Soal Usia Pensiun Normal dan Manfaat Pensiun Dipercepat di Dana Pensiun Pasca UU PPSK
UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah diundangkan pada 12 Januari 2023, di dalamnya mengatur tentang dana pensiun. Itu berarti, sejak berlakunya UU PPSK maka UU 11/1992 tentang Dana Pensiun berarti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Nah, salah satu yang diatur dalam UU No. 4/2023 tentang PPSK adalah soal penetapan usia pensiun normal (UPN) yang mengacu pada Pasal 146 ayat (1) yang menyebut “usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan atas batasan dimaksud direviu dan ditetapkan secara berkala paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan angka harapan hidup dan kondisi makroekonomi”. Hal ini berarti usia pensiun normal sesuai UU PPSK berlaku untuk setiap orang yang mulai menjadi peserta Dana Pensiun terhitung sejak UU PPSK diundangkan yaitu tanggal 12 Januari 2023.
Sedangkan usia pensiun normal bagi “peserta lama” pada Dana Pensiun sebelum UU PPSK diberlakukan tetap mengacu pada ketentuan usia pensiun normal yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing Dana Pensiun saat program pensiun dijalankan. Dengan begitu, ketentuan usia pensiun normal pada UU PPSK tidak berlaku bagi peserta lama atau peserta yang telah menjadi peserta Dana Pensiun sebelum UU PPSK berlaku. Patut dicermati, maka ketentuan usia pensiun normal 55 tahun tetap berlaku peserta Dana Pensiun yang terdaftar setelah UU PPSK berlaku (peserta baru) sekalipun PDP belum dilakukan perubahan atau penyesuaian. Atas kondisi tersebut dan sebagai antisipasi terhadap UU PPSK, setiap dana pensiun harus “membedakan” ketentuan usia pensiun normal untuk 1) peserta lama (peserta sebelum UU PPSK berlaku) dan 2) peserta baru (setelah UU PPSK diberlakukan).
Selain itu, hal yang tidak kalah penting adalah terkait ketentuan di Pasal 158 ayat (2) UU PPSK tentang manfaat pensiun dipercepat (MPD) di mana mengamanatkan bahwa Peserta yang berhenti bekerja paling cepat 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun normal berhak atas manfaat pensiun dipercepat. Manfaat pensiun dipercepat adalah manfaat pensiun yang dibayarkan apabila peserta berhenti bekerja pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal. Oleh karena itu, implementasinya adalah manfaat pensiun dipercepat (MPD) pun berlaku untuk setiap orang yang mulai menjadi peserta Dana Pensiun terhitung sejak UU PPSK diundangkan (sejak 12 Januari 2023). Sedangkan manfaat pensiun dipercepat bagi “peserta lama” pada Dana Pensiun sebelum UU PPSK diberlakukan tetap mengacu pada ketentuan usia pensiun normal yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). Dengan demikian, ketentuan mengenai manfaat pensiun dipercepat berlaku sejak UU PPSK ditetapkan bagi peserta baru dan tidak berlaku bagi peserta lama.
Semoga dengan tafsir tentang usia pensiun normal di dana pensiun dapat dijalankan sesuai dengan aturan. Hal ini sesuai dengan Frequently Asked Question (FAQ) ketentuan terkait Dana Pensiun pasca berlakunga UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukasiDanaPensiun
Per Juni 2023, Industri DPLK Kelola Aset Rp. 127 Trilyun Melayani 3,6 Juta Pekerja
Industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di Indonesia telah mengelola aset lebih dari Rp. 127 trilyun dengan melayani lebih dari 3,6 juta pekerja per Juni 2023. Untuk itu, dibawah naungan Asosiasi DPLK, pelaku DPLK bertekad untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi dana pensiun lembaga keuangan. Agar masyarakat memiliki akses yang lebih besar untuk memanfaatkan produk dan/atau layanan DPLK yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan. Tentu, untuk mempersiapkan kesejahteraan di hari tua, di masa pensiun.
Dibandingkan per Desember 2022, dana kelolaan industri DPLK meningkat 3,6%. Data juga menunjukkan komposisi aset kelolaan terdiri dari: 70% di Program Pensiun Iuran pasti (PPIP) dan 30% di Program Pensiun Kompensasi pascakerja (PPDKP). Sementara dari 3,6 juta peserta DPLK, 75% di PPIP dan 25% di PPDKP. Adapun jumlah peserta perusahaan/pemberi kerja mencapai 13.098 perusahaan.
“DPLK sebagai Dana Pensiun yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun masih memiliki potensi pasar yag sangat besar. Untuk membantu pekerja dalam mempersipakan masa pensiun yang sejahtera. Maka edukasi pentingnya DPLK harus terus disosialisasikan ke masyarakat” ujar Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum Asosiasi DPLK didampingi Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK dalam rilisnya hari ini (31/7/2023).
Sebagai antisipasi terhadap UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Asosiasi DPLK pun telah membentuk tim task force lanjutan yang dikomandoi oleh Fiirmansyah (DPLK Avrist) untuk mempersiapkan 1) rujukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) pelaku DPLK, 2) komunikasi intensif dengan regulaor, dan 3) masukan terhadap aturan turunan bidang dana pensiun.
Di sisi lainm Asosiasi DPLK pun menyambut positif FAQ terkait Dana Pensiun pasca berlakunya UU PPSK yang diantaranya menyebut penetapan usia pensiun normal (UPN) paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun berlaku untuk setiap orang yang mulai menjadi peserta Dana Pensiun terhitung sejak UU PPSK diundangkan yaitu tanggal 12 Januari 2023. Itu berarti, untuk peserta DPLK lama (sebelum UU PPSK) tetap mengacu pada ketentuan usia pensiun normal yang telah ditetapkan di dalam PDP masing-masing Dana Pensiun.
Sebagai cerminan profesionalisme dan transparansi, di dalam FAQ dijelasakan pula Dana Pensiun wajib menyampaikan keterangan kepada peserta mengenai hal yang timbul terkait kepesertaannya minimal informasi mengenai jumlah dana yang telah terkumpul dan/atau proyeksi besaran manfaat yang akan diterima.
Pasca UU PPSK, harapannya industri DPLK akan terus bertumbuh secara optimal. Khususnya untuk membantu 136 pekerja di Indonesia dalam menyiapkan masa pensiun yang sejahtera. Agar kerja yes, pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #AsosiasiDPLK #EdukasiDanaPensiun
Optimalkan Kompetensi Pelaku DPLK, Asosiasi DPLK Gelar Sertifikasi Batch ke-21
Sebagai upaya memastikan standar kompetensi yang tinggi dan berkesinambungan berupa pengetahuan, keterampilan, dan keahlian pelaku industri DPLK kepada masyarakat, di samping untuk meningkatkan perilaku profesional dalam memberikan layanan jasa terbaik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar Sertifikasi DPLK batch 21 di Jakarta (26-28 Juli 2023). Diikuti 17 peserta yang berasal dari 5 DPLK/Manajer Investasi, materi Sertifikasi DPLK kali ini sekaligus sosialisasi atas regulasi dana pensiun yang terdapat dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembagan dan penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sertifikasi DPLK meliputi kelas tutorial selama 2 hari dan ujian sertifikasi DPLK 1 hari. Adapun cakupan materinya terdiri dari modul: 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risiko. Asosiasi DPLK menggelar ujian sertifikasi secara rutin setahun 4 kali (Januari-April-Juli-Oktober). Hingga saat ini, tidak kurang 700 orang telah tersertifikasi DPLK sebagai implementasi prinsip perilaku profesional dan kompetensi yang menjadi acuan standar industri DPLK di Indonesia, di samping untuk menjalankan amanat POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta POJK 15/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.
Pasal 190 UU PPSK menegaskan bahwa “Pengelola Program Pensiun merupakan professional yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai”. Untuk itu, Asosasi DPLK mengambil peran untuk mengkoordinasikan dan mengoptimalkan kompetensi dan pengalaman yang memadai, dengan dibuktikan melalui 1) pendidikan, 2) masa bekerja, dan 3) sertifikasi, training, dan sebagainya. Oleh karena itu, sejak tahun 2017, Asosiasi DPLK telah menggelar “Sertifikasi DPLK” yang ditujukan kepada staf dan tenaga pemasar DPLK dan pihak terkait dana pensiun sebagai upaya dan komitmen menjaga standar kompetensi dan layanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada pengguna layanannya dan masyarakat Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi bagian peran penting Asosiasi DPLK dalam tata laksana industri DPLK dan koordinasi dengan regulator, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 186 UU P2SK terkait kewajiban setiap pelaku dana pensiun menjadi anggota asosiasi dana pensiun.
“Sertifikasi DPLK ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang akan atau bekerja di unit bisnis DPLK. Agar mampu memberikan layana terbaik kepada pengguna layanan DPLK, di samping dapat memacu pertumbuhan bisnis DPLK secara berkualitas” ujar Syarifudin Yunus, Ketua Panitia Sertifikasi DPLK.
Patut diketahui, Sertifikasi DPLK merupakan sertifikasi profesi yang sangat penting di industri DPLK. Sebagai cara untuk mengotimalkan pengetahuan tentang prinsip dan manfaat DPLK sebagai bagian perencanaan masa pensiun bagi setiap pekerja. Karena dengan DPLK, setiap pekerja pada akhirnya akan memiliki manfaat: 1) memiliki pendanaan yang pasti untuk hari tua, 2) memperoleh hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, dan 3) berhak mendapatkan manfaat pensiun berupa penghasilan yang berkelanjuta di masa pensiun. Untuk diketahui, hingga Mei 2023 lalu, industri DPLK telah mengelola aset lebih dari Rp 125 triliun dengan melayani peserta mencapai 3,5 juta pekerja di Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK #AsosiasiDPLK
Road to BIK 2023, Asosiasi DPLK Kenalkan Dana Pensiun ke Siswa SD – SMP
Sebagai bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2023, , Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar edukasi “Apa Itu Dana Pensiun?” yang dihadiri 40 anak pembaca aktif siswa SD dan SMP serta 20 ibu-ibu Desa Sukaluyu Kec. Tamansari di Taman Bacaan Lentera Pustaka Bogor (24/6/2023). Edukasi dana pensiun bertajuk “bulan keluarga” ini bertujuan untuk mengenalkan dana pensiun sejak dini kepada siswa SD-SMP dan orang tuanya. Agar saat mereka dewasa dan bekerja, sudah memiliki “cara pandang” untuk memiliki program pensiun.
Bertindak sebagai pembicara, Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK) yang memberi edukasi tentang perlunya menyiapkan program pensiun. Maka para siswa SD-SMP diimbau untuk sekolah terus dan saatnya bekerja nanti harus mempunyai program penisun. Sekalipun waktunya masih lama, siswa SD-SMP perlu dikenalkan tentang dana pensiun. Agar saat dewasa nanti, mampu mewujudkan hari tua atau masa pensiun yang nyaman. Cara sederhananya, siswa SD-SMP pun diajak mulai menabung sejak dini. Agar saat punya kebutuhan mendesak, tabungannya bisa dipakai untuk kebutuhan tersebut. Tidak utang atau meminjam uang ke orang lain.
“Edukasi pengenalan dana pensiun ini menjadi bagian dari Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2023 sesuai arahan OJK. Asosiasi DPLK mengambil peran untuk memperkuat literasi siswa SD-SMP agar lebih kenal dana pensiun. Minimal, anak-anak usia sekolah ini kenal ap aitu dana pensiun? Selama ini mereka sudah rajin membaca buku maka pengenalan sejak dini dana pensiun pun perlu dilakukan” kata Syarifudin Yunus di sela acara edukasi..
Pengenalan dana pensiun ke siswa SD-SMP ini dilakukan sekaligus untuk meningkatkan indeks literasi dan inklusi dana pensiun. Karena hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutn tingkat literasi dana pensiun berada di 30,46%, sedangkan tingkat inklusi dana pensiun hanya 5,42%. Untuk itu, edukasi dana pensiun dalam bentuk apapun patut dilakukan, di samping mensosialisasikan pentingnya dana pensiun. Dalam BIK 2023 ini pun Asosiasi DPLK akan menggelar edukasi setiap bulan hingga puncaknya nanti di Bulan Oktober 2023 dengan tema “Akses Keuangan Merata, Masyarakat Sejahtera”.
Untuk diketahui, industri DPLK di Indonesia per Maret 2023 telah mengelola aset lebih dari Rp. 125 triliun dengan melayani 3,6 juta peserta. Melalui penguatan literasi dan inklusi yang dilakukan pelaku DPLK, harapannya nanti akan meningkatkan aset kelolaan dan kepesertaan DPLK di Indonesia. Melalui edukasi dana pensiun ke depan, diharapkan siswa SD-SMP-SMA bahkan masyarakat Indonesia pada akhirnya punya kesadaran memiliki dana pensiun. Sebagai bagian untuk meningkatkan kualitas kehidupan di masa depan, di hari tua. Salam literasi. #AsosiasiDPLK #BIK2022 #LiterasiFinansial
Dana Pensiun di Indonesia, Tingkat Literasinya Meningkat tapi Inklusinya Menurun?
Ini sebuah catatan kritis tentang dana pensiun di Indonesia. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tingkat Literasi Dana Pensiun tahun 2022 meningkat menjadi 30,46% dibandingkan tahun 2021 yang 14,13%. Namun tingkat Inklusi dana pensiun menurun dari 6,18% di tahun 2021 menjadi sebesar 5,42% di tahun 2022. Secara sederhana, indeks dana pensiun di Indonesia dapat dikatakan tingkat pengetahuan masyarakat pentingnya dana pensiun meningkat dari 14% menjadi 30%. Tapi sayangnya, ketersediaan akses dan kepemilikan dana pensiun justru berkurang dari 6% menjadi 5%.
Harus diakui, tren indeks literasi dan inklusi dana pensiun Indonesia masih belum optimal. Secara umum, survei nasional SNLIK 2022 dari OJK menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia meningkat menjadi 49,68%, naik dibanding dari 38,03 persen pada tahun 2019. Sementara indeks inklusi keuangan mencapai 85,10% di tahun 2022, meningkat dari 76,19% pada tahun 2019. Maka ada “pekerjaan rumah” bagi industi dana pensiun di Indonesia untuk meningkatkan tingkat inklusi dana pensiun di masyarakat.
Dana pensiun akan disebut inklusif, bila memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memiliki perlindungan di hari tua dan memiliki kecukupan dana saat masa pensiun tiba. Tanpa memandang profesi atau besar penghasilan, dana pensiun perlu menyediakan akses masyarakat untuk mempersiapkan masa pensiunnya sendiri. Sesuai dengan kemampuannya untuk mencapai tujuan keuangannya di masa pensiun, di hari tua. Sayangnya, saat ini tingkat inklusi dana pensiun baru mencapai 5%. Berarti, masih ada 95% masyarakat di luar sana yang belum punya dana pensiun.
Bila disepakati secara konkret, literasi dana pensiun adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan. Maka literasi berkaitan dengan pemahaman akan pentingnya dana pensiun. Sementara inklusi dana pensiun bertumpu pada ketersediaan akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan produk/layanan dana pensiun di lembaga keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Maka inklusi bertumpu pada ketersediaan akses dan kepemilikan dana pensiun.
Adalah fakta, 9 dari 10 pekerja di Indonesia saat ini tidak siap untuk pensiun. Akibat tidak tersediuanya dana yang mencukupi di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Sementara realitas lain menyebut 7 dari 10 orang pensiunan di Indonesia pun mengalami masalah keuangan. Dampaknya saat pensiun, 70% pensiunan bergantung pada orang lain, 20% bekerja lagi, dan hanya 10% pensiunan yang sejahtera. Mau tidak mau, persiapan masa pensiun sangat penting dikampanyekan untuk meningkatkan tingkat literasi dan inklusi dana pensiun.
Sulit dibantah oleh siapapun, bahwa untuk mempersiapkan masa pensiun yang nyaman seharusnya melalui dana pensiun. Bukan produk keuangan lainnya. Karena dana pensiun, memang didedikasikan khusus untuk kesejehteraan di masa pensiun. Sayangnya, masyarakat belum memilih dana pensiun sebagai “kendaraan” untuk mempersiapkan hari tua. Akibat kurangnya pemahaman dan akses untuk memiliki dana pensiun.
Dalam kaitan untuk meningkatkan tingkat literasi dan inklusi dana pensiun di masyarakat, menurut saya, setidaknya ada 2 (dua) cara yang harus ditempuh yaitu 1) edukasi berkelanjuutan akan pentingnya dana pensiun dan sosialisasi manfaat dana pensiun bagi orang per orang untuk hari tua dan 2) akses yang mudah untuk membeli dana pensiun, khususnya DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) harus segera diwujudkan agar masyarakat gampang membeli program pensiun. Kemudahan akses dana pensiun, mau tidak mau, harus dilakukan melalui “pension digital” seperti yang sudah dikembangkan pada industri jasa keuangan non bank lainnya.
Literasi dana pensiun yang baik semestinya tidak boleh berhenti tanpa diikuti inklusi dana pensiun. Artinya, pemahaman tentang dana pensiun seharusnya diikuti dengan pengambilan keputusan untuk membeli dan memiliki program pensiun. Untuk itu, kemudahan akses terhadap dana pensiun menjadi “pekerjaan rumah” tersendiri bagi industri dana pensiun. Karena inklusi dana pensiun, sejatinya tidak hanya sebatas penyediaan produk dana pensiun semata. Tapi harus memenuhi 3 (tiga) elemen inklusi keuangan seperti: a) perluasan akses kepemilikan dana pensiun, b) penggunaan produk dana pensiun, dan c) peningkatan kualitas produk dan layanan dana pensiun itu sendiri. Plus, pentingnya dukungan regulasi yang mampu meningkatkan aset dan kepesertaan dana pensiun sekaligus untuk mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
Saat ini, ada sekitar 136 juta pekerja di Indonesia, 60%-nya di sektor informal dan 40%-nya di sektor formal. Tapi sayangnya, hanya 5% dari mereka yang sudah memiliki dana pensiun. Maka 95% sisanya, adalah “pekerjaan rumah” yang berat untuk selalu di-edukasi dan diberi kemudahan akses terhadap dana pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun
Asosiasi DPLK Gelar Webinar Membedah Tata Kelola Dana Pensiun
Sebagai upaya memberikan edukasi dan pemahaman tentang tata kelola dana pensiun pasca UU P2SK, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar webinar DPLK seri #6 bertajuk “Membedah Tata Kelola Dana Pensiun (DPLK)” secara daring di Jakarta (20/6/2023). Bertindak sebagai narasumber Yoppy Indradi Setiabudi, Kabid Operasional & Perlindungan Konsumen Asosiasi DPLK dan diikuti 47 peserta dari pelaku DPLK dan publik. Acara ini pun menjadi bagian dari Road to Bulan Inklusi Keuangan (BIK) tahun 2023 yang dilakukan Asosiasi DPLK.
Dalam paparannya, Yoppy menegaskan pentingnya tata kelola dana pensiun sebagai upaya mewujudkan pengelolaan dana pensiun yang efektif dan efisien yang fokus untuk melindungi kepentingan peserta. Karena itu, dana pensiun termasuk DPLK patut memperhatikan pengelolaan aset secara hati-hati. Sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia.
“Tata kelola dana pensiun sudah dituangkan dalam POJK 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. Sebagai acuan proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk pencapaian tujuan pengelolaan Dana Pensiun dengan menerapkan prinsip 1) transparansi, 2) akuntabilitas, 3) pertanggungjawaban, 4) independensi, dan 5( kewajaran” ujar Yoppy.
Oleh karena itu, setiap dana pensiun harus memiliki pedoman tata kelola dana pensiun. Pedoman tersebut, paling sedikit diwujudkan dalam a) pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas, Pengurus, Dewan Pengawas, dan DPS, b) pelaksanaan tugas dan fungsi pengendalian internal Dana Pensiun, c) penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal, d) penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi, e) penerapan kebijakan remunerasi, f) rencana bisnis Dana Pensiun, dan g) transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Dana Pensiun.
Setidaknya, ada 4 (empat) spirit tata kelola dana pensiun yaitu 1) pengelolaan dana pensiun secara professional, efektif dan efisien, 2) meningkatkan kepatuhan komite Dana Pensiun serta jajaran di bawahnya, 3) dana pensiun yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif, dan 4) meningkatkan kontribusi Dana Pensiun dalam perekonomian nasional. Melalui tata kelola dana pensiun diharapkan dapat meningkatkan nilai Dana Pensiun bagi pemangku kepentingan khususnya Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
Untuk diketahui, industri DPLK di Indonesia saat ini mengelola aset Rp. 125 trilyun dengan 3,6 juta peserta (per Maret 2023). Pasca UU P2SK, harapannya industri DPLK dapat tumbuh lebih signifikan. Untuk itu, berbagai peraturan teknis terkait UU P2SK bagi sektor dana pensiun (DPLK) dapat segera terbit dan mampu mendongkrak pertumbuhan aset dan kepesertaan DPLK di Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #AsosiasiDPLK
Asosiasi DPLK Gelar Sosialisasi UU P2SK Sektor Dana Pensiun bersama OJK dan BKF
Sebagai upaya mengkonsolidasikan ketentuan bidang dana pensiun dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar acara “Sosialisasi UU P2SK antara Regulator dan Pelaku Industri DPLK” di Jakarta (14/6/2023). Acara ini dibuka oleh Djonieri, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK dan dihadiri 74 pelaksana tugas pengurus dan pendiri dari 24 DPLK di Indonesia. Turut hadir pula Nur Hasan Kurniawan (Ketua Umum Asosiasi DPLK), Steven Tanner, AT Sitorus, Adi Purnomo (Dewan Pengawas), dan Pengurus Asosiasi DPLK.
“Saya apresiasi Asosiasi DPLK menggelar koordinasi dan sosialisasi UU P2SK ini, sebagai bagian untuk meningkatkan kepesertaan dan aset kelolaan DPLK ke depan pasca UU P2SK. OJK akan terus mendengar hal-hal yang menjadi aspirasi dari pelaku DPLK. Tujuannya, agar industri DPLK terus bertumbuh’ ujar Djonieri, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK dalam sambutannya.
Bertindak sebagai pembicara dalam acara ini, 1) Didy Handoko, Deputi Direktur Peraturan IKNB, 2) Ronald Yusuf, Kepala Bidang Program Analis Kebijakan Pusat Sektor Keuangan BKF Depkeu RI, dan 3) Firmansyah, Juru Bicara Asosiasi DPLK dan Ketua Tim Task Force UU P2SK dan dimoderatori oleh Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK). Dari berbagai pemaparan, regulator meyakinkan bahawa UU P2SK yang mengatur industri dana pensiun semata-mata untuk meningkatkan perlindungan hari tua masyarakat Indonesia. Untuk itu, nantinya aturan turunan berupa PP (Peraturan Pemerintah) dan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) di sektor dana pensiun akan disesuaikan, tentu dengan memperhatikan rekomendasi dan masukan dari pelaku DPLK.
Upaya koordinatif antara industri DPLK dan regulator ke depan akan terus dilakukan, Tujuannya, untuk menyamakan persepsi tentang ketentuan yang berlaku, di samping Upaya untuk mengharmonisasikan program pensiun di Indonesia. Sehingga nantinya, industri DPLK dapat terus bertumbuh signifikan dan mampu melayani program pensiun masyarakat Indonesia. Berbagai masukan langsung pun disampaikan pelaku DPLK di acara ini, seperti soal penerapan usia pensiun normal, bisnis model DPLK, discrenary fund, dan perubahan PLT menjadi pengurus di DPLK.
Steven Tanner dalam masukannnya pun mengimbau pelaku DPLK untuk mencermati dan memahami berbagai aturan baru yang ada di UU P2SK. Lalu disosialisasikan kepada peserta DPLK masing-masing, di samping nantinya perlu adanya penyesuaian ”cara pandang baru” terkait pemasaran DPLK pasca UU P2SK. Agar industri DPLK bisa beradaptasi sambil meningkatkan edukasi pentingnya dana pensiun bagi masyarakat Indonesia.
“Di satu sisi, UU P2SK ini memberi tantangan namun di sisi lain pun ada peluang. Untuk itu, industri DPLK melalui Asosiasi DPLK akan terus berkoordinasi dengan regulator. Agar aturan turunan yang akan diterbitkan bisa memacu pertumbuhan DPLK di masa akan datang. Per Marte 2023 ini. industri DPLK mengelola Rp. 125 triliun dengan 3,6 juta peserta. UU P2SK harapannya bisa meningkatkan angka kepesertaan dan aset yang dikelola” kata Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum Asosiasi DPLK.
Di akhir acara, Asosiasi DPLK pun menyerahkan rekomendasi task force UU P2SK dan catatan terkait penerapan usia pensiun normal. Di samping penyerahan plakat kepada Didy Handoko, Ronald Yusuf, dan Tondy Suradiredja dari DPLK Indolife selalu tuan rumah. Maju terus industri DPLK di Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #AsosiasiDPLK
Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi DPLK - Mei 2023 Batch 20 – Reguler
Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi DPLK - Mei 2023 (Batch 20 Reguler)
Berikut ini disampaikan Hasil Ujian Sertifikasi DPLK periode ujian Mei 2023 (Batch 20 - Reguler) yang telah dilaksanakan pada 12 Mei 2023 di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Peserta : 25 Peserta
Peserta LULUS : 25 Peserta
Peserta TIDAK LULUS : - Peserta
Persentase Kelulusan : 100%
SELAMAT kepada peserta yang telah lulus.
Hasil Ujian Sertifikasi DPLK - Mei 2023 (Batch 20 Reguler)
No | Keterangan |
727 | LULUS |
728 | LULUS |
729 | LULUS |
730 | LULUS |
731 | LULUS |
732 | LULUS |
733 | LULUS |
735 | LULUS |
736 | LULUS |
737 | LULUS |
738 | LULUS |
740 | LULUS |
741 | LULUS |
742 | LULUS |
743 | LULUS |
744 | LULUS |
745 | LULUS |
746 | LULUS |
747 | LULUS |
748 | LULUS |
749 | LULUS |
750 | LULUS |
751 | LULUS |
752 | LULUS |
690 | LULUS |
Adapun peserta “4 besar” dengan nilai tertinggi secara berurutan adalah sebagai berikut:
Kikies Resnawati | PT Eastpring Investment Indonesia | 83 |
Gema Kumara Darmawan | PT Samuel Aset Manajemen | 82 |
Arief Hidajat | PT Ciptadana Asset Management | 80 |
Fanny Atika | DPLK BJB | 80 |
Demikian disampaikan. Pengesahan kelulusan Ujian Sertifikasi DPLK dilakukan oleh Komite Sertifikasi yang ditetapkan dalam rapat komite pada Rabu, 17 Mei 2023. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS akan dihubungi oleh Sekretariat Perkumpulan DPLK untuk koordinasi pengambilan Sertifikat DPLK. Sampai jumpa di ujian Sertifikasi DPLK berikutnya. Terima kasih. #YukSiapkanPensiun
Jakarta, 12 Mei 2023
Komite Sertifikasi DPLK
Sertifikasi DPLK Pasca UU P2SK, Kali Pertama Diikuti Manajer Investasi
Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar Sertifikasi DPLK batch 20 secara offlien di Jakarta (10-12 Mei 2023). Diikuti 25 peserta yang berasam dari 5 Manajer Investasi, 8 pelaku DPLK, dan 1 umum. Pasca UU Pengembagan dan penguatan Sektor Keuangan (P2SK), inilah kali pertama Sertifikasi diikuti oleh Manajer Investasi, di mana sesuai UU P2SK nantinya dapat mendirikan DPLK. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen dan penjajakan manajer investasi untuk masuk ke pasar DPLK di Indonesia.
Sesuai pasal 190 UU P2SK ditegaskan “Pengelola Program Pensiun merupakan professional yang wajib memiliki komptensi dan pengalaman yang memadai”. Itu berarti, siapapun yang akan memasuki industri DPLK diwajibkan memiliki kompetensi dan pengakaman yang memadai, dengan dibuktikan melalui 1) pendidikan, 2) masa bekerja, dan 3) sertifikasi, training, dan sebagainya.
Oleh karena itu, sejak tahun 2017, Asosiasi DPLK telah menggelar “Sertifikasi DPLK” yang ditujukan kepada staf dan tenaga pemasar DPLK dan pihak terkait dana pensiun sebagai upaya dan komitmen menjaga standar kompetensi dan layanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada pengguna layanannya dan masyarakat Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi bagian peran penting Asosiasi DPLK dalam tata laksana industri DPLK dan koordinasi dengan regulator, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 186 UU P2SK terkait kewajiban setiap pelaku dana pensiun menjadi anggota asosiasi dana pensiun.
WAJIB menjadi anggota Asosiasi sebagai optimalisasi peran Asosiasi dalam mengatur anggota dan koordinasi ke regulator.
“Sertifikasi DPLK ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang akan atau bekerja di unit bisnis DPLK. Agar mampu memberikan layana terbaik kepada pengguna layanan DPLK, di samping dapat memacu pertumbuhan bisnis DPLK secara berkualitas” ujar Syarifudin Yunus, Ketua Panitia Sertifikasi DPLK.
Sertifikasi DPLK terdiri dari kelas tutorial selama 2 hari dan ujian sertifikasi DPLK 1 hari. Adapaun cakupan materi Sertifikasi DPLK terdiri dari modul: 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risiko. Selama ini, Asosiasi DPLK menggelar ujian sertifikasi secara rutin setahun 4 kali (Januari-April-Juli-Oktober). Hingga saat ini, tidak kurang 700 orang telah tersertifikasi DPLK sebagai implementasi prinsip perilaku profesional dan kompetensi anggota Asosiasi DPLK dalam menjalankan amanat POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, di samping memastikan berjalannya POJK 15/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.
Patut diketahui, Sertifikasi DPLK merupakan sertifikasi profesi yang sangat penting di industri DPLK. Sebagai cara untuk mengotimalkan pengetahuan tentang prinsip dan manfaat DPLK sebagai bagian perencanaan masa pensiun bagi setiap pekerja. Karena dengan DPLK, setiap pekerja pada akhirnya akan memiliki manfaat: 1) memiliki pendanaan yang pasti untuk hari tua, 2) memperoleh hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, dan 3) mendapat fasilitas perpajakan.
Asosiasi DPLK memiliki komitmen tinggi untuk memacu pertumbuhan bisnis DPLK yang dilandasi kompetensi pelakunya, di samping terus melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya dana pensiun, baik untuk kalangan pekerja maupun pemberi kerja. Hingga Desember 2022 lalu, industri DPLK telah mengelola aset lebih dari Rp 122 triliun dengan melayani peserta mencapai 3,6 juta pekerja di Indonesia. Ke depan, Asosiasi DPLK akan terus aktif meningkatkan kapasitas kompetensi sumber daya manusianya. Agar aset dikelola dan peserta DPLK akan terus bertambah di Indonsia. Untuk masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. Salam #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK #AsosiasiDPLK
Merajut Kebersamaan Pelaku Industri DPLK, Pesan Halal Bihalal Asosiasi DPLK
Bertajuk “Idul Fitri sebagai Momen Bersihkan Hati dan Merajut Kebersamaan dalam Bekerja”, Asosasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebagai lembaga yang menaungi pelaku industri DPLK di Indonesia menggelar Halal Bihalal Idul Fitri 1444 H secara tatap muka pada Rabu, 3 Mei 2023 di DPLK Manulife Indonesia. Dibuka oleh Muchlasin (Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun IKNB OJK), halal bihalal Asosiasi DPLK kali ini menjadi momen refleksi industri DPLK untuk terus memajukan peserta dana pensiun di Indonesia, di samping tetap menjaga kebersamaan.
Acara ini dihadiri Adi Purnomo dan Steven Tanner (Pengawas Asosiasi DPLK), Karjadi Pranoto dan Apriliani (Direksi Manulife Indonesia), Arman (IKNB OJK), Daneth Fitrianto (Wakil Ketua Umum Asosiasi DPLK), dan para pimpinan pelaku DPLK di Indonesia. Hikmah Idul Fitri disampaikan oleh Ust. Erick Yusuf yang menegaskan pentingnya membersihkan hati di momen Idul Fitri dan tetap kompak dalam melayani peserta dana pensiun.
“Acara halal nbihalal Asosiasi DPLK ini patut dilestarikan. Sebagai ajang untuk saling memaafkan antara regulator dan pelaku DPLK. Karena DPLK adalah bisnis humanism untuk tetap komitmen memberikan layanan terbaik kepada para pekerja yang akan pensiun nantinya. Mari kita jalin komunikasi yang lebih optimal ke depan. Agar industri DPLK bisa lebih maju” ujar Muchlasin dalam sambutannya.
Ikut pula menyampaikan sambutan dalam kesempatan ini, Daneth Fitrianto mewakili Asosiasi DPLK dan Karjadi Pranoto mewakili tuan rumah DPLK Manulife Indonesia yang mengajak semua pelaku DPLK untuk saling memaafkan atas segala salah dan khilaf yang pernah terjadi. Karena itu, kebersamaan untuk memajukan industri DPLK harus terus dilestarikan.
Untuk diketahui, industri DPLK sebagai program pensiun untuk pekerja dan pemberi kerja di Indonesia, saat ini melayani lebih dari 3,6 juta peserta dengan mengelola aset lebih dari Rp. 123 trilyun. Selaian menyelenggarakan Program Penisun Iuran Pasti (PPIP), DPLK pun menjalankan Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja (PPDKP) untuk pemberi kerja dalam menyiapkan kewajian imbalan pascakerja. Saat ini ada 25 pelaku DPLK di Indonesia yang siap melayani program pensiun para pekerja di Indonesia.
Setelah tausiyah dari Ust. Erick Yusuf, peserta halal bihalal pun beramah tamah sambil menikmati hidangan makan siang kepala kakap. Salam #YukSiapkanPensiun #PDPLK #DanaPensiun