana pensiun (di luar JHT BPJS). Artinya, bila tidak edukasi akan pentingnya merencanakan masa pensiun. Berpotensi besar 95% pekerja di Indonesia akan mengalami masalah keuangan di hari tua. Tidak punya kecukupan dana untuk membiayai hidupnya sendiri di masa pensiun. Maka wajar survei menyebut, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Merana di masa pensiun walau belum tentu berjaya pula di masa bekerja sebelumnya. 

Lalu, kenapa pekerja di Indonesia susah untuk menabung masa pensiunnya? 

Usut punya usut dan setelah survei ke 100 pekerja biasa di Jakarta, ternyata diperoleh alasan yang “cukup masuk akal”. Bahwa gaji atau penghasilan pekerja belum bisa dipakai menabung untuk hari tua. Ternyata, inilah 5 (lima) alasan pekerja belum mau menabung untuk hari tua atau memiliki dana pensiun, yaitu:

  1. Gaji habis untuk biaya pendidikan anak
  2. Gaji habis digunakan untuk membayar utang
  3. Gaji terserap untuk menyicil kredit rumah-kendaraan
  4. Gaji digunakan untuk bergaya hidup 
  5. Selalu punya alasan untuk mengelak pentingnya dana pensiun, belum punya mind set tentang pentingnya perencanaan masa pensiun

Selain itu, ada pula yang berpendapat. Urusan masa pensiun atau hari tua, katanya, menjadi kewajiban kantor atau perusahaan tempatnya bekerja. Bila begitu nyatanya, berarti edukasi dan literasi menjadi persoalan utama di dana pensiun. Untuk memberi pengetahuan dan pemahaman kepada pekerja akan pentingnya dana pensiun. Agar tidak menyesal di masa pensiun. Akibat tidak mempersiapkan masa pensiunnya sendiri. 

Pekerja, sepatutnya tahu. Untuk bisa sejahtera dan nyaman di masa pensiun, tentu dapat dilakukan melalui berbagai cara. Salah satu cara yang ideal adalah menjadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang ada di pasaran. Karena DPLK merupakan produk keuangan yang dirancang khusus untuk masa pensiun, saat pekerja tidak bekerja lagi. Melalui DPLK, pekerja dapat menyisihkan sebagian gaji untuk hari tua. Setidaknya, ada 3 (tiga) keuntungan DPLK, yaitu 1) ada ketersediaan dana yang pasti di masa pensiun, 2) ada hasil investasi yang optimal saat manfaat pensiun dibayarkan,  dan 3) ada insentif pajak saat manfaat pensiun dibayarkan, pajaknya final 5%.  

Mungkin, ada baiknya pekerja tidak lagi mencari-cari alasan untuk mengelak pentingnya dana pensiun. Tapi mulailah mencoba dan berani untuk menabung untuk hari tua dari sekarang, dari sejak dini. Mumpung masih bekerja dan usia pensiun belum tiba. Agar masa pensiun sama baiknya dengan masa bekerja. Karena kalau bukan kita yang peduli pada hari tua kita sendiri, mau siapa lagi? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #LiterasiPensiun #DanaPensiun

Asosiasi DPLK mengumumkan secara resmi terpilihnya Tondy Suradiredjasebagai Ketua Umum Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) periode 2023-2027. Melalui Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa, Tondy Suradiredja terpilih setelah melalui pemungutan suara dua putaran dan memperoleh 14 suara dari 24 anggota yang hadir di Jakarta (15/11/2023) sekaligus menggantikan Nur Hasan Kurniawan sebagai Ketua Umum Asosiasi DPLK sebelumnya. 

Tondy Suradiredja merupakan Pengurus DPLK Indolife Pensiontama yang mengusung “Satu Upaya Satu Suara” untuk memajukan industri DPLK di Indonesia, di samping tetap menjaga kemitraan yang baik bersama OJK dan regulator terkait DPLK. Untuk itu, harapannya ke depan, seluruh pelaku DPLK tetap kompak dan berkomitmen memajukan industri dana pensiun, khususnya DPLK menuju inkluis dan digitalisasi. 

Rapat Umum Anggota (RUA) Asosiasi DPLK dibuka oleh Muchlasin, Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun OJK yang berpesan peran penting pelaku DPLK untuk meningkatkan pertumbuhan aset dan kepesertaan DPLK di Indonesia. Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi DPLK terpilih harus memikirkan visi dan misi industri dana pensiun secara umum di Indonesia. 

“Keberadaan Asosiasi DPLK sangat penting sebagai mitra OJK. Karena itu, mari bersama-sama kita tingkatkan koordinasi dan dialog demi kemajuan DPLK di Indonesia ke depan” ujar Muchlasin, Kepada Departemen Pengawasan Dana Pensiun OJK dalam sambutannya. 

Dipimpin oleh Nur Hasan Kurniawan dan Rista Manurung sebagai pengurus Asosiasi DPLK periode 2019-2023, RUA Luar Biasa kali ini berjalan lancer dan sangat demokratis. Setiap DPLK berhak satu suara dan memilih calon ketua umum secara langsung, bebas, dan rahasia. Turut hadir di cara ini, Dewan Pengawas Asosiasi DPLK periode 2019-2023 yaitu Adi Purnomo, Steven Tanner, dan AT. Sitorus, di samping 40 pengurus dari 24 DPLK yang ada di Indonesia.  

Hingga Oktober 2023, industri DPLK mengelola aset Rp 122 triliun dengan melayani lebih dari 3,6 juta pekerja. Pertumbuhan aset DPLK dalam 5 tahun terakhir mencapai 10%. Sebagai asosiasi dana pensiun yang terdaftar di OJK, Asosiasi DPLK berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dumber daya manusia, di samping melakukan penetrasi pasar yang lebih masif dan berkelanjutan melalui peningkatan edukasi dan literasi dana pensiun.

Rapat Umum Anggota (RUA) Asosiasi DPLK ini merupakan ajang tahunan bagi pelaku industri DPLK di Indonesia untuk mengevaluasi kinerja dan menyusun kesepakatan strategis dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun

Bertajuk ”Memajukan DPLK dan Melayani Anggota”, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar “kampanye online” para kandidat Ketua Umum Asosiasi DPLK periode 2023-2027 (9/11/2023). Dihadiri 50 orang Anggota DPLK, para kandidat memaparkan visi-misi dan program prioritas masing-masing untuk kemajuan industri DPLK empat tahun ke depan.

 

Kandidat Ketua Umum yang terdiri dari: 1) Firmansyah – DPLK Avrist, 2) Deny Kurniawan – DPLK Pertalife, 3) Kadar Budiman – DPLK Muamalat, dan 4) Tondy Suradiredja – DPLK Indolife diberi waktu 30 menit untuk “membius” peserta tentang program konkret yang ditempuh bila terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi DPLK. Dimoderatori oleh Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK), kampanye online ini menjadi bagian tahapan pemilihan Ketua Umum yang akan berlangsung secara offline di Jakarta pada 15 November 2023. Antusiasme anggota DPLK pun terlihat dari pertanyaan yang dilontarkan untuk memastikan pilihan DPLK masing-masing saat Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa.

 

Bertajuk “DPLK Memilih”, pemilihan ketua umum Asosiasi DPLK kali ini memang memberi warna baru dalam proses demokrasi dari yang pernah ada sebelumnya. Melalui tahapan mendaftar, verifikasi, kampanye online, hingga waktunya pemilihan.

 

Tentu saja, siapapun yang terpilih nantinya akan tetap fokus untuk memajukan industri DPLK pasca UU P2SK, khususnya dalam meningkatkan aset kelolaan dan kepesertaan DPLK di Indonesia. Dan yang tidak kalah penting, tetap menjaga kekompakan industri DPLK yang telah terjalin selama ini. Sambil tetap menyamakan persepsi dan ikhtiar untuk melayani dana pensiun bagi para pekerja di Indonesia.

 

Dalam pemilihan Ketua Umum Asosiasi DPLK periode 2023-2027 nanti, setiap DPLK berhak atas 1 suara. Bila Pengurus tidak dapat hadir “harus” menunjuk wakil dengan surat kuasa bermeterai. Selain memilih Ketua Umum, RUA Luar Biasa pun akan melakukan perubahan Anggaran Dasar dan mendengarkan Laporan Kepengurusan periode 2019-2023.

 

Patut diketahui, saat ini industri DPLK di Indonesia telah mengelola aset sebesar Rp. 127 triliun dengan melayani 3,6 juta peserta. Angka ini tergolong masih rendah bila dibandingkan jumlah total pekerja di Indonesia yang mencapai 136 juta pekerja yang ada. Maka edukasi yang berkelanjutan dan kemudahan akses DPLK menjadi “pekerjaan rumah” penting yang harus mendapat perhatian bagi Ketua Umum terpilih Asosiasi DPLK nantinya Salam #YukSiapkanPensiun #AsosiasiDPLK #DanaPensiun

Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi DPLK – Oktober 2023 (Batch 22)

 

Berikut ini disampaikan Hasil Ujian Sertifikasi DPLK periode ujian Oktober 2023 (Batch 22) yang telah dilaksanakan secara offline di Jakarta pada 27 Oktober 2023, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Peserta : 32 Peserta
Peserta LULUS : 32 Peserta
Peserta TIDAK LULUS : - Peserta
Persentase Kelulusan : 100%

SELAMAT kepada peserta yang telah lulus.

Hasil Ujian Sertifikasi DPLK – Oktober 2023 (Batch 21)

No. Peserta Status
781 LULUS
782 LULUS
783 LULUS
784 LULUS
785 LULUS
786 LULUS
787 LULUS
788 LULUS
789 LULUS
790 LULUS
791 LULUS
792 LULUS
793 LULUS
794 LULUS
795 LULUS
796 LULUS
797 LULUS
798 LULUS
799 LULUS
800 LULUS
801 LULUS
802 LULUS
803 LULUS
804 LULUS
805 LULUS
806 LULUS
807 LULUS
808 LULUS
809 LULUS
810 LULUS
811 LULUS
812 LULUS
813 LULUS
814 LULUS

Adapun peserta “3 besar” dengan nilai tertinggi secara berurutan adalah sebagai berikut:

Farid Nabil Elsyarif Personal 85
Rian Wisnu Murti PT Eastspring Investment Indonesia 82
Monika Amandasari PT Mitra Sentosa Paramaabadi 81

Pengesahan kelulusan Ujian Sertifikasi DPLK dilakukan oleh Komite Sertifikasi yang ditetapkan dalam rapat komite pada Rabu, 8 November 2023. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS akan dihubungi oleh Sekretariat Asosiasi DPLK untuk koordinasi pengambilan Sertifikat DPLK. Demikian disampaikan dan terima kasih. Salam #YukSiapkanPensiun

Jakarta, 8 November 2023

Komite Sertifikasi DPLK

Sebagai bagian dari regenerasi organisasi dan upaya mengoptimalkan industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Indonesia, Asosiasi DPLK yang mewadahi pelaku DPLK bersiap menggelar Pemilihan Ketua Umum Asosiasi DPLK periode 2023-2027. Bertajuk "DPLK Memilih", pemilihan ketua umum kali ini pun memberi warna baru dalam proses demokrasi dari yang pernah ada sebelumnya. 

Secara proses, kandidat ketua umum Asosiasi DPLK harus memenuhi kriteria 1) Pengurus (d/h PLT), 2) memiliki pengalam dan integritas di bidang DPLK, dan 3) memiliki komitmen memajukan DPLK di Indonesia. Bila kriteria terpenuhi, maka kandidat secara terbuka dapat mendaftar secara online. Dan setelah melalui tahap verifikasi persyaratan dan dokumen oleh Panitia Seleksi (Pansel), hari ini (7/11/2023) diumumkan kandidat calon Ketua Umum Asosiasi DPLK periode 2023-2027 yang lolos seleksi dan akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu: 1) Firmansyah – DPLK Avrist, 2) Deny Kurniawan - DPLK Pertalife, 3) Kadar Budiman - DPLK Muamalat, dan 4) Tondy Suriadiredja – DPLK Indolife. 

Tahap berikutnya, para kandidat calon Ketua Umum akan "kampanye online”di hadapan anggota Asosiasi DPLK  pada Kamis, 9 Nov 2023. Masing-masing kandidat diberi waktu 30 menit secara berurutan untuk memaparkan visi-misi dan program perioritas. Pemilihan Ketua Umum akan dilakukan pada 15 November 2023 di Jakarta, bertepatan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa. Nantinya, setiap DPLK di Indonesia memiliki 1 hak suara untuk menentukan pilihannya. Siapapun yang terpilih, akan menggantikan Nur Hasan Kurniawan (Ketua Umum periode 2019-2023) dan harus berjuang keras untuk memajukam industri DPLK ke depannya, utamanya pasca UU No. 4/2023 tentang PPSK. 

Harus diakui, industri DPLK dihadapkan pada tantangan besar. Karena masih rendahnya kepesertaan DPLK di Indonesia, di samping aset kelolaan yang masih kecil hanya Rp. 127 triliun setelah 30 tahun beroperasi. Sementara di luar sana, masih ada 95% pekerja dari total 136 juta pekerja di Indonesia yang belum memiliki program pensiun seperti DPLK. Karena itu, edukasi DPLK yang berkelanjutan dan kemudahan akses melalui digital untuk membeli DPLK menjadi penting diperjuangkan. Selamat memilih industri DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #AsosiasiDPLK #DanaPensiun

Page 2 of 11
Hubungi Kami
Wisma Bumiputera, 2nd Floor, Suite 205 Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
DKI Jakarta 12910
Indonesia
Phone: 021 - 5713007
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tentang Kami

  • Sejarah Singkat
    Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK) atau dikenal dengan Asosiasi DPLK pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi…
    Read more