Tenaga pemasar DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) harus memiliki lisensi tenaga pemasar DPLK (LTP DPLK) untuk memasarkan produk DPLK. Perkumpulan DPLK(PDPLK) saat ini tengah mempersiapkan kurikulum dan silabus pelaksanaan lisensi tenaga pemasar DPLK yang akan dimulai pada Tahun 2017. Lisensi dan sertifikasi tenaga pemasar DPLK akan diberlakukan kepada seluruh tenaga pemasar yang ada di seluruh penyelenggara DPLK di Indonesia.
Nantinya, setiap tenaga pemasar DPLK harus mengikuti ujian lisensi tenaga pemasar DPLK (LTP DPLK) untuk memastikan kompetensi dalam menjual produk DPLK kepada masyarakat. Adapun cakupan materi ujian lisensi tenaga pemasar DPLK terdiri dari:
- Pemahaman dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Dana Pensiun
- Pemahaman dan Kepatuhan Terhadap Profesi
- Pemahaman Prinsip Dasar Dana Pensiun dan Sistem Operasional
- Pemahaman Prinsip Dasar Manajemen Risiko
- Pemahaman Prinsip Dasar Pemasaran
- Pemahaman Prinnsip Dasar Investasi
Ketua Umum PDPLK, Abdul Rachman menyatakan lisensi dan sertifikasi tenaga pemasar DPLK ini akan diimplementasikan mulai Tahun 2017 sebagai bagian untuk meningkatkan kompetensi tenaga pemasar dan good corporate govenance pelaku industri DPLK. “Produk DPLK sangat berbeda dengan produk-produk Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya. Untuk itu diperlukan kompetensi khusus untuk memasarkan DPLK agar tidak salah dalam menyampaikan informasi tentang produk DPLK ke masyarakat. Saat ini kurikulum dan silabus lisensi tenaga pemasar DPLK tengah digodok oleh tim kerja kami” ujar Abdul Rachman di Sekretariat PDPLK beberapa waktu lalu.
Lisensi dan sertifikasi tenaga pemasar DPLK ini akan diberlakukan secara nasional terhadap tenaga pemasar yang ada saat ini, di samping tenaga pemasar yang baru direkrut. Ujian akan diselenggarakan di Sekretariat PDPLK di Wisma Bumiputera Lt. 2 Jakarta. Pelaksanaannya pun dilakukan oleh Komite Lisensi dan Sertifikasi Tenaga Pemasar DPLK yang melibatkan unsur regulator, pengurus, aktuaris, dan para ahli di bidang dana pensiun. Setiap tenaga pemasar yang lulus ujian lisensi DPLK akan memperoleh Sertifikat Tenaga Pemasar DPLK.
Penerapan lisensi dan sertifikasi tenaga pemasar DPLK ini menjadi bagian dari komitmen industri DPLK untuk memastikan ketepatan informasi dan penjelasan atas produk DPLK kepada calon nasabah, khususnya perusahaan atau pemberi kerja. Sehingga nantinya diharapkan dapat mengurangi ketidakakuratan informasi tentang produk DPLK, di samping dapat menjadi pemicu tumbuhnya industri DPLK di Indonesia sebagai program untuk mempersiapkan masa pensiun karyawan/pekerja yang sejahtera.
“Setelah ujian lisensi dan sertifikasi tenaga pemasar DPLK ini diberlakukan, penjualan produk DPLK pasti dilakukan melalui tenaga pemasar yang berlisensi” ujar Abdul Rachman lagi.
Upaya penerapan lisensi tenaga pemasar DPLK ini berkaitan dengan komitmen Perkumpulan DPLK untuk memajukan industri DPLK secara lebih pesat lagi. Seperti diketahui, PDPLK saat ini sedang gencar mengkampanyekan #SadarPENSIUN untuk edukasi masyarakat akan pentingnya menyiapkan masa pensiun yang sejahtera, di samping menyambut PENSION DAY yang akan dilakukan pada April 2017 nanti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk diketahui, Perkumpulan DPLK melalui 25 DPLK yang ada di Indonesia telah mengelola aset Rp. 48 Trilyun hingga akhir tahun 2015 lalu atau tumbuh 26% dari tahun sebelumnya.
Dengan penerapan lisensi tenaga pemasar DPLK, diharapkan DPLK dapat menjadi solusi dalam penyediaan program pensiun yang profesional dan kompetitif di Indonesia.