DPLK Canangkan Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon

Facebook
LinkedIn
WhatsApp

Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mencanangkan program pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang dikelola DPLK. Program ini, telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Asosiasi DPLK Abdul Rachman menargetkan, DPLK dapat mengumpulkan dana kelolaan menjadi lima kali dari aset kelolaan saat ini. Adapun jumlah peserta, ditargetkan mencapai 6 juta orang pada 2020.

“Program PPUKP yang dikelola DPLK adalah antisipasi masalah pencadangan dana pesangon perusahaan. Melalui PPUKP, setiap perusahaan dapat mencadangkan pesangon karyawan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangannya sehingga saat diperlukan tidak mengganggu arus kas (cas flow) perusahaan,”ujar pada konferensi pers di Resto Sari Kuring sebagaiamana diberitakan Okezone.com, Rabu (30/10/2013).

Menurut dia, potensi pasar program pensiun DPLK dan pesangon masih sangat besar di Indonesia. Dari 121 juta karyawan, baru tercatat 1,5 juta karyawan yang menjadi peserta DPLK.

Secara total, tingkat penetrasi program pensiun di Indonesia pun masih sangat rendah, hanya mencapai 6-7 persen. Inilah sebabnya, Asosiasi DPLK bertekad untuk memperbesar penetrasi ini ke lebih banyak lagi perusahaan di Indonesia.

Dengan munculnya PPUKP ini, diharapkan industri DPLK dapat tumbuh dengan pesat dan juga aset DPLK dapat menjadi sumber pendanaan jangka panjang pembangunan Indonesia. Di akhir Asosiasi DPLK mengimbau penyelenggara DPLK untuk aktif dalam mensosialisasikan program ini ke perusahaan-perusahaan sebagai bagian dari perencanaan hari tua karyawan.