Tuesday, 01 September 2015

Tugas dan Fungsi Pengurus

 

Tugas dan Fungsi Pengurus Asosiasi DPLK:

JABATAN

TUGAS DAN FUNGSI

Dewan Pengawas

  1. Bertindak untuk dan atas nama Dewan Pengawas.
  2. Menjalankan tugas pengawasan organisasi yang kebijakan dan administratif organisasi.
  3. Bersama Dewan Penasehat memberikan masukan dan evaluasi terhadap pengurus.
  4. Membantu kepengurusan dalam kapasitasnya sebagai pengawas untuk mempererat hubungan organisasi dengan regulator dan juga hubungan antar lembaga.

 Dewan Penasehat

  1. Bertindak untuk dan atas nama Dewan Penasehat
  2. Berwewenang memberikan saran, nasehat, atau pertimbangan kepada pengurus, baik diminta atau tidak diminta.
  3. Membantu pengurus dalam memberikan masukan langkah strategis untuk kepentingan industri DPLK, termasuk diantaranya membantu mempererat hubungan dengan regulator, hubungan antar Lembaga dan hubungan dengan lembaga dana pensiun internasional.

Ketua Umum

  1. Selaku Ketua Umum Asosiasi DPLK
  2. Memimpin Susunan Pengurus Asosiasi DPLK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  3. Penanggungjawab program kerja dan kegiatan organisasi Asosiasi DPLK.
  4. Menentukan arah kebijakan organisasi Asosiasi DPLK
  5. Melaksanakan tugas koordinasi ke dalam internal Asosiasi DPLK dan hubungan eksternal  Asosiasi DPLK
  6. Mewakili atas nama Asosiasi DPLK dalam lingkup eksternal
  7. Menetapkan besaran remunerasi untuk staff sekretariat dan juga kepengurusan
  8. Menjaga keutuhan dan berjalannya roda organisasi Asosiasi DPLK.
  9. Mengesahkan dan menandatangani keputusan yang dikeluarkan Asosiasi DPLK.

Wakil Ketua Umum (Waketum)

 
  1. Waketum bekerja sama dengan Ketua Umum untuk tugas dan fungsi di bidang masing-masing.
  2. Waketum bertindak sebagai koordinator bidang tugas dan fungsi yang berada di bawah naungannya.
  3. Waketum dapat mewakili Ketua Umum Asosiasi DPLK, baik ke dalam maupun ke luar untuk hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugas dan fungsinya.

Direktur Eksekutif/ Sekretariat Asosiasi DPLK

  1. Bertindak sebagai Direktur Eksekutif dan memimpin Sekretariat Asosiasi DPLK
  2. Melaksanakan kegiatan administratif dan operasional Sekretariat Asosiasi DPLK.
  3. Mengkoordinasikan agenda rapat dan kegiatan organisasi Asosiasi DPLK
  4. Menjaga konsistensi pelaksanaan/kesinambungan program dan operasional organisasi Asosiasi DPLK.
  5. Melakukan proses koordinasi untuk program pelatihan dan sertifikasi terkait dengan DPLK
  6. Bekerja sama dengan bendahara untuk mengatur operasional keuangan dan penagihan iuran termasuk juga pengeluaran dari Asosiasi DPLK
  7. Berhubungan dengan media dan pihak luar yang berkaitan dengan organisasi Asosiasi DPLK
  8. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Asosiasi DPLK
  9. Direktur Eksekutif bisa mewakili Ketua Umum terkait dengan dengan proses operasional harian dari Asosiasi DPLK

Bendahara

  1. Selaku Bendahara dalam Asosiasi DPLK
  2. Mengatur dan mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangan Asosiasi DPLK
  3. Mengatur administrasi iuran anggota dan pelaksanaan penagihan yang dilakukan oleh Sekretariat Asosiasi DPLK
  4. Membuat laporan keuangan dari Asosiasi termasuk juga perkenaan dengan perpajakan

Bidang:

  1. Regulasi & Kepatuhan
  2. Produk & Manajemen Risiko
  3. Syariah
  1. Menyusun inisiatif dan program kerja strategis bidang regulasi,kepatuhan  produk dan manajemen risiko  termasuk juga pengembangan DPLK syariah bagi industri DPLK
  2. Melaksanakan program kerja dan mengkoordinasikan dengan anggota Asosiasi DPLK
  3. Dapat mewakili Asosiasi DPLK dalam urusan dan menjalin hubungan yang berkaitan dengan regulasi ,kepatuhan ,produk ,manajemen risiko dan pengembangan DPLK syariah

Bidang:

  1. Aktuaria, Pajak Investasi
  2. Operasional & Perlindungan Konsumen
  3. SDM & Pengembangan Kompetensi
  1. Menyusun inisiatif dan program kerja strategis bidang aktuaria perpajakan dana pensiun dan investasi DPLK ,operasional  DPLKdan perlindungan konsumen serta juga terkait dengansumber daya manusia dan pengembangan kompetensi  bagi industrii DPLK
  2. Melaksanakan program kerja dan mengkoordinasikan dengan anggota Asosiasi DPLK
  3. Dapat mewakili Asosiasi DPLK dalam urusan dan menjalin hubungan yang berkaitan dengan aktuaria Pajak dana pensiun dan investasi DPLK, operasional dan perlindungan konsumen termasuk perihalSumber Daya Manusia dan pengembangan kompetensi industri DPLK.

Bidang:

  1. Literasi & Pengembangan Distribusi
  2. Kerjasama Antar Lembaga
  1. Menyusun inisiatif dan program kerja strategis bidang literasi DPLK dan pengembangan kanal distribusi DPLK  termasuk jugakerjasama antar lembaga dari Asosiasi DPLK dengan lainnya
  2. Melaksanakan program kerja dan mengkoordinasikan dengan anggota Asosiasi DPLK
  3. Dapat mewakili Asosiasi DPLK dalam urusan dan menjalin hubungan yang berkaitan dengan literasi dan pengembangan kanal distribusi sertakerjasama antar lembaga

 

 

 

 

Hubungi Kami
Wisma Bumiputera, 2nd Floor, Suite 205 Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
DKI Jakarta 12910
Indonesia
Phone: 021 - 5713007
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tentang Kami

  • Sejarah Singkat
    Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK) atau dikenal dengan Asosiasi DPLK pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi…
    Read more