Sertifikasi DPLK, Standar Kompetensi Tenaga Pemasar dan Staf DPLK
Di era digital yang kian transparan, nasabah apapun menuntut professionalisme dan layanan terbaik suatu produk. Tidak terkecuali produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai alternatif pendanaan untuk meraih masa pensiun yang sejahtera.
Maka untuk itu, Asosiasi DPLK pun telah menerapkan “Sertifikasi DPLK” yang ditujukan kepada para tenaga pemasar dan staf di unit kerja DPLK manapun, bank atau asuransi jiwa termasuk para mitra di bidang investasi, agen, maupun finance. Tujuannya, agar tercipta standar kompetensi tenaga pemasar dan staf dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola dana pensiun lembaga keuangan. Untuk menjaga prinsip profesionalisme dan standar mutu layanan kepada nasabah. Agar nasabah tidak dirugikan di kemudian hari.
Berangkat dari spirit dan komitmen itulah, Asosiasi DPLK sebagai lembaga yang mengkoordinasikan 27 pelaku DPLK di Indonesiamenggelar “Ujian Sertifikasi DPLK” batch 8 yang diikuti 11 peserta dati 4 DPLK dan 1 konsultan pajak. Ujian berlangsung Classroom Asosiasi DPLK di Wisma Bumiputera Jakarta (24/1/2020).
“Asosiasi DPLK menggelar ujian sertifikasi DPLK tiap 3 bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk memacu standar kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang bekerja di unit bisnis DPLK. Agar mampu melayani secara professional para nasabah DPLK” ujar Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK.
Sertifikasi DPLK diselenggarakan secara rutin setiap bulan Januari-April-Juli-Oktober (4 kali setahun) yang dapat diikuti tenaga pemasar dan staf yang ada di unit bisnis DPLK atau pihak lain yang berhubungan dengan bisnis DPLK. Hingga saat ini, tidak kurang 300 orang telah tersertifikasi DPLK yang mencakup modul 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risk.
Sertifikasi DPLK meruapakan impelmentasi prinsip perilaku profesional dan kompetensi anggota Asosiasi DPLK dalam menjalankan amanat POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, di samping memastkan berjalannya POJK 15/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.
Sertifikasi DPLK sebagai bagian sertifikasi profesi tentu sangat penting. Agar tidak terjadi kesalahan dalam penualan DPLK, termasuk untuk mengotimalkan pengetahuan nasabah tentang manfaat DPLK itu sendiri. Karena hakikatnya, DPLK sangat penting sebagai bagian perencaaan masa pensiun yang sejahtera, saat tidak bekerja lagi. Karena dengan DPLK, setiap pekerja memiliki manfaat: 1) punya pendanaan yang pasti untuk hari tua, 2) memperoleh hasil investasi yang lumayan, dan 3) mendapat fasilitas perpajakan.
Untuk diketahui, hingga November 2019, industri DPLK telah mengelola aset lebih dari Rp 92 triliun dengan jumlah peserta mencapai 3,3 juta pekerja. Oleh karena itu, Asosiasi DPLK akan terus aktif melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya program pensiun, di samping menjadikan sertifikasi DPLK sebagai standar profesi. Agar masyarakat lebih mudah, lebih tertaik dalam mempersiapkan masa pensiunnya sendiri …..
Dan pastikan, tenaga pemasar dan staf-nya yang bekerja di DPLK sudah tersertifikasi… #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK #AsosiasiDPLK
Majalah KAFE PENSIUN Edisi 01 Januari 2020
KAFE PENSIUN merupakan e-news Asosiasi DPLK yang terbit setiap 3 bulan sekali. Sebagai sarana untuk memberikan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya program pensiun dan dana pensiun lembaga keuangan kepada masyarakat dan generasi milenial. Silakan mengirimkan berita, aktivitas dan foto terkait DPLK dan dana pensiun ke Redaksi KAFE PENSIUN via email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
86% Generasi Milenial Tidak Punya Program Pensiun, Kok Bisa?
Oleh: Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK
Salah satu ciri generasi milenial di Indonesia adalah lebih suka menghabiskan uang untuk mendapat pengalaman tertentu. Dibandikan menabung atau menambah aset. Intinya, generasi milenial lebih memilih jalan-jalan daripada menabung.
Untuk membuktikannya, saya melakukan survei sederhana. Pada 80 milenial di Jabodetabek. Dan hasilnya menyebutkan "86 persen generasi milenial tidak punya program pensiun".
Artinya, generasi milenial tidak punya persiapan yang cukup untuk memasuki masa pensiun. Mungkin, karena mereka berpikir masih muda dan tidak perlu buru-buru menyiapkan masa pensiun.
Generasi milenial kadang lupa, masa pensiun itu bukan soal waktu. Tapi soal keadaan. Jadi cepat atau lambat, keadaan masa pensiun harusnya dipersiapkan sejak dini. Karena bila tidak, maka masa muda berjaya masa tua merana.
Siapa generasi milenial itu?
Bila indikator generasi milenial adalah mereka yang dilahirkan pada rentang tahun 1980-an hingga 2000-an. Maka generasi milenial adalah mereka yang kini berusia 17 hingga 38 tahun. Menurut BPS, jumlah generasi milenial mencapai 24% dari total populasi Indonesia yang mencapai 265 juta jiwa. Itu berarti, ada 63,6 juta generasi milenial per tahun 2018. Di tahun 2020 ini, tentu akan meningkat jumlahnya.
Bila seperempat penduduk Indonesia adalah milenial dan mereka tidak punya program pensiun, Maka apa yang bisa diperbuat bangsa Indonesia pada saat generasi milenial menua alias tidak bekerja lagi?
Sungguh, tidak satupun kita yang ingin hidup sengsara di masa depan, di hari tua.
Semua orang ingin hidup layak dan sejahtera di kala pensiun. Semua orang ingin gaya hidupnya tetap terpelihara sekalipun sudah tidak bekerja lagi. Dan semua orang, ingin punya standar hidup yang lebih baik di masa pensiun. Masa depan, masa pensiun memang harus dimulai dari sekarang. Termasuk bagi generasi milenial.
Tapi sayangnya, tidak banyak orang yang mau dan peduli mempersiapkan masa pensiunnya. Mereka getol saat bekerja tapi lalai menyiapkan masa pensiun. Maka wajar, 90% pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun. Mereka seakan ingin terus bekerja, dan mungkin ingin hidup selamanya.
Adalah fakta, 73 dari 100 orang pensiunan di Indonesia saat ini hidupnya bergantung kepada orang lain. Bisa anak-anaknya, bisa keluarganya. Hal ini terjadi semata-mata karena para pensiunan "tidak punya dana" yang cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-harinya.
Mereka "tidak berhasil" dalam menyiapkan ketersediaaan dana untuk masa pensiun. Mungkin bila ditanya, mereka pun menyesal tidak menabung untuk program pensiun di saat bekerja.
86% generasi milenial tidak punya program pensiun, kok bisa?
Karena generasi milenial lebih doytan pada gaya hidup. Nongkrong di kafe, no life no gadget, fashionable. Hidupnya serba konsumtif bahkan cenderung hedonis.. Sebuah konsekuensi mahal dari gaya hidup yang serba cepat dan instan. Maka dalam kondisi ini, edukasi pentingnya dana pensiun harus lebih aktif dan masif dilakukan untuk generasi milenial.
Mungkin, generasi milenial merasa sudah punya JHT dari BPJS atau Jaminan Pensiun (JP).
BPJS Ketenagakerjaan itu program wajib. Namun nilainya tidak cukup karena hanya bersifat dasar. Karena program wajib hanya memenuhi 30% dari tingkat penghasilan pensiun (TPP) seseorang.
TPP itu bila milenial bergaji Rp. 10 juta ketika pensiun. Maka si milenial butuh Rp. 7-8 juta per bulan. Agar bisa membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara program wajib, diperkirakan hanya bisa meng-cover Rp. 3 juta saja. Lalu, dari mana sisa dana yang dibutuhkan milenial di masa pensiun?
Kerja oke tapi pensiun belum tentu oke, begitu kira-kira spirit generasi milenial.
Lebih baik bergaya di saat bekerja. Tapi belum tentu sejahtera di masa pensiun. Milenial hampir lupa, bahwa siapapun pasti akan berhenti bekerja. Entah, karena pensiun atau sebab lainnya. Lalu, bekal apa yang sudah disiapkan untuk masa pensiun? Lagi-lagi, mereka hanya bisa "merenung" sekarang, lalu besok menyesalinya.
Sungguh faktanya, banyak orang tidak siap pensiun. Banyak pekerja khawatir akan hari tua itu fakta. Maka kini saatnya, memulai merencanakan masa pensiun sejak dini. Mumpung belum terlambat, agar tidak menyesal di hari tua.
Maka dari itu, milenial bisa mengikuti program pensiun dari sekarang. Karena "tomorrow starts today"… #LiterasiDanaPensiun #YukSiapkanPensiun #AsosiasiDPLK
Pengurus Asosiasi DPLK Periode 2019-2023 Terbentuk; Optimalkan Melek Dana Pensiun
Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) hari ini mengumumkan Susunan Pengurus Periode 2019-2023. Dengan tekad optimalkan masyarakat dan pekerja agar melek dana pensiun. Sehingga memahami manfaat pentingnya dana pensiun. Karena saat ini, tidak lebih dari 6% pekerja di Indonesia yang baru memiliki program dana pensiun.
Ketua Umum Asosiasi DPLK, Nur Hasan Kurniawan menetapkan pengurus berkekuatan 24 orang, dengan 3 (tiga) Wakil Ketua Umum yaitu: 1) Rista Manurung bidang Regulasi & Kepatuhan, Produk & Manajemen Risiko, Syariah, 2) Daneth Fitrianto di bidang Aktuaria, Pajak Investasi; Operasional & Perlindungan Konsumen, dan SDM & Pengembangan Kompetensi, dan 3) Saktimaya Murti di bidang Literasi & Pengembangan Distribusi serta Kerjasama Antar Lembaga. Sementara secara organisasi kesekretariatan, Asosiasi DPLK yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif, Syarifudin Yunus.
Perlu diketahui, aset Industri DPLK per November 2019 tumbuh 11% dibandingkan Desember 2018 atau mencapai Rp. 92 trilyun. Melalui capaian ini, industri DPLK di Indonesia optimis pada tahun 2020 dapat meningkatkan kepesertaan program DPLK bagi pekerja dan pemberi kerja, yang kini berjumlah 3,35 juta peserta. Optimisme ini pun didukung oleh terbentuknya Pengurus baru Asosiasi DPLK periode 2019-2023 hari ini.
“Sekalipun penuh tantangan, industri DPLK bisa melewati tahun 2019 dengan pertumbuhan asset 11%. Aset yang dikelola industri DPLK mencapai Rp. 92 trilyun. Dengan terbentuknya Pengurus Asosiasi DPLK yang baru ini, kami harapkan bisa mendorong pertumbuhan DPLK yang lebih signifikan ke depannya” ujar Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum Asosiasi DPLK.
Saat ini peserta DPLK merupakan 70% dari total Peserta Dana Pensiun di Indonesia. Untuk itu, spirit Asosiasi DPLK ke depan adalah 1) Koordinasi mencakup penguatan industri DPLK, hubungan antar lembaga, dan penguatan internal Asosiasi DPLK,2) Komunikasi, mencakup literasi dana pensiun, perluasan kanal distribusi, mikro pensiun, dan literasi investasi, dan 3) Ekspansi, mencakup digital pension, pension for millennials, dan pendirian DPLK baru.
Mengingat peluang yang masih sangat besar, maka Asosiasi DPLK ke depan akan memfokuskan pada edukasi dan literasi dana pensiun untuk meningkatkan kepesertaan DPLK. Agar terwujdu masa pensiun ang sejahtera.
SUSUNAN PENGURUS ASOSIASI DPLK Periode 2019-2023
Dewan Pengawas:
- Adi Purnomo
- Steven Tanner
- A.T. Sitorus
Dewan Penasehat:
- Abdul Rachman
- Sainthan
Pengurus:
Ketua Umum : Nur Hasan Kurniawan
Direktur Eksekutif : Syarifudin Yunus
Bendahara : - Ibrahim
Lembaga Sertifikasi/ : Mielanita Wulansari
Program Kerja
Wakil Ketua 1 – Regulasi, Produk, & Manajemen Risiko : Rista Manurung
Kabid Regulasi dan Kepatuhan : Debby Purba
Anggota
Kabid Produk & Manajemen Risiko : Karjadi Pranoto
Anggota
Kabid Pengembangan DPLK Syariah : Sulistyowati
Wakil Ketua 2 – Investasi, Pajak, Konsumen & SDM : Daneth Fitrianto
Kabid Aktuaria, Pajak & Investasi : Firmansyah
Anggota
Kabid Operasional & Perlindungan
Konsumen
Anggota
Kabid Sumber Daya Manusia & Pengembangan
Kompetensi
Anggota
Wakit Ketua 3 – Literasi DPLK & Kerjasama Antar Lembaga: Saktimaya Murti
Kabid Literasi & Pengembangan
Kanal Distribusi
Anggota
Kabid Kerjasama Antar Lembaga : Jasnova Varia
Anggota
Nur Hasan Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi DPLK 2019-2023
JAKARTA – Asosiasi DPLK mengumumkan secara resmi terpilihnya Nur Hasan Kurniawan sebagai Ketua Umum Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) periode 2019-2023. Melalui Rapat Umum Anggota (RUA) 2019 terpilih dengan memperoleh 14 suara dari 22 anggota yang hadir di Jakarta (10/12) dan sekaligus menggantikan Abdul Rachman yang telah menjadi Ketua Umum dua periode terakhir.
Nur Hasan Kurniawan merupakan professional dan praktisi yang telah berkecimpung selama lebih dari 20 tahun di industri DPLK. Sebelumnya dia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi DPLK. Kandidat Doktor Manajemen SDM Pascasarjana UNJ ini pun aktif dalam menjalin hubungan dengan regulator dan anggota DPLK di Indonesia.
"Selain tetap menjaga kemitraan dengan regulator, semoga Asosiasi DPLK ke depan bisa memberi kontribusi lebih besar bagi penyediaan program pensiun pekerja di Indonesia. Maka Asosiasi DPLK akan focus dalam membangun edukasi pentingnya dana pensiun, sinergi sesama pelaku industry, dan ekspansi untuk meningkatkan kepesertaan dan aset yang dikelola industri DPLK” ujar Nur Hasan Kurniawan saat memberi sambutan.
Hingga November 2019, aset industry DPLK sebesar Rp 92 triliun dengan melayani lebih dari 3,35 juta pekerja. Pertumbuhan asset DPLK dalam 6 tahun terakhir mencapai 22%. Selain itu, Asosiasi DPLK juga telah menerapkan Sertifikasi DPLK sebagai standar komptensi tenaga pemasar dan staf yang berkiprah di industry DPLK.. Untuk menjaga profesionalisme dan standar mutu, program Sertifikasi DPLK akan terus dijalankan di samping membangun edukasi dan literasi dana pensiun secara lebih masif.
Asosiasi DPLK berkomitmen untuk mengembangkan industri dana pensiun di Indonesia, di samping mengawal terselenggaranya program kesejahteraan karyawan di Indonesia yang sesuai dengan harapan. Seperti diketahui, saat ini tidak lebih dari 6% pekerja di Indonesia yang telah memiliki program pensiun. Hal ini berarti, 94% dari pekerja di Indonesia memiliki ketidakpastian hari tua. Untuk itu, edukasi DPLK sangat diperlukan untuk mempersiapkan masa pensiun pekerja yang sejahtera. Hal ini sekaligus menjadi antisipasi terhadap ledakan pensiunan atau lanjut usia yang diperkirakan mencapai 40 juta orang pada tahun 2025 nanti.
Rapat Umum Anggota (RUA) Perkumpulan DPLK ini merupakan ajang tahunan bagi pelaku industri DPLK di Indonesia untuk mengevaluasi kinerja dan menyusun kesepakatan stratetis dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis program pensiun DPLK. RUA Asosiasi DPLK tahun 2019 ini dihadiri 62 peserta dari 23 DPLK di Indonesia dan dibuka oleh Andra Sapta, Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS TK IKNB OJK.
Tentang Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK)
Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK) pertama kali berdiri pada tahun Agustus 1997 sebagai organisasi nirlaba dengan tujuan meningkatkan peran aktif industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia, baik kepada masyarakat, para anggotanya, maupun pemerintah. Perkumpulan DPLK saat ini terdiri dari 27 anggota, 7 dari perbankan dan 19 dari asuransi jiwa yang merupakan perusahaan penyelenggara DPLK di Indonesia.
Perkumpulan DPLK berkomitmen kuat untuk memajukan industri dana pensiun seiring pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui kampanye #YukSiapkanPensiun dan #SadarPENSIUN, P-DPLK akan terus melakukan edukasi dan kampanye akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun. P-DPLK bertekad menjadi pusat informasi dan edukasi dana pensiun di Indonesia melalui website: www.pdplk.com.