Sebagai upaya memberikan edukasi dan pemahaman tentang dana pensiun di UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar webinar bertajuk “Dana Pensiun di UU P2SK?” secara daring di Jakarta (12/4/2023). Bertindak sebagai Narasumber Syarifudin Yunus, edukator dana pensiun dan Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK dan diikuti 118 peserta dari peaku DPLK, publik, dan manajer investasi.

 

Sejak diundangkan pada 12 Januari 2023, ada banyak pertanyaan di kepala tentang posisi dana pensiun di UU P2SK? Karena itu, dalam pemaparannya, Syarif menyampaikan penting bersikap “BCL” yaitu Baca, Cermati, dan Lakukan antisipasi terhadap regulasi baru P2SK tersebut. Dalam konteks dana pensiun, UU No, 4/2023 tentang P2SK patut diapresiasi karena setelahh 30 tahun akhirnya industri dana pensiun punya undang-undang baru, yang mengganti UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Dan patut diketahui pula, UU P2SK tidak berlaku surut karena ditegaskan “mulai berlaku sejak diundangkan”, yang berarti mulai 12 Januari 2023. 

 

Di sisi lain, UU P2SK khusus terkait dengan dana pensiun pun nantinya akan diikuti aturan turunan, berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan OJK (POJK) yang relevan dan sebagai pdoman pelaksanaan dari aturan yang terdapat dalam UU P2SK. Karena itu, publik diharapkan “bersabar” untuk menunggu aturan turunan yang akan dirilis. Namun demikian, 

industri DPLK pun harus mempersiapkan antisipasonya, seperti 1) akan adanya kepesertaan “sebelum” UU dan “sesudah” UU dengan acuan yang berbeda, 2) perlunya mempersiapkan rencana perubahan terhadap Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing, dan 3) mengubah “cara pandang” soal edukasi, pemasaran, sistem teknologi, tata kelola, manajemen risiko di dana pensiun. 

 

Penting untuk diketahui, tujuan pengaturan industri Dana Pensiun pada UU No. 4/2023 tentang P2SK adalah 1) meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, 2) meningkatkan literasi dana pensiun, 3) mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan 4) mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Karena itu, sikap optimis dan langkah antisipasi sangat diperlukan untuk menjadikan UU P2SK sebagai “tools” dalam meningkatkan pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia. 

 

“Pelaku DPLK dan publik mungkin perlu menyikapi dengan optimis dari UU P2SK. Agar dana pensiun dapat tumbuh lebih signifikan di masa datang. Karena faktanya memang ada 135 juta Angkatan kerja di Indonesia yang belumm tergarap oleh program pensiun. Maka langkah antisipasi dan strategi ke depan menjadi lebih penting, selain bertambahnya pemain DPLK” ujar Syarifudin Yunus dalam pemaparannya. 

 

Sebagai contoh pada Pasal 137 ditegaskan bahwa DPLK dapat dibentuk atau didirikan oleh badan hukum yang memiliki izin usaha dari OJK, yaitu bank, bank umum syariha, asuransi jiwa, asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, dan lembaga lain yang diatur POJK. Tadinya hanya 2 lembaga keuangan yang bisa mendirikan DPLK, kini menjadi 7 lembaga keuangan. Aturan ini, tentu diharapkan dapat memacu dana kelolaan dana pensiun dan kepesertaan yang makin banyak. 

 

Lain lagi di Pasal 138 ditegaskan bahwa dana pensiun dapat memberikan manfaat lai sebagai manfaat tambahan program pensiun. Namun begitu, manfaat lain harus dicatat secara terpisah, di samping iuran manfaat lain harus lebih kecil dari iuran wajib program pensiun yang diikuti. Manfaat lain harus mengacu pada prinsip pemupukan dana. 

 

Sementara di Pasal 144 UU P2SK dijelaskan bahwa pengurus dana pensiun dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau jabatan eksekutif di badan usaha lain. Dan pengurus atau dewan pengawas pun harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang indikasinya dapat dilihatd dari 1) pendidikan, 2) lamanya bekerja, 3) sertifikasi. Selain itu dan tidak kalah penting, Pasal 320 tentang peralihan yang menyebut diantaranya 1) PLT (Pelaksana Tugas) DPLK menjadi Pengurus DPLK & Dewan Komisaris Pendiri DPLK bertindak sebagai Dewan Pengawas DPLK paling lama 2 tahun sejak 12 Januari 2023 (berarti paling lambat tahun 2025), 2) Usia Pensiun Normal ditetapkan 55 tahun berlaku mulai menjadi peserta sejak UU P2SK diundangkan, 3) DPLK dilarang mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga dengan tenggat waktu paling lambat 5 tahun sejak UU P2SK (Tahun 2028), dan 4) penarikan dana sebagian di DPLK “diberi waktu” hingga 5 tahun sejak UU P2SK (tahun 2028), setelahnya tidak boleh lagi.

 

Patut diketahui, setelah 30 tahun, DPLK di Indonesia saat ini mengelola aset Rp. 122 trilyun dengan 3,6 juta peserta yang dilayani dari 21.300-an perusahaan/lembaga. Saat ini ada 26 pelaku DPLK di Indonesia. Dengan adanya UU P2SK diharapkan aset kelolaan dan peserta DPLK dapat tumbuh lebih besar lagi. Untuk itu, terkait dana pensiun di UU P2SK sangat penting berprinsip “BCL” – Baca, Cermati, dan Lakukan antisipasi, Agar nantinya, industri DPLK mampu jadi pilihan program pensiun pekerja dan masyarakat Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun

Dihadiri Nur Hasan Kurniawan (Ketua Umum), Adi Purnomo dan Steven Tanner selaku Dewan Pengawas, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menyiapkan program training DPLK sebagai langkah antisipasi UU P2SK, di samping meningkatkan kompetensi dan profesiolisme pelaku DPLK. Hal ini ditegaskan dalam rapat pengurus Asosiasi DPLK di Sekretariat Asosiasi DPLK Wisma Bumiputera Jakarta. Ikut hadir dalam rapat pengurus: Rista Manurung, Yulinda, Firmansyah, Yoppy Indradi, Helmi Jafar, dan Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif) dalam suasana rileks sambil menyambut buka puasa. 

Beberapa topik training yang disodorkan, antara lain: 1) Akuntansi & Perpajakan DPLK, 2) Manajemen Investasi DPLK, 3) Aktuaria DPLK, 4) Sistem Teknologi DPLK, 5) Kepesertaan DPLK, 6) Manajement Risiko DPLK, 7) Tata Kelola DPLK. 8) Pemasaran DPLK, 9) Rencana Bisnis & Pelaporan DPLK, dan 10) Etika Bisnis DPLK. Untuk itu, Asosiasi DPLK akan menyiapkan kurikulum dan silabus masing-masing topik training (Mei 2023), penentuan komposisi pengajar dan pengesahan program training DPLK (Juni-Juli 2023) sehingga program training dapat mulai dieksekusi pada Agustus 2023. 

Selain itu, Asosiasi DPLK juga menyampaikan update berbagai agenda yaitu 1) Webinar Edukasi DPLK #5 tentang “Dana Pensiun di UU P2Sk?” pada 12 April 2023, 2) Halal Bihalal Idul Fitri pada 3 Mei 2023 di DPLK Manulife Indonesia, 3) Sertifikasi DPLK Batch 20 pada 10-12 Mei 2023, 4) Webinar Manajemen Risiko Dana Pensiun pada 23 Mei, 5) Meeting tindak lanjut UU P2SK pada 7 Juni 2023, dan 6) Pembahasan Training DPLK pada 23 Juni 2023. Untuk itu, diharapkan para anggota DPLK dapat mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan ini, pengurus Asosiasi DPLK juga membahas rencana pemilihan Ketua Umum Asosiasi DPLK periode 2023-2027 secara demokratis dan transparan melalui berbagai tahapan yaitu:

  • Sosialisasi kriteria dan persyaratan calon (Agustus 2023)
  • Pendaftaran calon ketua melalui a) formulir pendaftaran, b) visi dan misi dalam video, dan c) surat pernyataan kesediaan (September 2023)
  • Kampanye calon ketua via zoom meeting (Oktober 2023)
  • Pemilihan Ketua Umum Asosiasi di Rapat Umum Anggota (RUA) Asosiasi DPLK pada 22 November 2023.

Melalui diskusi ringan, Adi Purnomo selaku Dewan Pengawas juga menyampaikan industri DPLK ke depan akan lebih potensial, di samping memiliki tantangan. Untuk itu, diperlukan konsolidasi pengurus dan anggota Asosiasi DPLK dalam memajukan program dana pensiun. Saat yang sama, Steven Tanner pun menyampaikan pentingnya mengoptimalkan layanan DPLK kepada peserta, khususnya mengkomunikasikan apa dan bagaimana DPLK setelah UU P2SK. 

Rapat pengurus Asosiasi DPLK pun diakhiri dengan ramah tamah sambil berbuka puasa bersama. Salam #YukSiapkanPensiun #AsosiasiDPLK #DanaPensiun

Sebagai wujud komitmen memberikan layanan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada pekerja di Indonesia, pelaku industri DPLK menggelar outbound meeting di Labuan Bajo NTT. Selain membentuk budaya kerja yang solid, acara ini sekaligus untuk memperkuat organisasi Asosiasi DPLK yang lebih kuat ke depannya.

 

Dari pagi hingga petang. outbound meeting industri DPLK dimulai dari tracing ke Pulau Padar, lalu ke Pink Beach. Pulau Komodo, snorkling ke Taka Makassar, Manta Point, dan Kanawa Island. Outbound meeting menjadi bagian dari rangkaian acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPLK & OJK pada 9-11 Maret 2023. Ikut hadir di acara ini, Nur Hassan Kurniawan (Ketua Umum Asosiasi DPLK), AT Sitorus (Penasihat), dan Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif) dan para Pelaksana Tugas Pengurus dari 22 DPLK di Indonesia.

 

“Melalui outbound meeting ini, industri DPLK diharapkan lebih solid dan terkonsolidasi dalam menghadapi tantangan ke depan, termasuk UU P2SK sektor dana pensiun. Sekaligus mampu memanfaatkan potensi program pensiun bagi pekerja di Indonesia. Bergerak bersama memajukan DPLK” ujar Nur Hasan Kurniawan di sela outbound meeting di Pulau Padar Labuan Bajo hari ini. 

 

Sebagai organisasi yang mewadahi pelaku DPLK di Indonesia, Asosiasi DPLK bertekad  menjaga semangat bersama dan soliditas tim dalam menjual dan melayani kebutuhan dana pensiun di Indonesia. Sebagai wujud sinergi dan mempererat terjasama antar DPLK. Selama 3 hari, pelaku industri DPLK melakukan rapat kerja nasional sebagai upaya membangun koordinasi bersama terkait industri dana pensiun di Indonesia, di samping mendapatkan update dari OJK.

 

Untuk diketahui, per Desember 2022 lalu, industri DPLK telah mengelola aset Rp. 122,5 triliun, tumbuh 6,7% dari tahun sebelumnya dengan melayani lebih dari 3,6 juta peserta dari 21.300 pemberi kerja. Bila dibandingkan dengan 135 juta Angkatan kerja di Indonesia, tentu kepesertaan DPLK masih tergolong rendah. Maka melalui rakernas ini, pelaku DPLK bertekad untuk memacu tingkat kepesertaan program pensiun DPLK dan aset kelolaan bagi pekerja di Indonesia melalaui edukasi dan akses digital ke depannya. #YukSiapkanPensiun #PDPLK #EdukasiDanaPensiun

Press Release – 9 Maret 2023

Optimalkan Kepesertaan Dana Pensiun, Asosiasi DPLK Gelar Rakernas Bersama OJK

Bertajuk “Antisipasi Industri DPLK terhadap UU P2SK dan Menyongsong Giat Aktif Memacu Pertumbuhan Dana Pensiun di Indonesia”, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar rapat kerja nasional (rakernas) pada 9-11 Maret 2023 di Labuan Bajo Flores NTT. Dibuka oleh M. Muchlasin, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK didampingi Nur Hasan Kurniawan (Ketua Umum Asosiasi DPLK), dan dihadiri 52 peserta dari 22 pelaku DPLK, rakernas ini diharapkan industri DPLK dapat tumbuh lebih pesat dalam melayani program pensiun pekerja di Indonesia.

“Industri dana pensiun memang dinamis. Karena itu, perlu cara untuk mengembangkan kepesertaan dan aset kelolaan ke depan, termasuk digitalisasi dalam layanan pensiun. Mari kita bersama untuk bergerak lebih maju” ujar M. Muchlasin, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK didampingi Armansyah dalam pemaparannya di sela acara.

Tampil sebagai pembicara dalam rakernas ini, antara lain: Wawan Hendrayana dari Infovesta Utama yang menyajikan “Sistem Pensiun sesuai UU P2SK” dan Firmansyah, Rista Manurung, Tony Law (Tim Task Force UU P2SK Asosiasi DPLK” yang memaparkan rekomendasi aturan turunan UU P2SK untuk perkembangan dana pensiun yang lebih baik ke depan. Indutri DPLK pun melakukan rapat kerja dan konsolidasi untuk memacu partumbuhan DPLK pasca UU P2SK. Ikut hadir dalam Rakernas ini, AT Sitorus (Penasihat) dan Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK).

UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya sektor dana pensiun sangat disadari memberi peluang dan tantangan tersendiri bagi industri DPLK di Indonesia. Karena itu, melalui tim Task Force UU P2SK, Asosiasi DPLK melakukan kajian dan membuat rekomendasi aturan turunan yang menjadi aspirasi pelaku DPLKuntuk diserahkan secara langsung ke IKNB OJK. Untuk itu, pelaku DPLK akan melakukan penyesuaian setelah adanya aturan turunan UU P2SK.

“UU P2SK memang jadi topik utama Rakernas Asosiasi DPLK tahun 2023 ini, di samping konsolidasi para pelaku DPLK. Karena itu, kami merekomendasikan aturan turunan terkait UU P2SK kepada regulator. Agar peserta DPLK terus bertambah dan aset yang dikelola tumbuh signifikan” kata Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum PDPLK dalam sambutannya.

Beberapa rekomendasi Asosias DPLK terkait aturan turunan UU P2SK yang disampaikan antara lain untuk tetap mempertahankan POJK No. 60/POJK.05/2020 terkait manfaat pensiun lain, komposisi iuran karena DPLK masih bersifat program sukarela, pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus, pembayaran manfaat pensiun berkala dibuat lebih sederhana, usia pensiun, dan penarikan dana sebagian dana. Sebelum adanya aturan turunan UU P2SK, pelaku DPLK akan menjalankan bisnis seperti biasa sesuai Perqaturan Dana Pensiun (PDP) yang berlaku.

Untuk diketahui, per Desember 2022 lalu, industri DPLK telah mengelola aset Rp. 122,5 triliun, tumbuh 6,7% dari tahun sebelumnya dengan melayani lebih dari 3,6 juta peserta dari 21.300 pemberi kerja. Bila dibandingkan dengan 135 juta Angkatan kerja di Indonesia, tentu kepesertaan DPLK masih tergolong rendah. Maka melalui rakernas ini, pelaku DPLK bertekad untuk memacu tingkat kepesertaan program pensiun DPLK dan aset kelolaan bagi pekerja di Indonesia melalaui edukasi dan akses digital ke depannya.

Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi DPLK - Januari 2023 - Batch 19 -  Reguler dan Inhouse DPLK BNI

 

Berikut ini disampaikan Hasil Ujian Sertifikasi DPLK periode ujian Januari 2023 (Batch 19 - Reguler dan DPLK BNI) yang telah dilaksanakan secara online dan offline di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Peserta : 26 Peserta
Peserta LULUS : 25 Peserta
Peserta TIDAK LULUS : 1 Peserta
Persentase Kelulusan : 96%

SELAMAT kepada peserta yang telah lulus.

Hasil Ujian Sertifikasi DPLK - Januari 2023 (Batch 19 -  Reguler)

No Keterangan
701 LULUS
702 LULUS
703 LULUS
704 LULUS
705 LULUS
706 LULUS
707 LULUS
708 LULUS
709 LULUS
711 LULUS
712 LULUS
713 LULUS

Adapun peserta "3 Besar" dengan nilai tertingi secara berurutan adalah sebagai berikut

Cindi DPLK BCA Life 80
Idfal Syahdan DPLK AXA Mandiri Financial Services 80
Setyo Hertinto DSS Consulting Indonesia 80

Hasil Ujian Sertifikasi DPLK - Januari 2023 (Batch 19 -  Inhouse DPLK BNI)

No Keterangan
714 LULUS
715 LULUS
716 LULUS
717 LULUS
718 LULUS
719 LULUS
720 LULUS
721 LULUS
722 LULUS
723 LULUS
724 LULUS
725 LULUS
726 LULUS

Adapun peserta "3 Besar" dengan nilai tertingi secara berurutan adalah sebagai berikut

Rizky Amaliyah Ramadhani DPLK BNI 89
Yudi Farid Syahputra Toreh DPLK BNI 89
Puspita Rini DPLK BNI 89

Demikian disampaikan. Pengesahan kelulusan Ujian Sertifikasi DPLK dilakukan oleh Komite Sertifikasi yang ditetapkan dalam rapat komite pada Selasa, 7 Februari 2023. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS akan dihubungi oleh Sekretariat Perkumpulan DPLK untuk koordinasi pengambilan Sertifikat DPLK. Sampai jumpa di ujian Sertifikasi DPLK berikutnya. Terima kasih. #YukSiapkanPensiun

Jakarta, 7 Februari 2023

ttd

Komite Sertifikasi DPLK

 

Tingkat inklusi keuangan sektor dana pensiun di Indonesia hanya 6,18%, sedangkan tingkat literasi dana pensiun berada di angka 14,13%. Itu berarti, ketersediaan akses masyarakat untuk memiliki dana pensiun masih tergolong rendah. Begitu pula soal pengetahuan dan keyakinan dana pensiun yang dapat mempengaruhi sikap dan perilaku untuk mengambil keputusan memiliki dana pensiun. Adaa tantangan besar untuk mengembangkan dana pensiun di Indonesia. 

 

Sementara berbagai survei menyebut, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun alias berhenti bekerja. Sedangkan di sisi korporasi dalam kaitan pembayaran imbalan pascakerja, hanya 7% korporasi di Indonesia yang membayar kewajiban imbalan pascakerja yang sesuai regulasi saat terjadi PHK. Maka wajar, saat ini 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan di hari tua. 

 

Ada “pekerjaan rumah” besar di bidang dana pensiun. Apalagi saat ini ada 135 juta Angkatan kerja di Indonesia, 81 juta pekerja di sektor informal dan 54 juta pekerja di sektgor formal.  Lalu, apa yang dapat diperbuat untuk meningkatkan perencanaan masa pensiun pekerja di Indonesia ke depan?

 

UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Bab XII mengatur tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun. Ditegaskan di situ bahwa pengaturan industri Dana Pensiun ditujukan untuk

meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan literasi, mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Maka literasi dana pensiun menjadi bagian penting yang tidak dapat dikesampingkan, untuk meningkatkan aset kelolaan dan kepesertaan dana pensiun di Indonesia. 

 

UU P2SK menegaskan dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Bentuknya ada DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Masalahnya, masih banyak masyarakat dan pekerja yang tidak tahu DPLK. Edukasi DPLK sangat penting dilakukan. Karena saat ini tidak lebih dari 8% saja pekerja di Indonesia yang sudah memiliki dana pensiun bila dibandingkan 54 juta pekerja formal yang ada. Maka untuk meningkatkan perlindungan hari tua masyarakat, peran DPLK sangat besar. Atas alasan itulah, UU P2SK mengatur pendirian DPLK pada akhirnya dapat dilakukan oleh: 1) Bank Umum, 2) Bank Umum Syariah, 3) Asuransi Jiwa, 4) Asuransi Jiwa Syariah, 5) Manajer Investasi, 6) Manajer Investasi Syariah, dan 7) Lembaga Keuangan lain yang diatur OJK. Sebelumnya, pendiri DPLK hanya sebatas bank umum dan asuransi jiwa.

 

Nah sebagai edukasi dan untuk mengenal lebih dekat tentang DPLK, masyarakat patut mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya DPLK di Indonesia. Sebagai solusi pendanaan untuk mencapai kesejahteraan di masa pensiun atau hari tua. Berikut ini pertanyaan yang sering muncul soal DPLK untuk diketahui bersama.

 

Apa itu DPLK ?

DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. DPLK dapat dimaknakan dari dua sisi, yaitu: 1) pekerja sebagai program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan keberlanutan penghasilann dan jaminan finansial di masa pensiun dan 2) pemberi kerja sebagai program untuk memenuhikewajiban  imbalan pascakerja (pemutusan hubungan kerja) sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, seperti uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

 

Apa manfaat DPLK?

DPLK tentu bermanfaat bagi pekerja maupun pemberi kerja. Penjelasan manfaat DPLK adalah sebagai berikut:

 

Manfaat untuk Pekerja:

  1. Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun/hari tua 
  2. Tersedianya dana yang “ pasti” untuk masa pensiun 
  3. Iuran dibukukan atas nama pekerja untuk hari tua 
  4. Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21) 
  5. Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat dibayarkan
  6. Dananya terpisah dari kekayaan pemberi kerja

 

Manfaat untuk Pemberi Kerja:

  1. Menghindari masalah arus kas atau cash flow akibat PHK pekerja di kemudian hari 
  2. Mencadangkan dana kewajiban pembayaran imbalan pascakerja/PHK sesuai regulasi ketenagakerjaan 
  3. Iuran pemberi kerja menjadi mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25), di samping diperhitungkan sebagai imbalan pascakerja 
  4. Menjadi aset program sesuai sesuai PSAK 24 
  5. Bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan 
  6. Dapat meminimalkan biaya pemberi kerja, di samping dapat memelihara pekerja yang berkualitas

 

Apa bedanya DPLK dengan program Jaminan Hari Tua (JHT)?

DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib. Program JHT pada dasarnya tidak dapat “diperhitungkan” sebagai kompensasi imbalan pascakerja atau uang pesangon. Sedangkann DPLK dapat diperhitungkann sebagai bagian imbalan pascakerja atau uang pesangon. Di sisi lain, JHT diperuntukkan memenuhi kebutuhan dasar di masa pensiun, sedangkan DPLK untuk memelihara standar kebutuhan dan gaya hidup di masa pensiun untuk mencapai “tingkat penghasilan pensiun – TPP” sebesar 70%-80% dari gaji terakhir.

 

Siapa saja yang dapat menjadi peserta DPLK?

Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Caranya dengan: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan atau pemberi kerja. Siapapun yang menjadi peserta DPLK, berarti 1) akan menyetor iuran pensiun secara berkala, 2) berhak memilih arahan investasi, dan 3) berhak memperoleh manfaat pensiun yang dibayarkan sesuai dengan peraturan dana pensiun yang berlaku.

 

Apa yang dilakukan sebagai peserta DPLK?

Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran dilakukan hingga Usia Pensiun Normal (UPN). Iuran DPLK dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) pemberi kerja/perusahaan, dan atau 3) pekerja dan pemberi kerja secara bersama-sama. Misal pekerja menyetor iuran 4% dan pemberi kerjqa menyetor iuran 6%. Iuran DPLK dibukukan atas nama pekerja. Akumulasi iuran dan hasil investasi itulah yang nantinya menjadi manfaat pensiun yang berhak diterima pekerja sebagai peserta. Iuran yang disetor pemberi kerja di DPLK tidak dapat “dikembalikan atau diminta” ke pemberi kerja. Maka perhitungan iuran untuk DPLK sangat diperlukan dengan memperhatikan prinsip pemupukan dana dan going concern.

 

Apa yang terjadi dengan iuran DPLK yang sudah disetor?

Iuran yang disetor prinsipnya dikelola oleh penyedia DPLK untuk diinvestasikan ke dalam arahan investasi yang dipilih oleh peserta sendiri, seperti: di 1) Pasar uang – money market, 2) pendapatan tetap - fix income, 3) Saham - equity, atau 5) Syariah. Maka, hasil investasi dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Peserta pun dapat melakukan perubahan arahan investasi sesuai peraturan dana pensiun yang berlaku di DPLK.

 

Apakah iuran atau uang pensiun yang ada di DPLK aman?

Sebagai bandan hukum, DPLK terikat pada regulasi yang berlaku. Karena itu, iuran atau uang pensiun peserta sangat aman dan dapat dikontrol sewaktu-waktu. Iuran peserta terpisah dari kekayaan penyedia DPLK. Bila penyedia DPLK-nya mengalami masalah, maka iuran atau dana DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindah ke DPLK lain atau dicairkan manfaatnya. Patut diketahui, sesuai dengan UU P2SK, penyedia dana pensiun diwajibkan mengelola dana peserta DPLK dengan bertumpu pada 1) tata kelola yang baik, 2) manajemen risiko yang efektif, dan 3) mengutamakan kepentingan peserta, di samping harus memenuhi standar kompetensi di bidang dana pensiun. 

 

Apa saja program DPLK yang ada saat ini?

Saat ini penyedia DPLK menyelenggarakan dua program DPLK, yaitu 1) Program Pensiun Iuran Pasti - PPIP (allocated fund) sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai Manfaat Pensiun dan 2) Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja – PPDKP (pooled fund) sebagai program pensiun yang diperuntukkan pemberi kerja dalam mendanakan kewajiban pembayaran imbalan pascakerja.PHK kepada pekerjanya. 

 

Mengapa DPLK diperlukan?

DPLK sebagai prigram pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun sangat diperlukan untuk hari tua, saat tidak bekerja lagi. Karena cepat atau lambat, setiap pekerja pasti akan pensiun. Maka DPLK diharapkan dapat menjamin ketersediaan dana untuk masa pensiun sekaligus untuk mempertahankan kebutuhan dan gaya hidup seperti saat bekerja. Karena pekerja pun berhak menikmati masa pensiun dengan nyaman dan sejahtera. Kerja yes, pensiun oke. 

 

DPLK pun menjadi “kendaraan” yang pas untuk pendanaan imbalan pasca kerja. Untuk mengubah skema “pay as you go – PAYG” yang selama ini dananya tidak dianggarkan untuk membayar uang pensiun pekerja menjadi “fully funded” untuk mendanakan secara proporsional untuk pembayaran uang pensiun sehingga pada waktunya dana yang harus dibayarkan terpenuhi. Jangan lagi “pay as you go” tapi menjadi “fully funded” untuk urusan uang pensiun atau pesangon pekerja. 

 

Cepat atau lambat, uang pensiun atau pesangon pasti dibayarkan. Sebagai kewajiban imbalan pascakerja/PHK sesuai regulasi yang berlaku. Maka DPLK ibarat “sedia payung sebelum hujan”, mempersiapkan sejak dini di saat bekerja untuk masa pensiun. Karena urusan pensiun, bukan gimana nanti tapi nanti gimana? Salam #YukSiapkanPensiun (Ditulis oleh: Syarifudin Yunus)

Kompensasi pascakerja, dalam istilah PSAK 24 disebut imbalan pasca kerja merupakan imbalan yang patut dibayarkan perusahaan akibat berakhirnya masa kerja seorang pekerja, khususnya saat pensiun. Besaran kompensasi pascakerja pun ada acuannya, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Biasanya, gaji terakhir dan masa kerja adalah indikator paling utama untuk menghitung besaran kompensasi pascakerja yang harus dibayarkan perusahaan sebagai pemberi kerja. 

 

Dasar hukum kompensasi pascakerja dalah Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. Pada  Pasal 156 ayat (1) ditegaskan bahwa “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Adapun acuan besarannya terdiri dari: a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4). Setidaknya, ada 17 alasan terjadinya PHK, baik akibat pensiun, meninggal dunia, atau efisiensi perusahaan. Khusus regulasi ini, perusahaan atau pemberi kerja harus memahami dengan cermat, termasuk pekerja tentunya. Untuk lebih jelasnya, Silakan dibaca pula PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP ini mungkin juga akan disesuaikan dengan Perppu No. 2/2022, namun dalam konteks kompensasi pascakerja atau pesangon mungkin perubahannya tidak signifikan. 

Sayangnya fakta menunjukkan, sekitar 93% perusahaan di Indonesia justru menerapkan skema “pay as you go – PAYG” untuk kompensasi pasca kerja. Saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kompensasi yang diberikan kepada pekerja baru dicarikan dari arus kas perusahaan. Artinya, kompensasi yang harus dibayarka tidak didanakan sebelumnya. Sehingga berpotensi mengalami masalah atau besarannya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Maka wajar, akhirnya pekerja demo atau mempermasalahkan PHK yang dilakukan. Patut diketahui, hanya 7% perusahaan yang patuh terhadap pembayaran kompensasi pescakerja atau pesangon sesuai regulasi saat terjadi PHK.

 

Maka, sudah saatnya perusahaan atau pemberi kerja di Indonesia memilih dan menggunakan skema “fully funded” untuk dana kompensasi pascakerja. Skema pendanaan yang terpisah dari arus kas perusahaan, di samping diserahkan kepada pihat ketiga untuk mengelolanya agar bisa lebih optimal. Selain memastikan tersediannya dana kompensasi pascakerja, perusahaan pun dapat meminta pihak ketiga untuk membayarkan kepada pekerja sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. 

 

Setidaknya, ada 5 (lima) keuntungan program dana kompesasi pascakerja yang dipakukan perusahaan, yaitu 1) program bersifat “pooled fund” atau diadministrasikan atas nama perusahaan, 2) adanya pendaaan yang pasti untuk pembayaran kompensasi pascakerja. 3) didanakan secara terpisah sehingga tidak mengganggu cash flow perusahaan, 4) manfaat dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum), dan 5) adanya fasilitas perpajakan karena dianggap sebagai biaya perusahaan. Nantinya, kompensasi pascakerja ini dapat dibayarkan kepada pekerja yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau di-PHK perusahaan. Saat ini, program pendanaan kompensasi pascakerja dapat dilakukan melalui Program Pensiun untuk Dana Kompensasi Pascakerja (PP-DKP) yang diselenggarakan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Dulunya disebut PPUKP – Progran Pensiun untuk Kompensasi Pesangon. Tujuannya, untuk membantu perusahaan dalam pendanaan dan pembayaran kompensasi pascakerja pekerjanya.

 

Kompensasi pascakerja, cepat atau lambat pasti dibayarkan perusahaan. Entah akibat pensiun, meninggal dunia atau di-PHK. Nah, sesuai pasal 58 PP No. 35/2021 ayat 1) ditegaskan “Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja”. Artinya, perusahaan program Dana Kompensasi Pascakerja “diakui” sebagai bagian pembayaran uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai regulasi. Bila dana di program DKP mencukup, perusahaan tidak perlu mengeluarkan danalagi. Namun bila dana di program DKP masih kurang, maka selisihnya yang dibayar perusahaan. Dan untuk semua itu, harus diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

 

Selain itu, iuran perusahaan yang dibayarkan untuk program pensiun dana kompensasi pascakerja pun dianggap sebagai biaya. Maka sesuai UU No. 7/2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 6 ayat 1 (c) disebutkan “Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya”. Hal ini berarti, iuran perusahaan untuk dana kompensasi pascakerja pun dapat mengurangi pajak perusahaan (PPh 25).

 

Maka ke depan, perusahaan jangan lagi melihat pekerja sebagai beban. Tapi sebagai aset yang dapat meningkatkan produktivitas dan profit perusahaan. Caranya dengan menciptakan iklim bekerja yang nyaman dan dapat memotivasi pekerja lebih giat lagi. Karena perusahaan sudah menyediakan progam dana kompensasi pascakerja untuk para pekerjanya. Bila tidak sekarang, mau kapan lagi? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaKompensasiPascakerja

Banyak orang belum tahu tentang DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Padahal, program DPLK sangat penting bagi siapapun untuk mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. Selain untuk menekan sikap konsumtif, DPLK juga mampu melatih setiap orang untuk “lebih peduli” terhadap kehidupan di hari tua, saat tidak bekerja lagi. Karena masa pensiun, sejatinya cepat atau lambat pasti tiba. Hanya tinggal tunggu waktu.

 

Nah, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah telah “ketuk palu” pada 15 Desember 2022 lalu. Salah satunya mengatur tentang “Dana Pensiun, Program JHT, dan Program Pensiun”. UU PPSK ini sebagai pengganti dari UU 11/1992 tentang  Dana Pensiun yang sudah berusia 30 tahun. Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk lebih mengenal tentang DPLK. 

 

Pada UU PPSK disebutkan “Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Sementara Dana Pensiun ditegaskan adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Itu berarti, DPLK merupakan lembaga yang menyelenggarakan program pensiun untuk membayarkan manfaat pensiun kepada pesertanya.

 

Masih berdasarkan UU PPSK, DPLK didirikan oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai: 1) bank umum, 2) bank umum syariah, 3) perusahaan asuransi jiwa, 4) perusahaan asuransi jiwa syariah, 5) manajer investasi, 6) manajer investasi syariah atau 7) lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri, dan atas persetujuan OJK. Artinya, DPLK hanya bisa didirikan oleh 7 lembaga di atas dan mendapat pengesahaan dari OJK. 

 

Mengapa DPLK diperlukan? 

Karena faktanya hari ini, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Tidak punya uang yang cukup saat pensiun. Bahkan data menyebut, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap pensiun. Akibat tidak tersedianya dana untuk menghidupi masa pensiun atau saat tidak bekerja lagi. Secara korporasi pun untuk pembayaran kewajiban imbalan pascakerja atau pesangon, faktanya 93% pemberi kerja atau perusahaan di Indonesia tidak membayar uang pesangon sesuai aturan yang berlaku. Hanya 7% pemberi kerja yang patuh terhadap pembayaran imbalan pescakerja atau pesangon sesuai regulasi.  Maka DPLK sangat diperlukan untuk memastikan ketersediaan dana peserta di masa pensiun bagi individu dan pembayaran imbalan pascakerja atau pesangon bagi pemberi kerja, sesuai Perppu No. 2/2022 terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), baik atas sebab pensiun, meninggal dunia, atau PHK.

 

Jadi, apa itu DPLK?

DPLK merupakan lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri untuk mengelola dan  menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Spirit DPLK adalah meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua, meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi dana jangka  panjang.

 

Apa manfaat atau keuntungan DPLK?

Sebagai program pensiun, DPLK memberikan manfaat atau keuntungan yang terdiri dari:

1. Manfaat untuk karyawan atau pekerja yaitu: 1) adanya pendanaan yang pasti untuk masa pensiun, 2) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun, 3) mempertahankan daya beli dan gaya hidup di masa pensiun, 4) iuran yang disetor dibukukan langsung atas nama pekerja, 5) iuran yang disetor menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh 21), dan 6) ada hasil investasi yang signifikan  selama menjadi peserta DPLK. 

2. Manfaat untuk pemberi kerja atau perusahaan, yaitu: 1) terhindar dari masalah cash flow atau keuangan untuk pembayaran uang pensiun atau pesangon, 2) memenuhi kewajiban pembayaran imbalan pascakerja karyawannya, 3) iuran yang disetor pemberi kerja dianggap sebagai biaya sehingga dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25), 4) pemberi kerja lebih fokus ke core bisnis dan produktivitas kerja, 5) dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan pemberi kerja, dan 6) meminimalkan biaya perusahaan terkait imbalan pasca kerja karena ada hasil investasi selama menjadi peserta.

 

Siapa saja yang bisa menjadi peserta DPLK?

Peserta DPLK adalah karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Untuk menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta perorangan DPLK atau 2) diikutsertakan melalui pemberi kerja atau perusahaan.

 

Apa yang harus dilakukan peserta DPLK?

Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran secara berkala, biasanya setiap bulan. Iuran dapat berupa jumlah nominal tertentu atau persentasi dari gaji. Jangka waktu setoran iuran dilakukan selama menjadi peserta hingga usia pensiun yang ditentukan. Iuran pensiun dapat berasal dari 1) karyawan sendiri, 2) pemberi kerja, dan atau 3) karyawan dan pemberi kerja secara bersama-sama. Misalnya, karyawan menyetor iuran 3% dan pemberi kerja 5% dari gaji si karyawan. 

 

Nantinya, iuran yang disetor akan dibukukan atas nama karyawan sebagai peserta DPLK, baik yang bersifat allocated fund maupun pooled fund dengan mekanisme yang ditentukan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.  Iuran yang sudah disetorkan tidak dapat dikembalikan kepada peserta, selain pembayaran manfaat baik sebagian maupun jatuh tempo usia pensiun.

 

Apa yang terjadi dengan iuran yang disetor ke program DPLK?

Iuran yang disetor ke program DPLK akan dikelola oleh penyelenggara DPLK dan diinvestasikan ke arahan investasi yang dipilih oleh peserta, seperti: 1) pasar uang-money market, 2) pendapatan tetap-fix income, 3) saham-equity, atau 4) syariah. Hasil investasi dan risikonya akan ditanggung oleh peserta DPLK karena peserta yang memilih. Melalui sistem pensiun, penyelenggara DPLK akan mencatat dan membukukan seluruh transaksi iuran, hasil investasi, biaya, serta pembayaran manfaat atas nama peserta. Bahkan penyelenggara harus melaporkan akumulasi dana setiap peserta DPLK secara berkala pada periode yang ditentukan.

 

Apakah iuran atau dana yang ada di DPLK aman?

Secara prinsip, sangat aman dan dapat dikontrol oleh peserta. Aman karena iuran atau dana yang dimiliki tiap peserta DPLK terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK. Jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah pun, iuran atau dana DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindahkan ke DPLK lain. Dapat dikontrol karena setiap peserta program DPLK akan mendapatkan laporan akumulasi dana DPLK secara berkala. Selain itu, sesuai UU PPSK, ditegaskan Dana Pensiun wajib menerapkan 1) prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik dan 2) manajemen risiko yang efektif sebagai komitmen untuk mengutamakan kepentingan peserta serta pihak yang berhak atas manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Intinya, segala praktik DPLK harus sesuai regulasi dan diawasi oleh OJK.

 

DPLK, sejatinya sangat diperlukan karena setiap orang tidak akan bekerja terus-menerus. Ada saatnya untuk pensiun. Masalahnya, apakah tersedia dana untuk membiayai hidup di saat tidak bekerja lagi saat pensiun? Sekali lagi cepat atau lambat, siappun pasti masa pensiun tiba. Maka mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun sangat penting, Begitu pula bagi pemberi kerja, ada kewajiban imbalan pascakerja yag harus dibayarkan, baik saat karyawan pensiun, meninggal dunia atau di-PHK. Melalui program DPLK, setidaknya pemberi kerja tidak lagi membayar sejumlah dana yang sangat besar saat karyawannya pensiun. Sehingga tidak mengganggu “arus kas” perusahaan. 

 

DPLK adalah solusi, bukan beban. Untuk mempersiapkan masa pensiun atau hari tua yang lebih baik atau sama baiknya saat masih bekerja. Sekaligus menjadi solusi pemberi kerja untuk mengubah pembayaran imbalan pascakerja yang selama ini menerapkan skema “pay as you go – PAYG” menjadi “fully funded”, didanakan sejak dini hingga waktunya dibayarkan. 

 

Itulah sekilas tanya jawab DPLK. Sebagai edukasi dan pengetahuan untuk masyarakat akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini. Karena soal pensiun dan hari tua, bukan “bagaimana nanti” tapi “nanti bagaimana”? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun

Berbekal visi menjadi lembaga sertifikasi profesi yang akuntabel di bidang dana pensiun, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) menggelar rapat tahunan yang melaporkan kelulusan 1) 451 peserta sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensiun) dan 2) 136 peserta sertifikasi MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun) sepanjang tahun 2022 ini. Sementara perpanjangan sertifikat MRDP mencapai 177 peserta dan pendidikan asesor baru 15 orang. Selain itu, LSP Dana Pensiun pun telah menyiapkan program sertifikasi untuk tahun 2023 yang dapat diikuti pelaku dana pensiun di Indonesia. 

 

Rapat tahunan LSP Dana Pensiun hari ini (12/12/2022) dihadiri oleh Ali Farmadi (Ketua Pembina - ADPI), Nur Hasan Kurniawan (Pembina - PDPLK), Dewan Pengawas LSPDP, Edi Pudjiyanto dan A.T. Sitorus. Pemaparan Laporan disajikan oleh Sularno, Ketua LSPDP didampingi Sarwadi (Bendahara) dan Syarifudin Yunus (Sekretaris) dan Arif Hartanto (Direktur Eksekutif LSPDP). 

 

“Selain untuk melaporkan aktivitas sertifikasi di dana pensiun tahun 2022, rapat tahunan ini pun disajikan renaca penguatan kompetensi SDM industry dana pensiun di Indonesia, Untuk menuju tata kelola dana pensiun yang lebih berkualitas ke depan” ujar Sularno, Ketua LSP Dana Pensiun dalam pemaparannya. 

 

Untuk diketahui, LSP Dana Pensiun merupakan lembaga sertifikasi profesi dana pensiun yang didirikan oleh Perkumpulan ADPI dan Perkumpulan DPLK. Untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak lainnya, di samping manajemen risiko dana pensiun. Selain itu, LSPDP pun tengah menyiapkan pedoman KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sektor Dana Pensiun sebagai implementasi kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun. 

 

Sebagai antisipasi RUU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang tenagh dalam pembahassan DPR sebagai pengganti UU 11/1992 tentang Dana Pensiun, LSP Dana Pensiun akan terus mengoptimalkan kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia melalui ujian sertifikasi bidang dana pensiunb secara lebih berkualitas, baik MUDP dan MRDP. Di samping perlunya ada materi-materi ujian yang terbarukan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Hingga nantinya, industri dana pensiun memiliki level kompetensi SDM yang memadai. Agar dapat menerapkan tata kelola dan standar pelayanan dana pensiun yang sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.

 

Sebagai upaya antisipasi terhadap RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar Workshop Pemasaran pada 8-9 Desember 2022 di Cisarua Bogor. Dibuka oleh Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum Asosiasi DPLK, workshop ini bertujuan sebagai media koordinasi dan menyamakan persepsi pelaku DPLK tentang butir-butir penting dalam draft RUU P2SK.

 

Diikuti 45 peserta dari 19 DPLK di Indonesia, workshop ini menekankan pentingnya antisipasi industri DPLK terhadap RUU P2SK, terkait dengan 1) regulasi dan aturan turunan pasca RUU P2SK diundangkan dan 2) strategi pemasaran bisnis proses yang perlu diperjuangkan. Melalui workshop yang diikuti sebagian besar tenaga pemasar DPLK ini harapannya dapat menghasilkan rekomendasi industri DPLK terhadap RUU P2SK yang akan disampaikan kepada regulator. Ikut hadir dalam acara ini Steven Tanner (Pengawas Asosiasi DPLK) dan Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK).

 

"Industri DPLK menyadari pentingnya pengembangan bisnis dana pensiun di Indonesia. Karena itu, peran pemasaran dan edukasi patut didinergikan khususnya terkait RUU P2SK sedang dalam pembahasan di DPR RI. Melalui workshop ini pelaku DPLK berkumpul dan membahas isu-isu penting di DPLK. Agar tercapai kesamaan persepsi untuk memajukan bisnis DPLK ke depan" ujar Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum ADPLK dalam sambutannya.

 

Sharing session terkait aspirasi RUU P2SK pada workshop ini disampikan  oleh Erna Lisa Wijaya (DPLK AIA Financial), Wayan (DPLK BNI), dan Tjondrolukito (DPLK Manulife Indonesia). Selain untuk mengoptimalkan kebutuhan dan layanan program pensiun bagi pekerja di Indonesia, industri DPLK pun terus membangun sinergi untuk melakukan terobosan baru bagi terciptanya iklim bisnis dana pensiun yang lebih produktif dan berkelanjutan. Dari siang hingga malam dan dipandu Steven Tanner, workshop pemasaran Asosiasi DPLK pun akhirnya menghasilkan rekomendasi terkait regulasi turunan RUU P2SK yang akan disampaikan kepada regulator.

 

Hingga Oktober 2022 lalu, industri DPLK di Indonesia telah mengelola aset lebih dari Rp. 116 trilyun dan melayani lebih dari 3 juta pekerja. Dengan masih terbukanya potensi pasar dana pensiun sukarela, yang mencapai 50 juta pekerja formal dan sekitar 70 juta pekerja informal maka diperlukan strategi pemasaran DPLK yang lebih berdaya guna, termasuk antisipasi RUU P2SK yang tengah dibahas di DPR.

 

Industri DPLK meyakini, tidak ada tantangan yang tidak dapat dipecahkan. Karena itu, sinergi dan koordinasi pelaku DPLK harus terus diioptimalkan. Demi tercapainya masa pensiun yang sejahtera dan nyaman bagi pekerja-pekerja di Indonesia. Karena cepat atau lambat, masa pensiun pasti tiba. Salam #YukSiapkanPensiun #AsosiasiDPLK #SadarPensiun #WorkshopPemasaranDPLK

Page 6 of 11
Hubungi Kami
Wisma Bumiputera, 2nd Floor, Suite 205 Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
DKI Jakarta 12910
Indonesia
Phone: 021 - 5713007
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tentang Kami

  • Sejarah Singkat
    Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK) atau dikenal dengan Asosiasi DPLK pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi…
    Read more