Dana pensiun merupakan salah satu sektor manajemen risiko yang paling cepat berkembang di Indonesia dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 15 persen per tahun selama 10 tahun terakhir. Hal itu terungkap dalam Seminar Dana Pensiun 2012 yang diselenggarakan Citi Indonesia, di Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Menurut Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), total aset dana pensiun di Indonesia saat ini hampir mencapai Rp 150 triliun. Sektor dana pensiun yang paling cepat berkembang adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DLPK) yang tumbuh sebesar 20 persen per tahun. Secara umum, alokasi investasi dana pensiun di Indonesia bersifat konservatif dibandingkan dengan kelolaan dana negara-negara di dunia.

Alokasi investasi dana pensiun Indonesia cenderung memiliki persentase yang lebih tinggi dalam produk deposito berjangka dan instrumen pendapatan tetap. "Berdasarkan hasil riset Citi Indonesia, manajemen risiko yang bijak akan memberikan perlindungan terhadap risiko penurunan pasar dan meningkatkan kinerja investasi secara signifikan dalam jangka panjang, terutama pada keadaan pasar dengan volatilitas tinggi seperti saat ini," ungkap Regional Head Pension Fund Services, Citi Asia Pacific Vanessa Wang, dalam siaran pers.

Saat ini, lebih dari 50 persen dana pensiun di Indonesia dinvestasikan dalam instrumen pendapatan tetap. Selebihnya, 20 persen untuk saham, 18 persen pada instrumen pasar uang dan deposito dan sisanya tersebar di berbagai instrumen lain seperti Reksadana, aset seperti tanah dan bangunan serta investasi langsung.

Sumber: Kompas

Kabar baik bagi peserta dana pensiun (dapen). Mulai enam bulan ke depan, peserta dapen bisa mengambil uang pensiun yang lebih besar. Kementerian Keuangan memperbesar batas minimal pencairan uang pensiunan yang diambil sekaligus, baik untuk peserta dapen Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ataupun Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun. Agus Martowardojo, Menteri Keuangan, telah menetapkan PMK itu 3 April 2012 dan berlaku enam bulan mendatang.

Sekadar Anda tahu, PPMP adalah program pensiun yang manfaatnya telah ditetapkan di peraturan dapen. Artinya, program ini sudah menargetkan jumlah uang pensiun saat jatuh tempo. Sementara, PPIP adalah program pensiun yang iurannya telah ditetapkan dalam peraturan dapen dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening peserta sebagai manfaat pensiun.

Sesuai aturan itu, peserta dapen PPMP bisa mengambil seluruh uang pensiunan secara sekaligus, bila manfaat pensiun per bulan sesuai rumus bulanan maksimal Rp 1,5 juta. Jumlah ini meningkat dari aturan sebelumnya, hanya Rp 750.000 per bulan.

Batas minimal tersebut juga berlaku bagi pensiunan atau ahli waris yang selama ini telah mengambil uang pensiun per bulan senilai maksimal Rp 1,5 juta. Selain itu, peserta juga mengambil seluruh uang pensiunan bila jumlah total manfaat pensiun di program ini maksimal Rp 500 juta, lebih besar dari aturan sebelumnya hanya Rp 100 juta.

Sementara, peserta PPIP juga boleh mengambil seluruh akumulasi iuran dan hasil pengembangannya bila jumlahnya kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta. Jumlah tersebut juga meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya hanya Rp 100 juta.

Namun aturan ini masih fleksibel. Menteri Keuangan masih memberikan kewenangan bagi pengelola dapen untuk menetapkan pembayaran uang pensiunan asal tidak melebihi jumlah di atas.

Produk anuitas

Dumoli Freddy Pardede, Kepala Biro Dapen Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), enggan menjelaskan keputusan itu. Alasannya, ia belum mendapatkan surat keputusan PMK tersebut.

Djoni Rolindrawan, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengklaim, sebagian perubahan PMK itu merupakan hasil usulan asosiasi. Terutama untuk PPIP, karena manfaat pensiun yang dapat dibayarkan sekaligus sesuai aturan lama hanya Rp 100 juta.

Sisanya harus dibelikan produk anuitas seumur hidup di perusahaan asuransi jiwa. "Masalahnya, imbal hasil produk anuitas itu kurang kompetitif dibandingkan Surat Utang Negara (SUN)," jelas Djoni.

Ia tidak merinci imbal hasil produk anuitas itu. Yang jelas, kupon SUN sekitar 6,25%-8%. Oleh karena itu, dengan pembayaran pensiun lebih besar, diharapkan bisa menguntungkan peserta dapen.

Sumber: Kontan

Page 8 of 8
Hubungi Kami
Wisma Bumiputera, 2nd Floor, Suite 205 Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
DKI Jakarta 12910
Indonesia
Phone: 021 - 5713007
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tentang Kami

  • Sejarah Singkat
    Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK) atau dikenal dengan Asosiasi DPLK pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi…
    Read more