Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi DPLK Batch 15 – Maret 2022 (Inhouse DPLK Simas Jiwa)
Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi DPLK Batch 15 – Maret 2022 (Inhouse Simas Jiwa)
Berikut ini disampaikan Hasil Ujian Sertifikasi DPLK periode ujian Maret 2022 (Batch 15 - Inhouse Simas Jiwa) yang telah dilaksanakan via Online di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Peserta : 19 Peserta
Peserta LULUS : 19 Peserta
Peserta TIDAK LULUS : - Peserta
Persentase Kelulusan : 100%
SELAMAT kepada peserta yang telah lulus.
Hasil Ujian Sertifikasi DPLK Batch 15 - Reguler (Januari 2022)
No | Keterangan |
613 | LULUS |
614 | LULUS |
615 | LULUS |
616 | LULUS |
617 | LULUS |
618 | LULUS |
619 | LULUS |
620 | LULUS |
621 | LULUS |
622 | LULUS |
623 | LULUS |
624 | LULUS |
625 | LULUS |
626 | LULUS |
627 | LULUS |
628 | LULUS |
629 | LULUS |
630 | LULUS |
631 | LULUS |
Pengesahan kelulusan Ujian Sertifikasi DPLK dilakukan oleh Komite Sertifikasi yang ditetapkan dalam rapat komite pada Selasa, 15 Maret 2022. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS akan dihubungi oleh Sekretariat Perkumpulan DPLK untuk jadwal pengambilan Sertifikat DPLK. Demikian disampaikan dan terima kasih. #YukSiapkanPensiun
Jakarta, 15 Maret 2022
Komite Sertifikasi DPLK
Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi DPLK Batch 15 – Januari & Februari 2022 (Reguler dan Inhouse Simas Jiwa)
Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi DPLK Batch 15 – Januari & Februari 2022 (Reguler dan Inhouse Simas Jiwa)
Berikut ini disampaikan Hasil Ujian Sertifikasi DPLK periode ujian Jan-Feb 2022 (Batch 15 - Reguler dan Inhouse Simas Jiwa) yang telah dilaksanakan via Online di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Peserta : 27 Peserta
Peserta LULUS : 25 Peserta
Peserta TIDAK LULUS : 2 Peserta
Persentase Kelulusan : 92,5%
SELAMAT kepada peserta yang telah lulus.
1. Hasil Ujian Sertifikasi DPLK Batch 15 - Reguler (Januari 2022)
No | Keterangan |
586 | LULUS |
587 | LULUS |
588 | LULUS |
589 | LULUS |
592 | LULUS |
593 | LULUS |
594 | LULUS |
595 | LULUS |
2. Hasil Ujian Sertifikasi DPLK Batch 15 - Inhouse DPLK Simas Jiwa (Februari 2022)
No | Keterangan |
596 | LULUS |
597 | LULUS |
598 | LULUS |
599 | LULUS |
600 | LULUS |
601 | LULUS |
602 | LULUS |
603 | LULUS |
604 | LULUS |
605 | LULUS |
606 | LULUS |
607 | LULUS |
608 | LULUS |
609 | LULUS |
610 | LULUS |
611 | LULUS |
612 | LULUS |
Pengesahan kelulusan Ujian Sertifikasi DPLK dilakukan oleh Komite Sertifikasi yang ditetapkan dalam rapat komite pada Rabu, 9 Februari 2022. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS akan dihubungi oleh Sekretariat Perkumpulan DPLK untuk jadwal pengambilan Sertifikat DPLK. Demikian disampaikan dan terima kasih. #YukSiapkanPensiun
Jakarta, 9 Februari 2022
Komite Sertifikasi DPLK
Gerakkan Persaudaraan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Siap Gelar Natal Bersama 2021
Sebagai wujjud konkret rasa syukur dan menjalin kebersamaan di antara pelaku industri, asosiasi-asosiasi pada Industri Keuangan Non Bank (IKNB) siap menggelar acara Natal Bersama yang akan diselenggarakan pada Jumat, 21 Januari 2022 di MNC Conference Hall Jakarta. Kegiatan tahunan bertema “Cinta Kasih Kristus Yang Menggerakkan Persaudaraan” ini sekaligus memberikan dukungan penuh dan doa atas upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 yang menunjukkan hasil positif.
“Kegiatan Natal Bersama IKNB tahun 2021 ini digelar sebagai wujud syukur industri keuangan non bank sekaligus upaya meneguhkan iman kepada Tuhan Yesus Kristus, di samping momentum untuk berbagi kasih kepada sesama umat manusia. Atas nama panitia, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh pelaku IKNB dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator” ujar Steven Tanner, Ketua Panitia Natal Bersama dari Perkumpulan DPLK didampingi Mielanita Wulansari (Sekretaris) dan Angelia Agustine C. Tirta (Bendahara) dalam rapat panitia sore ini (7/1/2022).
Perayaan Natal Bersama IKNB 2021, nantinya akan dihadiri pimpinan OJK, para ketua asosiasi IKNB, dan pimpinan serta karyawan perusahaan-perusahaan pelaku industri keuangan non bank yang tergabung dalam 14 asosiasi seperti: PDPLK, ADPI, DAI, AAUI, AAJI, APPARINDO, APKAI, AMVESINDO, APPI, PPGI, ASIPPINDO, PT Pegadaian, AFPI, dan AAJSI. Tentunya, acara digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di samping peserta telah memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dua kali. Sesuai dengan tradisi, Perkumpulan DPLK yang bertindak sebagai Ketua Panitia pun akan menyerahkan tongkat kepanitiaan natal bersama ke ASIPPINDO pada tahun depan.
Dalam Natal Bersama IKNB ini pula, pelaku industri IKNB secara simbolik akan menyerahkan bantuan sosial lebih dari Rp. 100 juta kepada korban erupsi Gunung Semeru dan 6 panti asuhan/yayasan sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat persaudaraan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Perayaan Natal Bersama IKNB 2021 ini, harapannya dapat menjadi momentum untuk menggerakan rasa persaudaraan, dan menguatkan solidaritas sesama, di samping bangsa Indonesia dapat melewati masa pandemi Covid-19 sepenuhnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi. #NatalBersamaIKNB2021 #NatalBersama #IndustriKeuanganNonBank
Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi DPLK Batch 14 – Inhouse DPLK BJB (November 2021)
Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi DPLK Batch 14 – Inhouse DPLK BJB (November 2021)
Berikut ini disampaikan Hasil Ujian Sertifikasi DPLK periode ujian November 2021 (Batch 14 - Inhouse DPLK BJB) yang telah dilaksanakan via Online di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Peserta : 36 Peserta
Peserta LULUS : 35 Peserta
Peserta TIDAK LULUS : 1 Peserta
Persentase Kelulusan : 97%
SELAMAT kepada peserta yang telah lulus.
Hasil Ujian Sertifikasi DPLK - Inhouse BJB (November 2021 – Batch 14 Inhouse BJB).
No | Keterangan |
550 | LULUS |
551 | LULUS |
552 | LULUS |
553 | LULUS |
554 | LULUS |
555 | LULUS |
556 | LULUS |
557 | LULUS |
558 | LULUS |
559 | LULUS |
560 | LULUS |
561 | LULUS |
562 | LULUS |
563 | LULUS |
564 | LULUS |
565 | LULUS |
567 | LULUS |
568 | LULUS |
569 | LULUS |
570 | LULUS |
571 | LULUS |
572 | LULUS |
573 | LULUS |
574 | LULUS |
575 | LULUS |
576 | LULUS |
577 | LULUS |
578 | LULUS |
579 | LULUS |
580 | LULUS |
581 | LULUS |
582 | LULUS |
583 | LULUS |
584 | LULUS |
585 | LULUS |
Pengesahan kelulusan Ujian Sertifikasi DPLK dilakukan oleh Komite Sertifikasi yang ditetapkan dalam rapat komite pada Kamis, 16 Desember 2021. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS akan dihubungi oleh Sekretariat Perkumpulan DPLK untuk jadwal pengambilan Sertifikat DPLK. Demikian disampaikan dan terima kasih. #YukSiapkanPensiun
Jakarta, 16 Desember 2021
Komite Sertifikasi DPLK
Antisipasi Tantangan Digital, Asosiasi DPLK Gelar Workshop Pemasaran dan Edukasi Dana Pensiun
Sebagai upaya antisipasi terhadap tantangan industri dana pensiun, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) memggelar Workshop Pemasaran dan Edukasi DPLK pada 9-10 Desember 2021 di Bandung. Seiring era digital dan perubahan sektor kehidupan yang begitu cepat, maka cara-cara pemasaran dan edukasi tidak bisa biasa-biasa lagi. Digitaliasasi program pensiun pun menjadi hak yang mutlak.
Dibuka oleh Novianto Utomo (Kabag Pengawasan IKNB 2 OJK Regional Jabar) dan Nur Hasan Kurniawan (Ketua Umum Asosiasi DPLK) dan diikuti 47 peserta dari 21 DPLK di Indonesia, workshop ini menekankan pentingnya fokus pelaku DPLK dalam antisipasi kebutuhan program pensiun pekerja, di samping digitalisasi untuk memenuhi kebutuhan program pensiun masyarakat. Agar industri DPLK punya kesamaan persepsi terkait isu-isu pemasaran, digitalisasi, dan edukasi DPLK di Indonesia.
Patut disadari, selama ini industri DPLK menjalankan program pemasaran dan edukasi secara "mengalir" sMdan normatif saja. Maka ke depan, harus ada terobosan baru yang "menyentuh hati" pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya program pensiun. Sehingga industri DPLK tumbuh secara signifikan.
Bertindak sebagai pembicara, antara lain: Firmansyah (Pemasaran), Donny Lesmana (Digitalisasi), Syarifudin Yunus (Edukasi), Steven Tanner (Pengawas ADPLK) dan Herfinia (DPLK BJB), workshop ini diharapkan bisa jadi momentum bersama pelaku industri DPLK di Indonesia untuk mereposisi pemasaran dan edukasi DPLK secara lebih digital. Agar masyarakat lebih mudah mengakses kebutuhan DPLK.
"Kami di DPLK menyadari bahwa pemasaran dan edukasi adalah "roh" dari maju tidaknya industri dana pensiun. Melalui workshop ini seluruh pelaku DPLK berkumpul dan membahas isu-isu penting di DPLK. Agar tercapai kesamaan persepsi, setelah itu bisa dieksekusi bersama untuk pertumbuhan DPLK" ujar Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum ADPLK dalam sambutannya.
Perlu diketahui, industri DPLK mengelola aset lebih dari Rp. 109 trilyun per September 2021dan melayani lebih dari 3 juta pekerja. Sementara dengan potensi pasar yang masih besar, mencapai 50 juta pekerja formal dan sekitar 70 juta pekerja informal, maka sangat diperlukan adanya terobosan baru dalam pemasaran dan edukasi DPLK, termasuk antisipasi RUU P2SK yang tengah digodok pemerintah.
Dalam nuansa kebersamaan, workshop Asosiasi DPLK kali ini pun memperkenalkan masing-masing DPLK sebagai bagian menjaga soliditas industri DPLK. Untuk lebih optimal melayani kebutuhan program pensiun masyarakat. Karena itu, edukasi DPLK harus dilakukan secara lebih nasif dan berkelanjutan. Agar DPLK dapat menjangkau untuk semua pekerja dan masyarakat yang mendambakan masa pensiun yang sejahtera.
Industri DPLK meyakini, tidak ada tantangan yang tidak bisa dipecahkan. Tidak pula ada sukses yang tidak diusahakan. Seberapapun hasilnya, aspek pemasaran, digitalisasi, dan edukasi adalah poin penting yang harus terus dioptimalkan industri DPLK ke depan, menyongsong tahun 2022 dan meredanya pandemi Covid-19. #YukSiapkanPensiun #PDPLK #SadarPensiun
Layani 3 Juta Orang, Industri DPLK Siap Layani Program Pensiun Pekerja Indonesia
Untuk kali pertama, Perkumpulan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar Rapat Umum Anggota (RUA) Tahun 2021 secara hibrid (daring dan luring) yang dihadiri 67 peserta (24/11/2021) di Jakarta. Dengan topik "Antisipasi RUU P2SK dan Strategi Menjadikan DPLK untuk Semua", industri DPLK siap melayani program pensiun pekerja di Indonesia yang jumlahnya mencapai 129 juta orang.
Dibuka oleh Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK dan diikuti 26 pelaku DPLK, industri DPLK pun berkomitmen kuat untuk lebih optimis dan agresif untuk memberi edukasi dan melayani kebutuhan dana pensiun bagi pekerja dan pemberi kerja di Indonesia, khususnya pasca diterbitkannya PP (Peraturan Pemerintah) No. 35/2021 dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pasca pandemi Covid-19, industri DPLK bertekad untuk menyediakan kemudahan akses pekerja untuk menjadi peserta DPLK, di samping memgoptimalkan edukasi pentingnya dana pensiun dan investasi peserta DPLK. Hingga Oktober 2021 ini, aset kelolaan DPLK mencapai Rp. 108 triliun dengan jumlah peserta 3 juta orang.
"Saya senang karena industri DPLK masih tetap tumbuh di masa pandemi ini. Ke depan, semoga pelaku DPLK bisa lebih agresif dalam edukasi pasar mengingat masih banyak pekerja yang belum punya program pensiun, di samping mampu mengoptimalkan investasi pilihan peserta" ujar Ahmad Nasrullah saat membuka RUA Perkumpulan DPLK.
Ketua Umum Perkumpulan DPLK, Nur Hasan Kurniawan pun menambahkan pentingnya membangun optimisme para pelaku DPLK untuk memberikan layanan yang optimal dan edukasi yang terus-menerus. Khususnya saat implementasi PP No. 35/2021 dan menyambut baik RUU P2SK yang tengah digodok pemerintah. Agar industri DPLK dapat tumbuh lebih signifikan di masa yang akan datang.
Tampil pula Prof. Yogo Purwono, akademisi Aktuaria yang memaparkan pentingnya penerapan manajemen risiko pada pelaku DPLK, di samping mengoptimalkan fasilitas manfaat pensiun berkala yang dikelola DPLK.
Ikut hadir di RUA PDPLK tahun 202i antara lain: Adi Purnomo, Steven Tanner dan AT. Sitorus (Dewas Pengawas), pengurus dan para Pelaksana Tugas DPLK di Indonesia. Melalui RUA kali ini, industri DPLK menyambut baik RUU P2SK dan bertekad menjadikan DPLK untuk semua. Sebagai langkah nyata dalam mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera. Semoga di tahun 2022 nanti, ekonomi Indonesia segera pulih dan aktivitas bisnis dan pekerja kembali normal seiring potensi ekonomi yang akan lebih baik di tahun 2022.
Untuk itu, industri DPLK memgingatkan akan pentingnya dana pensiun sebagai sarana untuk mempersiapkan imbalan pasca kerja karyawan, baik pensiun maupun pesangon secara lebih berkualitas. #YukSiapkanPensiun #PDPLK #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun
Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi DPLK Batch 14 – Oktober 2021
Pengumuman Hasil Ujian Sertifikasi DPLK Batch 14 – Oktober 2021
Berikut ini disampaikan Hasil Ujian Sertifikasi DPLK periode ujian Oktober 2021 (Batch 14 - Reguler) yang telah dilaksanakan via Online di Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Peserta : 29 Peserta
Peserta LULUS : 25 Peserta
Peserta TIDAK LULUS : 4 Peserta
Persentase Kelulusan : 86%
SELAMAT kepada peserta yang telah lulus.
Hasil Ujian Sertifikasi DPLK - Reguler (Oktober 2021 - Batch 4).
No | Keterangan |
521 | LULUS |
522 | LULUS |
523 | LULUS |
524 | LULUS |
525 | LULUS |
526 | LULUS |
527 | LULUS |
528 | LULUS |
529 | LULUS |
530 | LULUS |
531 | LULUS |
532 | LULUS |
533 | LULUS |
534 | LULUS |
535 | LULUS |
537 | LULUS |
538 | LULUS |
541 | LULUS |
542 | LULUS |
543 | LULUS |
544 | LULUS |
545 | LULUS |
547 | LULUS |
548 | LULUS |
549 | LULUS |
Pengesahan kelulusan Ujian Sertifikasi DPLK dilakukan oleh Komite Sertifikasi yang ditetapkan dalam rapat komite pada Rabu, 10 November 2021. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS akan dihubungi oleh Sekretariat Perkumpulan DPLK untuk jadwal pengambilan Sertifikat DPLK. Demikian disampaikan dan terima kasih. #YukSiapkanPensiun
Jakarta, 10 November 2021
Komite Sertifikasi DPLK
KINERJA DPLK TAHUN 2020
Berikut “Laporan Kinerja DPLK Tahun 2020”. Laporan ini merupakan media publikasi yang menyajikan data dan informasi mengenai kegiatan usaha DPLK (DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN) di Indonesia yang disusun oleh Perkumpulan DPLK (PDPLK) sebagai sebuah institusi yang beranggotakan DPLK-DPLK yang ada di Indonesia.
Data dan Informasi yang disajikan dalam Laporan ini adalah terkait kinerja seluruh DPLK di Indonesia atas semua program pensiun yang diselenggarakan, baik Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) (individual account) maupun yang dikelola secara kumpulan (pooled fund).
Laporan ini merupakan publikasi pertama untuk data dan informasi terkait kinerja DPLK di Indonesia. Adapun data dan informasi yang disajikan dalam Laporan ini berasal dari laporan berkala DPLK yang disampaikan ke OJK dan kemudian disajikan oleh OJK dalam Statistik Dana Pensiun dan Laporan Keuangan DPLK yang dipublikasikan di media cetak dan diserahkan kepada PDPLK.
Pengurus PDPLK, senantiasa berupaya memastikan kualitas data pada Laporan ini. Namun apabila masih ditemukan kekurangakuratan data dan informasi yang disajikan dalam Laporan ini, maka kami akan melakukan revisi yang diperlukan. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota PDPLK yang telah membantu untuk memberikan data dan Informasi yang diminta oleh pengurus DPLK. Silakan laporan ini digunakan dengan semestinya. Terima kasih kepada Pak Firman yang telah menyiapkan laporan ini.
Akhir kata, kami berharap data dan informasi yang disajikan di dalam Laporan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para pengguna. Laporan ini dapat diakses melalui situs resmi PDPLK dengan alamat www.pdplk.com. Salam #YukSiapkanPensiun
Pengurus PDPLK
90% Pekerja Milenial Terancam Bangkrut Di Masa Pensiun
Oleh: Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun Asosiasi DPLK
Masa pensiun kaum milenial bisa jadi suram. Karena faktanya 90% kaum milenial tidak memiliki persiapan masa pensiun atau hari tua. Begitu survei sederhana tentang dana pensiun yang dilakukan Perkumpulan DPLK kepada 100 responden milenial di Jabodetabek pada 2019. Agak mengkhawatirkan tentang persiapan masa pensiun atau hari tua kaum milenial.
Kaum milenial boleh jadi kebanggaan. Selain sebagai penerus bangsa, milenial juga sangat kreatif dan cerdas. Selain melek teknologi, kaum milenial pun “achievement oriented” dalam bekerja.Tapi sayang, kamu milenial pun identik dengan gaya hidup. Gemar nongkrong di kafe, no life no gadget, fashionable. Bahkan hidupnya tergolong konsumtif bahkan cenderung hedonis. Konsekuensi gaya hidup yang mahal lagi serba cepat dan instan.
Maka kaum milenial, mereka yang lahir pada kisaran 1980 hingga 2000-an harus berhati-hati dalam mengelola keuangan. Khususnya menyangkut masa pensiun atau hari tua. Memang masa pensiun masih lama. Tapi tidak ada salahnya kaum milenial tetap mempersiapkan hari tua. Melalui pendanaan untuk masa pensiun sepeti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Menabung untuk masa pensiun, bila tidak dilakukan. Maka kaum milenial pun bisa jadi “bangkrut” di hari tua. Kaum milenial yang “miskin” di masa pensiun Saat muda kantong tebal. Tapi saat tua “dompet tipis”. Hal itu terjadi bukan disebabkan karena kaum milenial tidak punya uang. Tapi karena kaum milenial tidak mau mempersiapkan masa pensiunnya sendiri. Tidam mau menyisihkan Sebagian gaji-nya untuk hari tua. Justru gampang terbuai oleh gaya hidup dan jiwa konsumerisme.
Lalu apa yang harus dilakukan kaum milenial untuk masa pensiunnya?
Selain pentingnya edukasi, kaum milenial memang harus eksekusi untuk menyisihkan sebagian uangnya untuk program pensiun. Tapi sayangnya 60% kaum milenial tidak tahu tentang dana pensiun. Karena itu edukasi akan pentingnya dana pensiun di kalangan milenial sangat dibutuhkan. Sekaligus akses untuk membeli dana pensiun karena 77% dari mereka ingin punya dana pensiun atau DPLK secara individual.
Maka sebagai antisipasi terhadap kekhawatiran kaum milenial di masa pensiun. Kata kuncinya ada pada edukasi dana pensiun atau DPLK. Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kaum milenial akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini. Saat masih bekerja mulai mendanakan masa pensiunnya sendiri. Untuk mencapai hari tua yang sejahtera dan nyaman.
Kaum milenial mungkin berpikir mereka masih muda secara usia. Tapi itu bukan berarti tidak perlu menyiapkan program pensiun sejak dini. Namun kaum milenial pun harus paham tentang alternatif perencanaan keuangan di hari tua. Di antaranya melalui DPLK. Agar lebih mengerti pentingnya menyiapkan masa pensiun. Dan adalah “pekerjaan rumah” industri DPLK pula untuk menyediakan akses untuk bisa memiliki program dana pensiun secara lebih inklusif. Akses memiliki dana pensiun yang lebih mudah dan sesuai tuntutan teknologi.
Kaum milenial harus tahu. Siapa pun cepat atau lambat akan berhenti bekerja. Maka persiapkan sejak dini masa pensiunnya sendiri. Agar tidak “bangkrut” di hari tua. Karena pensiun bukan soal waktu. Tapi soal keadaan, mau seperti apa saat tidak bekerja lagi?
Industri DPLK Paparkan Komitmen Perlindungan Konsumen
Di hadapan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen) OJK siang ini (24/08/2021), Perkumpulan DPLK memaparkan aspek perlindungan konsumen di industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Sebagai ikhtiar untuk melindungi peserta DPLK agar mendapatkan layanan terbaik saat pensiun, saat peserta tidak bekerja lagi. Pemaparan ini dihadiri oleh Tim BPK (Setiyawan, Monika, Ferdi, Saesar), OJK (Cucu, Nuning, Sesri) dan Pengurus PDPLK (Syarif, AT. Sitorus, Yoppy, Nanang, Helmi, Nimas, Lilies, Firmansyah, Ana, Rista, Ade Irti, Jasnovaria).
Untuk diketahui, per Juni 2021, peserta DPLK mencapai 3,4 juta peserta, yang berarti tumbuh 8,8% dibandingkan per Desember 2021. Aset yang dikelola pun tumbuh 3% menjadi Rp. 111,4 triliun per Juni 2021. Sekalipun di tengah pandemic Covid-19, industri DPLK tetap menunjukan tren positif dan terus bertumbuh. Maka dari itu, aspe perlindungan konsumen menjadi penting diprioritaskan. Peserta dan penyelenggara DPLK harus terus menjalain kolaborasi untuk memahami "hak dan kewajiban" masing-masing. Agar segala proses di DPLK tidak menimbulkan masalah atau sengketa, serta tetap mampu melayani peserta secara profesional.
Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Perkumpulan DPLK, dalam pemaparannya menegaskan dasar hukum perlindungan konsumen industri DPLK yang mengacu pada UU No. 11/19912 tentang Dana Pensiun pasal 45 yang berbunyi “Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan.”.
Dasar hukum perlindungan konsumen pun diikuti regulasi lainnya seperti: 1) POJK NO. 61/POJK.07/2020 TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS), 2) POJK NO. 22 /POJK.01/2015 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN, 3) POJK NO. 15 /POJK.05/2019 TENTANG TATA KELOLA DANA PENSIUN, 4) POJK NO. 31 /POJK.07/2020 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN, 5) SE OJK NO. 22 /SEOJK.05/2020 TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN DANA PENSIUN, dan 6) POJK NO. 11 /POJK.02/2021 TENTANG PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
“Semua regulasi yang ada sudah cukup untuk membentengi erlindungan konsumen industri DPLK. Sejauh ini pun implementasinya baik. Sehingga tidak ada sengketa yang signifikan di industri DPLK. Jika pun ada masalah, biasanya dapat diselesaikan di level pelaku DPLK. Intinya, perlindungan konsumen adalah prioritas industri DPLK agar dapat tumbuh signifikan” ujar Syarifudin Yunus dalam pemaparannya.
Sebagai output aspek perlindungan konsumen industri DPLK periode 2019-2021 dipaparkan pula beberapa indicator seperti: 1) pengaduan konsumen melalui Badan Mediasi Dana Pensiun ( yang kini menjadi LAPS) = zero kasus, 2) Sertifikasi DPLK yang diikuti 500-an tenaga pemasar/staf DPLK sejak tahun 2018, 3) Jumlah peserta DPLK mencapai 3.4 juta peserta atau tumbuh 8,8%, 4) aset yang dikelola DPLK mencapai Rp. 111,4 triliun atau tumbuh 3% (per Juni 2021), dan 5) pendirian DPLK baru = 2 DPLK.
Karena itu pula, tim BPK pun memberi apresiasi industri DPLK dalam konteks aktivitas perlindungan konsumen yang dilakukan. Termasuk Sertifikasi DPLK sebagai upaya meningkatkan kompetensi pelaku DPLK dan upaya melindungi konsumen. Sebagai cerminan komitmen industri DPLK dalam merepakan tata kelola yang profesional dan ikhtiar melindungi konsumen.
Selain Sertifikasi DPLK yang digelar 3 bulan sekali, industri DPLK pun aktif melakukan edukasi DPLK kepada publik di media cetak atau media online dan update regulasi kepada 25 anggota Perkumpulan DPLK. Selain itu secara kepengurusan, PDPLK pun menempatkan pengurus di bidang pelayanan konsumen di bawah Wakil Ketua Bidang 2 untuk mengkoordinasikan inisiatif dan program strategis bidang aktuaria, perpajakan, investasi, operasional, dan perlindungan konsumen serta pengembangan kompetensi SDM. Hal inilah yang menjadi “titik sentral” pihak-pihak terkai di bisnis DPLK, seperti peserta selaku konsumen, pelaku DPLK, pendiri DPLK, fund manager dan OJK sebagai regulator. Semuanya dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sesuai POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN pasal 2 dinyatakan bahwa “Perlindungan Konsumen menerapkan prinsip: a. transparansi; b. perlakuan yang adil; c. keandalan; d. kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen; dan e. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau”. Inilah spirit yang dijunjung tinggi industri DPLK.
Karena itu, pelaku DPLK diimbau untuk aktif melakukan 1) komunikasi, 2) pelaporan, dan 3) pelatihan komptensi untuk memastikan tercapainya perlindungan konsumen yang optimal. Dengan menerapkan tngkat kepatuhan yang baik. Namun di balik itu semua, industri DPLK pun menyadari masih ada tantangan besar yang harus terus ditingkatkan seperti 1) literasi dana pensiun yang relative belum optimal, 2) edukasi investasi yang masih rendah, 3) digitalisasi program DPLK yang belum semarak, dan 4) optimalisasi retail pensiun yang lebih masif.
Intinya, industri DPLK melalui Perkumpulan DPLK berkomitmen untuk memprioritaskan perlindungan konsumen sekaligus mengoptimalkan layana secara professional. Agar ke depan, industri DPLK dapat tumbuh lebih signifikan dari sekarang. Salam #YukSiapkanPensiun #PerkumpulanDPLK #DPLK #EdukasiDanaPensiun