Industri Dana Pensiun Tegaskan Jaminan Pensiun Sebaiknya Ditunda

Facebook
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA, 20 April 2015 – Industri Dana Pensiun (Perkumpulan DPLK dan DPPK) menegaskan sikap agar rencana pemberlakukan Jaminan Pensiun (JP) pada 1 Juli 2015 nanti sebaiknya ditunda. Jaminan Pensiun terkesan dipaksakan dan akan memberatkan pemberi kerja dan pekerja. Apalagi di tengah realitas ekonomi pasca kenaikan BBM dan gas yang belum stabil. Jika dipaksakan, maka akan berdampak negatif terhadap iklim usaha di Indonesia.

Industri Dana Pensiun (Dana Pensiun Lembaga Keuangan – DPLK dan Dana Pensiun Pemberi Kerja – DPPK) juga menyikapi rencana besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 8% (5% dari pemberi kerja dan 3% dari pekerja) sangat memberatkan. Hal ini dapat mematikan iklim usaha yang saat ini semakin berat akibat persaingan usaha. Industri dana pensiun merekomendasikan besaran iuran JP sebesar 3% saja agar terjangkau dan fokus untuk memenuhi manfaat dasar pensiun atau tingkat penghasilan pensiun (TPP) dasar di saaat pekerja tidak bekerja lagi.

“Kami dari industri dana pensiun menegaskan agar rencana Jaminan Pensiun sebaiknya ditunda. Karena kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca kenaikan BBM dan gas. Jika dipaksakan maka akan berdampak negatif terhadap dunia usaha. Apalagi dengan iuran 8%, akan menambah beban pelaku usaha, bahkan bisa mematikan bisnis” ujar Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Perkumpulan DPLK dan Gat9ot Suwondo, Ketua ADPI di sela konferensi pers hari ini di Jakarta.

Industri dana pensiun menyadari bahwa di tengah persaingan yang ketat, pelaku usaha sulit untuk mempertahankan bisnis dan usahanya. Maka pemberlakuan Jaminan Pensiun (JP) menjadi kontraproduktif terhadap penciptaan iklim usaha yang sehat. Rencana JP memang baik tapi belum tepat waktunya sekarang. Pemerintah dan para pembuat kebijakan ini patut berpikir ulang. Karena Jaminan Pensiun tidak genting untuk diterapkan saat ini.

Dalam kesempatan ini, industri dana pensiun juga menegaskan sikap terhadap rencana Jaminan Pensiun (JP) sebagai berikut:

  1. Jaminan Pensiun (JP) hanya akan menambah beban pemberi kerja dan pekerja. Akan lebih baik Pemerintah mengotimalkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah ada. Karena dari 63 juta pekerja di sektor formal, JHT baru diikuti tidak lebih dari 12 juta pekerja, sekitar 20%. JHT yang bersifat wajib, kepesertaannya belum optimal. Jika perlu semua pekerja, termasuk 140 juta pekerja nonformal diajak ikut menjadi peserta JHT. Bukan malah membuat kebijakan baru Jaminan Pensiun (JP) yang makin membebani pemberi kerja dan pekerja.
  2. Iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 8% sangat memberatkan industri dan pemberi kerja, termasuk pekerja. Iuran JHT yang 5,7% saja tidak semua membayar, apalagi yang 8% nantinya. Iuran JP bisa membuat pemberi kerja “gulung tikar”. Saat ini dunia usaha membutuhkan kebijakan yang mendorong tumbuhnya industri atau bisnis, bukan malah “mematikan”.
  3. Rencana pemberlakuan Jaminan Pensiun (JP) memang penting tapi tidak genting. JP belum tepat waktunya diterapkan. Saat ini pekerja masih fokus pada masalah pangan – sandang – papan agar taraf hidupnya bisa lebih baik. Bukan masalah hari tua, masalah pensiun.

Atas dasar itu, industri dana pensiun merekomendasikan untuk merevitalisasi program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah ada. Agar peserta JHT bisa mencakup sekitar 120 juta angkatan kerja di Indonesia. Selain itu, pemberi kerja perlu diberi kebebasan untuk menyiapkan masa pensiun pekerjanya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemberi kerja. Pemberlakuan JP pada 1 Juli 2015 maka menambah cost pemberi kerja. JP juga diduga akan menjadi “kanibal” bagi industri dana pensiun (DPLK dan DPPK), yang selama ini sudah bekerja keras dan ikut aktif membangun kesadaran akan pentingnya masa pensiun. Sesuai dengan UU No 11/1992 tentang Dana Pensiun, industri dana pensiun pun memiliki “hak hidup” yang patut menjadi pertimbangan.

“Skema dan besaran iuran Jaminan Pensiun juga akan “mematikan” industri dana pensiun. Seharusnya urusan jaminan pensiun mengikuti mekanisme pasar saja. Pemerintah cukup menghimbau dan mengedukasi pemberi kerja, pekerja dan masyarakat agar sadar akan masa pensiun atau hari tua” ujar Gatot Suwondo.

Industri dana pensiun memandang Jaminan Pensiun (JP) dan JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan dua kebijakan dengan satu tujuan. Oleh karena itu, lebh baik mengopptimalkan kebijakan yang sudah ada seperti JHT. Agar tidak tumpang-tindih dan tidak membingungkan.

Seperti diketahui, industri dana pensiun (DPLK dan DPPK) saat ini menelola aset program pensiun mencaai Rp…….. Trilyun dengan ….. peserta karyawan dan …. peserta pemberi kerja. Industri dana pensiun menargetkan pertumbuhan bisnis di tahun 2015 ini bisa mencapai 20%.

“Kami tetap optimis dan terus beruang untuk memberi edukasi kepada masyarakat akan pentingnya program pensiun. Agar dapat memenuhi Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) sebesar 70%-80% dari penghasilan terakhir tiap pekerja. Karena itu, kami membutuhkan kebijakan yang dapat kondusif, bukan yang memberatkan” tambah Nur Hasan Kurniawan.