JAKARTA. Kementerian Keuangan memperketat persyaratan untuk menjadi pengurus Dana Pensiun (Dapen). Berdasarkan Peraturan BAPEPAM-LK Nomor: Per-02/BL/2010, pengurus Dana Pensiun wajib mengikuti fit and proper test sesuai dengan Pasal 3A PMK No.36/PMK.010/2010.

Dalam PMK tersebut disebutkan, selain memenuhi lima persyaratan untuk menjadi pengurus Dana Pensiun, para kandidat juga harus mengikuti fit and proper test.

Berita ini disambut baik kalangan industri. Kepala Hubungan Masyarakat Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) Ricky Samsico mengatakan, kalangan industri siap dengan kebijakan ini. Menurutnya, untuk menjadi pengurus Dapen haruslah orang-orang yang berkompeten.

Kebijakan fit and proper test sendiri baru berlangsung tahun ini. "Ini akan menjadikan industri dana pensiun menjadi lebih baik. Karena nantinya Dapen akan diisi oleh orang-orang yang berkompeten," ujar Ricky.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Dana Pensiun Taspen, Asiwardi Gandhi. Dia mengatakan bahwa kebijakan ini sifatnya sangat positif. Hal ini dikarenakan dana yang dikelola Dapen berjangka sangat panjang.

Sumber: Kontan

Jakarta - Beban pembayaran tunjangan hari tua atau dana pensiun PNS dalam 10 tahun ke depan bakal sangat tinggi. Pemerintah pun berniat merombak mekanisme pemberian pensiun dan tunjangan hari tua (THT) untuk PNS untuk mengurangi tingginya beban.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty mengakui anggaran dalam APBN sangat terbatas untuk membiayai THT tersebut padahal jumlah pensiunan PNS terus meningkat. Untuk tahun ini saja, lanjutnya, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 50 triliun.

"Fiskal space kita tidak cukup besar. Itu karena meningkat karena jumlah PNS tinggi, kedua gaji pokoknya meningkat. Kan pensiun dihitung dari gaji pokok. Sehingga itu juga pengaruhi yang harus disiapkan di APBN," ujarnya saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Untuk itu, Anny menyatakan perlunya pengaturan mekanisme terkait pemberian pensiun dan THT. Namun, pengaturan tersebut, lanjutnya, bukan berarti mengurangi penerimaan yang diterima para pensiunan PNS.

"Sehingga harus di-manage dengan baik. Oleh karena itu, review mengenai program pensiun dan tunjangan hari tua itu harus dilakukan. Kita tidak bicara mengurangi program. Kan kita menata kembali supaya pensiunan juga lebih baik mendapatkan haknya, tapi beban di APBN bisa kita jaga pada tingkat yang manageable," tegasnya.

Jika tidak dilakukan, maka dalam 10 tahun mendatang, beban APBN semakin meningkat.

"Alokasi besar, 10 tahun lagi akan sangat tinggi," imbuhnya.

Sumber: Detik.com

Wednesday, 27 April 2011

Aset dana pensiun meningkat 15,37%

JAKARTA: Total kekayaan industri dana pensiun sepanjang tahun lalu meningkat 15.37% menjadi sebesar Rp130,6 triliun dibandingkan dengan posisi aset pada tahun sebelumnya sebesar Rp113,2 triliun. 

Data Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum diaudit menunjukkan dari total aset tersebut, aset Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) mencapai Rp112,6 triliun, sementara aset Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebesar Rp18 triliun.

Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat mengatakan jika dihitung pertumbuhan dana pensiun (dapen), rata-rata per tahun aset dapen tumbuh 17,56% sejak diberlakukannya UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun.

Tahun lalu, katanya, pertumbuhan aset DPLK ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan DPPK seiring dengan pertumbuhan peserta DPLK lebih cepat bertambah.

Dari data tersebut, pertumbuhan DPLK sebesar 19,2% dari Rp15,1 triliun pada 2009 menjadi Rp18 triliun pada tahun lalu, mengungguli DPPK yang tumbuh 14,6% dari Rp98,2 triliun menjadi Rp112,6 triliun. Namun demikian, secara komposisi DPLK hanya menyumbang 9% padahal dana pensiun pemberi kerja berkontribusi 91% dari total aset.

“Terjadi pergeseran peserta dari dapen pemberi kerja ke lembaga keuangan. Ada beberapa DPPK yang bubar dan mengalihkan pengelolaan pesertanya ke DPLK sehingga ini menjadi salah satu pendorong,” katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.(yn)

Sumber: Bisnis.com

JAKARTA: Kalangan pengusaha UKM perlu memikirkan masa pensiun bagi dirinya maupun karyawannya setelah tidak aktif.  Pekerja mandiri dapat menikmati dana pensiun seperti halnya di pemerintahan. Nur Alfa Agustina, Executive Director DPLK Muamalat,mengatakan pihaknya kini mengaktifkan kembali program DPLK yang sudah digulirkan sejak 1997 lalu dengan menjaring para pekerja mandiri dari kalangan ysaha kecil menengah di berbagai propinsi di tanah air.

"Tahun 2011 ini kami targetkan 10% dari nasabah baru adalah dari kalangan pekerja mandiri terutama usaha kecil menengah (UKM). Target ini naik 5% dari pencapaian tahun lalu," kata  hari ini.

Menurut dia selama ini pensiun seolah hanya hak dari karyawan perusahaan. Padahal pekerja mandiri seperti UKM baik pengusaha maupun karyawannya juga bisa menikmati pensiun mulai dari usia 45-65 tahun.

"Pekerja mandiri itu bukan hanya pelaku ukm, pekerja seni, supir angkot bahkan ekstrimnya seorang pembantu rumahtangga bisa memperoleh manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat," jelasnya.

Caranya seperti menabung setiap bulan namun dana yang tersimpan baru dapat ditarik pada masa pensiun yang telah ditentukan, katanya.

Pihaknya memberikan kemudahan perencanaan keuangan masa depan bagi karyawan maupun pekerja mandiri dengan cara menabung dalam wujud rekening pribadi namun oleh pemerintah tidak dibebani pajak.

Dananya, kata Nur Alfa Agustina, dikelola sebagai investasi jangka panjang dengan tiga paket pilihan yang memberikan jaminan kesinambungan penghasilan selama masa pensiun kelak.

Sepanjang tahun ini pihaknya akan mengadakan sosialisasi program lewat workshop di 16 kota besar  seluruh Indonesia dan kota-kota kecil lainnya.

"Peserta workshop bervariasi mulai dari perusahaan besar hingga UKM. Umumnya perusahaan besar sudah memiliki program pensiun bagi karyawannya namun dengan DPLK Muamalat pihaknya memberikan persiapan termasuk pelatihan entrepreneurship.

"Jadi untuk karyawan provider telekominikasi yang menjadi klien misalnya, kami akan memberikan pelatihan entrepreneurship sehingga setelah usia pensiun mereka bisa jadi pekerja mandiri alias berwirausaha," tambahnya.

Workshop yang telah diselenggarakan di Medan, Pekanbaru dihadiri oleh pejabat pemerintah dan memberikan inspirasi pada pemda untuk mendorong organisasi pengusaha angkutan darat misalnya mulai memikirkan dana pensiun untuk supir-supir anggota Organda.

"April ini workshop akan dilakukan di Lampung, Bandung dan Semarang. Kami bersyukur atas respon positif dari masyarakat karena yang kami sediakan bukan sekedar  investasi tapi juga enterpreneurship.

"Program ini bagi UKM akan membangun loyalitas antara karyawan dan pengusaha. Jadi meskipun karyawan hanya 2-5 orang kalau mereka diberikan jaminan pensiun maka loyalitas akan tinggi," kata Nur. (ra)

Sumber: Bisnis Indonesia

JAKARTA: Industri dana pensiun akan memarkir investasi pada instrumen obligasi dan deposito sebagai antisipasi apabila koreksi indeks harga saham gabungan (IHSG) berlanjut hingga akhir semester I/2011.

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Djoni Rolindrawan mengatakan penurunan indeks masih akan terjadi dalam jangka pendek, sehingga porsi penempatan dana pada obligasi dan surat utang negara (SUN) akan menjadi 55% hingga 60% pada tahun ini.

"Sebesar 20% akan ditempatkan pada instrumen saham pada tahun ini. Sisanya, sebesar 20% pada deposito," katanya, kepada Bisnis, belum lama ini.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, investasi dana pensiun pada Surat Berharga Negara menempati urutan teratas sebesar Rp 29,50 triliun atau 25,52% dari total investasi dana pensiun per 30 Juni 2010.

Selanjutnya, dapen menempatkan investasi pada obligasi korporasi sebesar Rp26,51 triliun (22,94%), dan deposito berjangka sebesar Rp24,92 triliun (21,57%), sedangkan sisanya pada saham dan lainnya.

Meski demikian, dana pensiun (dapen) masih optimistis terhadap pertumbuhan portofolio saham, karena fundamental ekonomi dinilai kuat dan sebagian besar dapen memilih saham unggulan pada sektor perbankan, infrastruktur, dan komoditas.

Direktur Utama Dana Pensiun Garuda Indonesia Muchit Sudirman mengatakan pengaruh IHSG yang melorot dalam 2 bulan terakhir tidak begitu besar terhadap hasil investasi. Hal itu mengingat fundamental ekonomi Indonesia secara makro masih terkendali.

Dia menuturkan penurunan IHSG ke level sekitar 3.500 masih dalam tahap wajar, sehingga siklus positif akan kembali ditorehkan pasar modal dalam jangka panjang.

"Saat ini, kami belum khawatir, karena dinamika terus berkembang. Fundamental ekonomi kita bagus dan goyangan IHSG masih dalam batas wajar. Jika penurunan indeks berlanjut, bisa jadi dana dialihkan pada obligasi dan deposito," kata Muchit.

Berdasarkan data Bloomberg, level IHSG tertinggi terjadi pada 9 Desember 2010, yaitu 3.786,09, sedangkan level terendah pada tahun lalu, yaitu 3.337.19 per 23 Agustus 2010. Level terendah tahun ini pada 24 Januari 2011, yakni 3.346,06.

Pada awal pekan ini, indeks berada pada level 3.569,83. Jika dibandingkan dengan posisi saat indeks mencapai 3.703,51 per Desember 2010, IHSG terkoreksi 3,61%.

Ketua Dana Pensiun Freeport Indonesia Bambang Wibisono mengatakan koreksi ISHG dalam 2 bulan ini tidak akan berlangsung lama. 

Dia menuturkan industri dapen banyak belajar dari krisis pasar modal 1997 hingga krisis global 2008.

"Kami optimistis indeks bisa 'hijau' lagi. Jika indeks 'merah' dan dapen tidak menjual jual atau melepas saham, hal itu tidak masalah. Dapen sudah banyak belajar dari krisis global, dapen investasi pada saham bluechip. Tidak berani nekat," katanya.

Hingga saat ini, Dapen Freeport sendiri mengalokasikan dana investasi pada saham sebesar 25%, sedangkan sisanya pada SUN dan deposito. Dua instrumen tersebut dinilai akan menjadi perhatian jika penurunan indeks berlanjut.

Menurut dia, pihaknya tidak mengalokasikan investasi pada obligasi korporasi, tetapi lebih memilih SUN sekitar 25%-30% dari total investasi. Hal itu terkait dengan pertimbangan kontribusi dalam membangun pertumbuhan ekonomi nasional.

Muchit mengataka gain saham memang turun dalam 2 bulan terakhir, meski demikian dia tidak bersedia mengungkapkan detail penurunan tersebut. 

Guna mengantisipasi penurunan keuntungan itu, pihaknya melakukan penyeimbangan pada portofolio lain selama periode tersebut. "Jika indeks naik 100% saja, kami sudah bisa mengejar ketinggalan gain selama 2 bulan terakhir," kata Bambang.

Investasi saham

Analis pasar modal dan Direktur Utama PT Capital Bridge Indonesia Haryajid Ramelan mengatakan dapen seharusnya menjadikan saham sebagai investasi utama dan bukan investasi alternatif.

Hal itu terkait dengan keuntungan rata-rata investasi pada portofolio saham di Indonesia yang mencapai 20% sepanjang 1989 hingga 2010, sehingga peluang investasi di pasar modal masih besar, terutama bagi dana pensiun yang berhorizon jangka panjang.

"Jangan dilihat dari sisi bagaimana kondisi indeks saat ini. Data kami menunjukkan average keuntungan yang dihasilkan sejak 1989 untuk saham cukup tinggi, yaitu mencapai 20%," kata Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia itu.

Menurut dia, koreksi indeks yang cukup parah terjadi pada 2008, tetapi pemulihan indeks terjadi sedikitnya 79% pada 2009. 

Dia memaparkan investasi pasar modal dinilai memiliki prospek yang menjanjikan dan diharapkan bisa menjadi suatu hal yang wajib guna mendapatkan keuntungan yang tinggi.

Sumber: Bisnis.com

JAKARTA. Kementerian Keuangan memperketat persyaratan untuk menjadi pengurus Dana Pensiun (Dapen). Berdasarkan Peraturan BAPEPAM-LK Nomor: Per-02/BL/2010, pengurus Dana Pensiun wajib mengikuti fit and proper test sesuai dengan Pasal 3A PMK No.36/PMK.010/2010.

Dalam PMK tersebut disebutkan, selain memenuhi lima persyaratan untuk menjadi pengurus Dana Pensiun, para kandidat juga harus mengikuti fit and proper test.

Berita ini disambut baik kalangan industri. Kepala Hubungan Masyarakat Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) Ricky Samsico mengatakan, kalangan industri siap dengan kebijakan ini. Menurutnya, untuk menjadi pengurus Dapen haruslah orang-orang yang berkompeten.

Kebijakan fit and proper test sendiri baru berlangsung tahun ini. "Ini akan menjadikan industri dana pensiun menjadi lebih baik. Karena nantinya Dapen akan diisi oleh orang-orang yang berkompeten," ujar Ricky.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Dana Pensiun Taspen, Asiwardi Gandhi. Dia mengatakan bahwa kebijakan ini sifatnya sangat positif. Hal ini dikarenakan dana yang dikelola Dapen berjangka sangat panjang.

SUmber: Kontan

JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) memastikan, realisasi pembentukan badan mediasi dana pensiun akan meluncur kurang dari dua bulan ke depan. Lembaga yang lahir dari ide Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) itu ditujukan untuk menangani sengketa di industri dana pensiun.

Ketua ADPI Djoni Rolindrawan menuturkan, saat ini, pihaknya masih mengejar pembahasan pembentukan kelembagaan, terutama terkait kepengurusan dan operasional. "Ini penting mengingat perlindungan yang akan diberikan terhadap pihak-pihak yang berhak atas manfaat pensiun," ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (24/2).

Dari sisi kepengurusan misalnya, pihaknya mengaku masih membahas untuk menempatkan anggota asosiasi atau menarik pihak ketiga. Itu sesuai dengan standar seperti tertuang dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Principles on Private Pension yang menyebut, badan mediasi sebagai lembaga independen yang didirikan oleh asosiasi terkait.

Sementara, dari sisi operasional, sambung Djoni, pihaknya mengaku masih menggodok agar bisa mengongkosi lembaga baru tersebut dari kas internal asosiasi. "Saat ini, pertimbangannya, yakni mengambil iuran dari anggota asosiasi. Toh, memang harus pelaku industri itu sendiri yang mendukung," imbuh dia.

Tidak hanya itu, ADPI juga berencana merangkul para pelaku industri dana pensiun lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Dengan demikian, pelaku industri pengelolaan dana pensiun dapat berjalan beriringan sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan industri.

Djoni menambahkan, nantinya lembaga baru tersebut cenderung menangani sengketa terkait regulasi yang dipahami berbeda antara pemberi kerja selaku pengelola dana pensiun dengan pekerja atau nasabah. Intinya, sengketa bukan hanya mengenai dana.

Hal senada disampaikan Direktur Utama Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Bank Mandiri Gatut Subadio selaku pelaku industri dana pensiun. Kepentingan adanya badan mediasi dana pensiun untuk mengantisipasi sengketa yang mungkin terjadi mengingat industri ini terus berkembang pesat.

Terkait biaya operasional, lanjut dia, tidak ada masalah jika diambil dari iuran anggota asosiasi. Namun, mengenai kepengurusan lembaga, sepenuhnya bergantung pada aspek hukum pembentukan kelembagaan. "Jadi, saya kira, satu hingga dua bulan ke depan akan bisa berjalan-lah," pungkas dia.

Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat mengungkapkan, regulator tidak berwenang mendirikan badan mediasi. Tetapi, badan ini memang diperlukan untuk menjembatani sengketa yang mungkin terjadi. Pasalnya, bila persoalan internal dibawa ke meja hijau malah akan memakan banyak waktu.

Dana kelolaan naik

Berdasarkan catatan ADPI, Djoni menyebutkan, dana kelolaan industri pensiun naik sekitar 30% menjadi sekitar Rp 120 triliun pada akhir 2010 lalu. Peningkatan berarti tersebut terjadi tepat setelah keterpurukan industri yang diakibatkan krisis finansial pada 2008 lalu.

Faktor lain, yaitu cerahnya iklim investasi sepanjang tahun lalu. Sebagai gambaran, return on investment (RoI) industri pengelolaan dana pensiun tembus hingga 14% di 2010 lalu. "Nah, dengan kondisi perekonomian tahun ini, kami tidak muluk-muluk hanya mematok RoI se-realistis mungkin atau sekitar 11%," terang dia.

Sumber: Kontan

Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mencanangkan program pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang dikelola DPLK. Program ini, telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Asosiasi DPLK Abdul Rachman menargetkan, DPLK dapat mengumpulkan dana kelolaan menjadi lima kali dari aset kelolaan saat ini. Adapun jumlah peserta, ditargetkan mencapai 6 juta orang pada 2020.

"Program PPUKP yang dikelola DPLK adalah antisipasi masalah pencadangan dana pesangon perusahaan. Melalui PPUKP, setiap perusahaan dapat mencadangkan pesangon karyawan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangannya sehingga saat diperlukan tidak mengganggu arus kas (cas flow) perusahaan,"ujar pada konferensi pers di Resto Sari Kuring sebagaiamana diberitakan Okezone.com, Rabu (30/10/2013).

Menurut dia, potensi pasar program pensiun DPLK dan pesangon masih sangat besar di Indonesia. Dari 121 juta karyawan, baru tercatat 1,5 juta karyawan yang menjadi peserta DPLK.

Secara total, tingkat penetrasi program pensiun di Indonesia pun masih sangat rendah, hanya mencapai 6-7 persen. Inilah sebabnya, Asosiasi DPLK bertekad untuk memperbesar penetrasi ini ke lebih banyak lagi perusahaan di Indonesia.

Dengan munculnya PPUKP ini, diharapkan industri DPLK dapat tumbuh dengan pesat dan juga aset DPLK dapat menjadi sumber pendanaan jangka panjang pembangunan Indonesia. Di akhir Asosiasi DPLK mengimbau penyelenggara DPLK untuk aktif dalam mensosialisasikan program ini ke perusahaan-perusahaan sebagai bagian dari perencanaan hari tua karyawan.

Sumber: Kedaulatan Rakyat Yogyakarta

Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Indonesia mencatat, tingkat penetrasi program pensiun di Indonesia baru mencapai 6-7%. Angka ini dinilai masih sangat rendah. Dari 121 juta karyawan, baru tercatat 1,5 juta karyawan yang menjadi peserta DPLK.

Asosiasi DPLK dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencanangkan inisiatif Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang dikelola DPLK.

Melalui PPUKP ini, Asosiasi DPLK menargetkan pengumpulan aset dana kelolaan 5 kali lipat menjadi Rp 150 triliun dari aset kelolaan saat ini dengan jumlah 5 juta peserta pada tahun 2020.

Ketua Umum Asosiasi DPLK Abdul Rachman mengatakan, PPUKP ini dianggap mampu menjadi program yang tepat dalam mendorong pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia.

Asosiasi DPLK menegaskan bahwa PPUKP merupakan implementasi dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 167.

"Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau pemberi kerja akan program pensiun yang dikhususkan untuk pembayaran kompensasi pesangon karyawan khususnya sebagai pembayaran manfaat pensin karyawan," kata Rachman saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Dia menjelaskan, program ini juga dapat menjadi alternatif dalam merencanakan tingkat pendapatan karyawan agar tetap hidup layak di saat pensiun atau tidak bekerja lagi.

Rachman mengatakan, Indonesia akan mengalami ledakan pensiunan atau lanjut usia diperkirakan mencapai 40 juta orang pada tahun 2025 dan menjadi 71,6 juta orang pada tahun 2050.

"Saat ini masih banyak pemberi kerja yang belum mendanakan kewajiban pesangon. Pemberi kerja tidak memiliki dana cadangan untuk membayar kompensasi pesangon karyawan saat terjadi PHK," ujar Rachman.

Sumber: Detik

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai dana pensiun ikut berperan dalam menekan fluktuasi yang terjadi dalam pasar modal. Ini terbukti saat krisis keuangan yang terjadi dua tahun lalu.

"Pada saat itu dana pensiun tidak turut melepas instrumen pasar modal dalam portfolio investasinya. Namun, dana pensiun justru menambah investasi di pasar modal dengan menempatkan dana iuran yang berasal dari periode itu," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Malam ADPI Award, Rabu (13/10/2010).

Menurut Agus, industri dana pensiun di Indonesia telah melalui sejarah panjang. "Awalnya, yayasan dana pensiun didirikan oleh negara dan badan swasta sebagai bentuk jaminan kesejahteraan hari tua karyawan," katanya.

Dalam perjalanan sejarah dana pensiun, Agus mengakui kiprah Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) yang telah ada sebelum UU No 19 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Agus mengatakan, sejak awal ADPI menjadi mitra pemerintah dalam peningkatan kualitas pengelolaan dana pensiun.

Agus mengatakan, masa pensiun semestinya menjadi masa yang bahagia. "Sebagai seorang pekerja, sudah semestinya mempersiapkan masa pensiun yang baik," ujarnya. Maka dari itu, Agus menyarankan agar pengusaha mempunyai program dana pensiun bagi karyawannya.

Pentingnya dana pensiun dipahami oleh pemerintah untuk menjaga tetap sehat. "Pemerintah sudah membuka diri agar bagaimana caranya industri dana pensiun menjadi sehat," katanya.

Sumber: Kompas

Page 7 of 8
Hubungi Kami
Wisma Bumiputera, 2nd Floor, Suite 205 Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
DKI Jakarta 12910
Indonesia
Phone: 021 - 5713007
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tentang Kami

  • Sejarah Singkat
    Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK) atau dikenal dengan Asosiasi DPLK pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi…
    Read more